الْمَدِينَةُ حَرَمٌ ، فَمَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا، أَوْ آوَى مُحْدِثًا، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا وَلا عَدْل
Artinya: "Kota Madinah adalah Tanah Suci, maka barang siapa yang melakukan perbuatan bid'ah dan maksiat atau melindungi pelakunya maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Pada hari kiamat nanti tidak diterima darinya amalan wajib maupun sunnah." (HR. Muslim)
5. Tidak Mencabut Tumbuhan atau Berburu Hewan
Selain itu, tidak dianjurkan bagi siapapun untuk memotong tumbuh-tumbuhan atau memburu binatang di Tanah Suci. Adab ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, di mana ia pernah bersabda sebagai berikut:
إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ مَابَيْنَ لاَبَتَيْهَا لَا يُقْطَعُ عِضَاهُهَا، وَلا يُقْتَلُ صَيْدُهَا
Artinya: "Sesungguhnya Nabi Ibrahim menjadikan Kota Makkah sebagai kota haram, dan sesungguhnya aku menjadikan Madinah sebagai kota yang haram antara dua bebatuan hitam, pepohonannya tidak boleh dipotong dan binatangnya tidak boleh diburu." (HR Muslim dari hadits Jabir)
6. Sabar
Seseorang yang berada di Madinah juga harus banyak bersabar atas berbagai musibah, seperti kesulitan ekonomi. Hal tersebut berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
لَا يَصْبِرُ عَلَى لَأْوَاءِ الْمَدِينَةِ وَشِدَّتِهَا أَحَدٌ مِنْ أُمَّتِي، إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَوْ شَهِيدًا
Baca Juga: Al Ghazali Lulusan Apa? Sikapnya saat Asisten Bantu Melipat Celana Jadi Omongan
Artinya: "Tidaklah seorang di antara umatku bersabar akan rasa lapar dan kerasnya Madinah, melainkan aku akan menjadi pemberi syafaat (saksi) pada hari Kiamat."
Dalam kitab Shahih Muslim pula dikisahkan Abu Sa'id Maula al-Mahri datang kepada Abu Sa'id Al-Khudri yang meminta pendapat dari Madinah karena harga barang-barang mahal. Lalu, tanggungan keluarganya yang banyak.
Ia mengabarkan bahwa sudah tidak mampu bersabar akan sulitnya hidup di Madinah. Abu Said Al-khudri pun menasihatinya dengan mengatakan "Celaka engkau!! Aku tidak menganjurkan untuk keluar dari Madinah. Bersabarlah."
7. Tidak Menyakiti atau Mengganggu
Saat sedang berkunjung ke Tanah Suci juga dipastikan tidak mengganggu atau menyakiti orang lain. Pasalnya, perilaku ini di manapun hukumnya haram. Namun, jika menyakiti di Madinah itu keharamannya lebih keras lagi.
Larangan mengganggu orang lain di Tanah Suci pernah diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya. Ia menuliskan perkataan dari Abu Hurairah yang menyebut bahwa Nabi Muhammad pernah bersabda: