Walau Islam tidak menetapkan istri sebagai pelayan di rumah, namun ketidakpedulian terhadap kebutuhan dasar keluarga, terutama jika sudah ada kesepakatan bersama, bisa menjadi indikator ketidakharmonisan.
Menikahi wanita yang memiliki sifat nusyuz pada dasarnya tidak dilarang secara eksplisit dalam Islam.
Namun, para ulama menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memilih pasangan hidup. Rasulullah SAW menganjurkan agar memilih pasangan karena agamanya, bukan hanya karena rupa atau harta.
Jika seseorang mengetahui bahwa calon istrinya memiliki tabiat nusyuz, maka sangat disarankan untuk mempertimbangkan ulang, sebab tujuan dari pernikahan adalah untuk menciptakan ketenangan dan kebahagiaan. Menikahi seseorang yang berpotensi membawa ketidakharmonisan bisa bertentangan dengan tujuan itu.
Namun, jika seseorang tetap menikahinya dengan harapan bisa memperbaiki akhlaknya, hal itu tidak dilarang, bahkan bisa menjadi amal baik. Tetapi perlu disertai dengan kesabaran, ilmu, dan kesiapan mental.
Istri nusyuz bukan hanya berdampak pada hubungan suami-istri, tapi juga pada stabilitas keluarga secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami hak dan kewajibannya dalam rumah tangga serta mengedepankan komunikasi dan akhlak mulia. Islam memberi solusi melalui nasihat, mediasi, dan pendekatan spiritual agar rumah tangga tetap dalam bingkai kasih sayang dan ridha Allah SWT.
Kontributor : Dea Nabila