Suara.com - Luna Maya dan Maxime Bouttier kini resmi dipersatukan dalam ikatan pernikahan. Akad nikah keduanya digelar di Pulau Dewata alias Bali pada Rabu, 7 Mei 2025.
Publik terutama para penggemar turut berbahagia lantaran Luna Maya akhirnya menemukan pria yang menjadi pendamping hidupnya yang setia.
Sayangnya, di media sosial ada segelintir netizen yang menyayangkan karena Maxime Bouttier terlihat mengucapkan ijab kabul tak dalam satu tarikan napas.
Adapun prosesi ijab kabul tersebut, Maxime menjabat tangan kakak Luna Maya, Tipi Jabrik yang hadir sebagai wali nikah mempelai perempuan. Irwan Mussry dan Raffi Ahmad juga hadir sebagai saksi akan prosesi yang sakral itu.
Maxime Bouttier akhirnya mengucapkan kalimat ijab kabul setelah diberikan lampu hijau oleh Tipi Jabrik selaku wali nikah.
"Bismillahirrahmanirrahim. Saudara Bouttier Maxime Andre Selam, saya nikahkan adik kandung saya Luna Maya Sugeng binti almarhum Uut Bambang Sugeng dengan maskawin 7,5 logam mulia dan uang sebesar USD2.025 tunai," ucap Tipi Jabrik dalam upacara yang digelar di COMO Shambala Estates tersebut.
"Saya terima nikah dan kawinnya Luna Maya Sugeng binti almarhum Uut Bambang Sugeng dengan maskawin tersebut 7,5 gram logam mulia dan uang 2.025 USD dibayar tunai," jawab Maxime Bouttier dengan tegas.
Beberapa pihak sontak salah fokus saat menyaksikan siaran akad nikah antara Luna dan Maxime yang kini beredar luas di berbagai media sosial.

Kolom komentar siaran prosesi tersebut dibanjiri oleh komentar yang mempertanyakan apakah ijab kabul yang diucapkan Maxime Bouttier sudah memenuhi syarat kendati tak diucapkan dalam satu tarikan napas.
Baca Juga: Berapa Juta Itu Totalnya? Intip Detail Merek Barang yang Jadi Souvenir Pernikahan Luna Maya
"Bukannya kalo ijab qobul satu tarikan nafas ya? Kok ini ada jeda?" bunyi komentar warganet di kolom komentar akun TikTok caviarhold yang membagikan ulang momen ijab kabul Maxime Bouttier.
"Bukannya setelah tunai harus langsung dijawab ya, gak boleh terputus," komentar warganet lain senada. "Bukannya apa, harusnya setelah wali nikah mengucapkan langsung disambung sama mempelai pria tanpa ada jeda," timpal warganet lain.
Lantas apakah benar, hukum Islam mewajibkan ijab kabul untuk diucapkan dalam satu tarikan napas?
Jawaban Hukum Islam soal Pengucapan Ijab Kabul
Sebelum membahas lebih dalam bagaimana ketentuan pengucapan ijab kabul, baiknya mengetahui keseluruhan syarat dan rukun nikah.
Rukun nikah terdiri atas lima, yakni shighat atau kalimat ijab qabul, mempelai perempuan, mempelai laki-laki, wali dari mempelai perempuan, dan dua orang saksi.
Kelima unsur tersebut sebagaimana yang dirangkum oleh Muhammad Khathib As-Syarbini di dalam kitab Al-Iqnâ’.
Lebih lanjut dari kelima unsur rukun nikah tersebut, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Melansir NU Online, hukum Islam mensyaratkan beberapa hal yang wajib dipenuhi saat mengucapkan shighat atau lafal akad nikah.
Pertama, lafal yang diucapkan harus tegas dan tak ada penggantungan (ta’lîq) dan pembatasan waktu (ta’qît). Sederhananya, shighat nikah harus tegas mengucapkan bahwa ijab dan kabul terjadi saat itu tanpa harus disertai pembatasan waktu.
Begitu ijab dan kabul diucapkan, maka pernikahan terjadi saat itu juga. Sehingga, tak diperbolehkan untuk mengucapkan ijab seperti "Saya nikahkan anak saya apa bila sudah dicerai suaminya dan sudah menyelesaikan masa iddah," atau seperti "Saya akan nikahkan anak saya untuk dua tahun."
Yahya bin Syaraf An-Nawawi dalam karyanya "Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn" juga menegaskan bahwa antara ijab dan kabul tidak diperkenankan ada jeda.
Artinya, ijab harus langsung disambung dengan kabul dan tak boleh dijeda seperti menunggu beberapa jam atau sehari setelahnya.
Syarat tersebut yang sering kali dipahami oleh sebagian masyarakat sebagai kewajiban untuk ijab dan kabul diucapkan dalam satu tarikan napas.
Tetapi dalam kitab karya ulama Yahya bin Syaraf An-Nawawi tersebut menegaskan bahwa boleh jika terjadi jeda dalam pengucapan untuk menghela napas.
Sehingga berkaca dari penjelasan ulama tersebut, ijab kabul tidak harus diucapkan dalam satu tarikan napas.
Kontributor : Armand Ilham