Ini Perbedaan Paylater dan Pinjol, Nana Mirdad Curhat sampai Diteror

Senin, 05 Mei 2025 | 14:17 WIB
Ini Perbedaan Paylater dan Pinjol, Nana Mirdad Curhat sampai Diteror
Nana Mirdad (Instagram)

Suara.com - Nana Mirdad mengungkapkan keluhannya terhadap salah satu perusahaan ojek online di Indonesia karena menerima tagihan pembayaran dari fitur paylater yang ia gunakan.

Keluhan itu ia unggah di story Instagram pribadinya yang berisi pesan tagihan dari petugas alias debt collector dari perusahaan ojek online tersebut.

Ia menuturkan jika merasa sangat tidak nyaman karena terus “diteror” oleh debt collector supaya segera melunasi tagihan paylater.

“Aduh GoPayLater ini paling tidak menyenangkan deh. Tagihan buat tanggal 1 tapi tanggal 1 sudah selalu ditelepon tidak ada habisnya, kayak kita sudah terlambat bayar seminggu,” tulis Nana Mirdad.

Bahkan, ia menuturkan jika sistem paylater sama dengan pinjaman online (pinjol) karena metode penagihannya yang dinilai kasar, bahkan debt collectornya disebut-sebut bersikap layaknya "preman" saat menagih debitur.

“Ga ada niatan cari pinjeman sama sekali lho. Tapi, ternyata perlakuannya bener2 kaya jadi terjerat pinjol,” keluhnya.

Dengan pengalaman tersebut, ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar berpikir ulang sebelum memutuskan untuk menggunakan fitur tersebut.

"Please, kalian pikir dua kali untuk pakai fitur ini di Gojek ya. Daripada diancam-ancam. Banyak banget yang DM (direct message) aku soalnya, diperlakukan sama," ujarnya.

Belajar dari pengalaman yang dialami oleh Nana Mirdad, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai apa perbedaan antara pinjaman online (pinjol) dan layanan paylater?

Baca Juga: 10 Rekomendasi Pinjol Plafon Terbesar, Capai Rp100 Juta!

Meski keduanya sama-sama memberikan fasilitas utang atau cicilan, mekanisme, tujuan penggunaan, serta regulasi yang mengatur keduanya ternyata cukup berbeda.

Perbedaan Paylater dan Pinjol

Ilustrasi Paylater (Freepik)
Ilustrasi Paylater (Freepik)

Secara umum, paylater adalah fasilitas pembayaran yang memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari, biasanya dalam waktu singkat seperti 30 hari atau melalui cicilan ringan beberapa bulan.

Layanan ini biasanya terintegrasi langsung dengan e-commerce atau aplikasi transportasi online, sehingga penggunaannya lebih praktis yang difokuskan pada kenyamanan berbelanja dan konsumsi jangka pendek.

Sementara itu, pinjaman online (pinjol) adalah bentuk kredit yang biasanya diberikan oleh lembaga keuangan berbasis digital, pengguna meminjam uang tunai dan mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu dengan bunga yang telah ditentukan.

Proses pinjol cenderung lebih formal karena pencairan dana langsung ke rekening debitur yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk kebutuhan mendesak.

Kemudian perbedaan yang cukup mencolok antara keduanya adalah terletak pada regulasi dan sistem penagihan.

Paylater yang disediakan oleh platform resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), biasanya memiliki sistem penagihan yang lebih terstruktur.

Namun, jika pengguna gagal membayar tepat waktu, layanan ini tetap bisa menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga atau debt collector.

Namun sayangnya, ketika pihak ketiga melakukan penagihan, cenderung menimbulkan ketidaknyamanan, seperti yang dialami oleh beberapa pengguna, termasuk publik figur seperti Nana Mirdad.

Di sisi lain, pinjol memiliki reputasi yang kurang baik akibat banyaknya praktik ilegal dan penagihan yang intimidatif, bahkan mengarah ke kekerasan verbal atau psikologis.

Hingga saat ini, banyak korban pinjol yang telah bersuara karena diteror bahkan diancam karena belum bisa melunasi utangnya.

Banyaknya pengguna pinjol lantaran kemudahan akses tanpa harus melalui proses perbankan yang rumit.

Cukup bermodal ponsel dan identitas pribadi, seseorang bisa mendapatkan pinjaman dalam hitungan menit, kendati bunga yang ditawarkan cukup tinggi.

Salah satu masalah serius dari pinjol ilegal adalah kurangnya transparansi dalam perjanjian, mulai dari besaran bunga, denda keterlambatan, hingga metode penagihan.

Banyak pengguna yang mengaku baru menyadari tingginya total tagihan setelah jatuh tempo, bahkan ada yang mendapati bunga pinjaman melonjak berkali-kali lipat dari jumlah pokok.

Lebih parah lagi, sebagian platform pinjol ilegal menyalahgunakan data pribadi pengguna, seperti mengakses daftar kontak di ponsel untuk menyebar intimidasi dan rasa malu kepada debitur.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI