Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Hasto Kristiyanto resmi bebas dari tahanan usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7/2025). Pemberian amnesti tersebut membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya
Sebelumnya, Hasto diketahui telah diconis hukuman 3,5 tahun kurungan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar]