Idul Adha 2025: Boleh Gak Sih Potong Rambut Sebelum Kurban? Ini Kata Ulama

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 01 Mei 2025 | 19:14 WIB
Idul Adha 2025: Boleh Gak Sih Potong Rambut Sebelum Kurban? Ini Kata Ulama
Hukum Mencukur Rambut Sebelum Penyembelihan Kurban (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Pendapat Pertama

Pendapat pertama menyatakan bahwa hadist di atas memiliki maksud larangan Nabi untuk tidak memotong rambut atau kuku bagi orang yang ingin berkurban. Larangan ini dimulai dari sejak awal sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Itu artinya, mudhohi diperbolehkan untuk mencukur rambut atau memotong kukunya setelah selesai kurban.

Kemudian, tafsiran ini lantas melahirkan tiga pandangan baru, antara lain yaitu sunnah, makruh, dan haram apabila dilakukan. Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menyimpulkan.

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

Artinya, “Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya".

Tak sampai di situ, ada juga yang berpendapat jika larangan potong rambut dan kuku ini disamakan dengan orang yang sedang ihram. Itu artinya, selama sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah umat Islam yang ingin berkurban tidak dibolehkan untuk potong rambut dan kuku sebagaimana halnya orang ihram. Pendapat dempat dikritik oleh beberapa kalangan ulama lantaran analoginya tidak tepat. Imam An-Nawawi mengatakan sebagai berikut.

قال أصحابنا الحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاء ليعتق من النار وقيل للتشبيه بالمحرم قال أصحابنا وهذا غلط لأنه لا يعتزل النساء ولا يترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم

Artinya, “Ulama dari kalangan madzhab kami mengatakan hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada/sempurna dan terbebas dari api neraka. Adapula yang berpendapat, karena disamakan (tasyabbuh) dengan orang ihram. Menurut ashab kami, pendapat ini tidak tepat, karena menjelang kurban mereka tetap boleh bersetubuh, memakai wangian, pakaian, dan tindakan lain yang diharamkan bagi orang ihram.

2. Pendapat Kedua

Baca Juga: 7 Rekomendasi Serum Rambut Rontok Terbaik, Harga Mulai Rp15 Ribuan

Pendapat kedua menafsirkan bahwa yang dilarang dalam hadits itu bukan memangkas rambut orang yang berkurban atay memotong kukunya, namun memotong bulu dan kuku hewan kurban. Sebab, bulu, kuku, dan juga kulit hewan kurban akan menjadi saksi di hari akhirat kelak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI