Apa Itu Nafkah Iddah Mut'ah Madhiyah? Paula Verhoeven Gagal Dapat Rp3,4 M Usai Terbukti Selingkuh

Farah Nabilla, Elvariza Opita

Kamis, 17 April 2025 | 11:22 WIB
Apa Itu Nafkah Iddah Mut'ah Madhiyah? Paula Verhoeven Gagal Dapat Rp3,4 M Usai Terbukti Selingkuh
Paula Verhoeven dan Baim Wong [Instagram]

Suara.com - Nasib rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven telah diputuskan oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).

Baim dan Paula telah resmi bercerai, di mana putusan ini dirilis secara e-Court di SIPP. Humas PA Jaksel Suryana mengonfirmasi bahwa perselingkuhan Paula menjadi penyebab perpisahan mereka.

"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," tutur Suryana di kantornya, dilihat pada Kamis (17/4/2025).

Potret Paula Verhoeven berbusana serba hitam bak CEO. (Instagram)
Potret Paula Verhoeven. (Instagram)

Bahkan hakim menyebut sang model sebagai istri yang durhaka kepada Baim selaku suaminya. "Pihak Termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami, melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," jelas Suryana.

Dinyatakan sebagai istri nusyuz, Paula pun tidak berhak menerima sejumlah nafkah yang dimintanya kepada Baim di perceraian mereka.

"Dalam ketentuan kompilasi hukum Islam Pasal 149 Huruf (b) itu jelas sekali, istri yang diceraikan, untuk nafkah madhiyah atau iddah itu dengan syarat kalau tidak berlaku nusyuz," kata Suryana.

Padahal untuk diketahui, Paula mengajukan tiga jenis nafkah kepada Baim. Nilainya juga tidak main-main, yakni mencapai miliaran Rupiah.

Namun karena dinyatakan sebagai istri nusyuz alias istri durhaka, maka Paula otomatis kehilangan kesempatan untuk mendapatkan nafkah miliaran Rupiah tersebut.

Momen pertemuan Paula Verhoeven dengan Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong di kediaman Baim Wong kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (21/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo
Momen pertemuan Paula Verhoeven dengan Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong di kediaman Baim Wong kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (21/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo

"(Paula Verhoeven) menuntut nafkah madhiyah Rp800 juta, karena berpisah 8 bulan sejak 1 April (2024), dia menuntut per bulannya Rp100 juta," ungkap Suryana.

baca juga

"Menuntut (nafkah) iddah 3 bulan, per bulan Rp200 juta, berarti totalnya Rp600 juta," lanjutnya. "Dia menuntut mut'ah, selaku istri yang diceraikan berupa uang sebesar Rp3 miliar."

Jika ditotal, Paula menuntut nafkah senilai Rp4,4 miliar kepada Baim. Namun berdasarkan putusan hakim, Paula jadi tidak berhak menerima nafkah madhiyah dan iddah. Paula hanya berhak menerima mut'ah, itu pun hanya dikabulkan sebagian oleh hakim.

"Kalau Rp3 miliar mungkin terlalu besar gitu kan, mungkin Rp100 juta terlalu sedikit. Maka ditetapkan lah mut'ah Termohon selaku istri yang diceraikan oleh Pemohon itu berupa uang sejumlah Rp1 miliar," terang Suryana.

Lantas sebenarnya apa makna dari masing-masing jenis nafkah yang diminta Paula ini?

Ilustrasi cerai. Talak rujuk dan iddah. [pexels]
Ilustrasi cerai. [pexels]

Dilansir dari laman Pengadilan Agama Surabaya, seorang wanita memiliki sejumlah hak pasca perceraian.

Berdasarkan Kompilasi Huukm Islam, terdapat 4 hak perempuan pasca terjadinya perceraian, yaitu berupa:

  1. Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), merupakan nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  2. Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
  3. Mut’ah (penghibur), yakni pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  4. Hadhanah (pemeliharaan anak), yaitu hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.
ilustrasi perceraian (freepik.com/rawpixel.com)
Ilustrasi perceraian (freepik.com/rawpixel.com)

Selain itu, anak pasca perceraian juga berhak menerima sejumlah hak seperti:

  1. Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  2. Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, yaitu biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Melayat ke Rumah Duka Hotma Sitompul, Penampilan Baim Wong Tuai Pro Kontra

Melayat ke Rumah Duka Hotma Sitompul, Penampilan Baim Wong Tuai Pro Kontra

Entertainment | Kamis, 17 April 2025 | 10:54 WIB

Paula Verhoeven Disebut Terbukti Selingkuh, Tya Ariestya Pasang Badan Membela: Kasihan Loh

Paula Verhoeven Disebut Terbukti Selingkuh, Tya Ariestya Pasang Badan Membela: Kasihan Loh

Entertainment | Kamis, 17 April 2025 | 10:49 WIB

Gugat Cerai Putri Anne ke Pengadilan Agama, Arya Saloka Hempas Isu Nikah Siri

Gugat Cerai Putri Anne ke Pengadilan Agama, Arya Saloka Hempas Isu Nikah Siri

Entertainment | Kamis, 17 April 2025 | 10:15 WIB

Terkini

KPK Telusuri Peran Ipda Yayat dalam Proyek Pengadaan di Pemkab Bekasi

KPK Telusuri Peran Ipda Yayat dalam Proyek Pengadaan di Pemkab Bekasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:03 WIB

Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%

Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%

Kaltim | Rabu, 23 September 2026 | 13:01 WIB

Terjebak Situationship yang Melelahkan? Ini Alasan Sikap 'Si Paling Cuek' Tak Lagi Keren

Terjebak Situationship yang Melelahkan? Ini Alasan Sikap 'Si Paling Cuek' Tak Lagi Keren

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:00 WIB

Peringatan Gempa Bukan Ramalan: Stop Tunggu Bencana untuk Belajar Mitigasi

Peringatan Gempa Bukan Ramalan: Stop Tunggu Bencana untuk Belajar Mitigasi

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:00 WIB

Pemprov Targetkan Angka Kemiskinan Jateng Turun Menjadi 8,70 Persen di Akhir 2026

Pemprov Targetkan Angka Kemiskinan Jateng Turun Menjadi 8,70 Persen di Akhir 2026

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 12:56 WIB

Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Sumbar | Rabu, 23 September 2026 | 12:55 WIB

Menperin Sebut Industri Padat Karya Mulai Bangkit Usai Sempat Dihantam Badai PHK

Menperin Sebut Industri Padat Karya Mulai Bangkit Usai Sempat Dihantam Badai PHK

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 12:53 WIB

6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda

6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda

Jogja | Rabu, 23 September 2026 | 12:52 WIB

Misteri Jari Runcing Manusia Purba Sulawesi, Bertahan 67.000 Tahun Tanpa Luntur

Misteri Jari Runcing Manusia Purba Sulawesi, Bertahan 67.000 Tahun Tanpa Luntur

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 12:50 WIB

5 Sabun Muka Anti Acne Lokal Remaja untuk Kulit Bersih Bebas Jerawat

5 Sabun Muka Anti Acne Lokal Remaja untuk Kulit Bersih Bebas Jerawat

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 12:50 WIB

×