Biaya Haji Plus 2025 Beserta Prosedur Pendaftaran dan Masa Tunggunya

Vania Rossa Suara.Com
Sabtu, 10 Mei 2025 | 22:03 WIB
Biaya Haji Plus 2025 Beserta Prosedur Pendaftaran dan Masa Tunggunya
Ilustrasi Biaya Haji Plus 2025 (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Masa Tunggu Haji Plus

Melansir dari buku Istitha'ah Menuju Haji Mabrur yang ditulis oleh Agung Budi Prasetiyono, jemaah calon haji yang mendaftar haji Plus mempunyai waktu tunggu yang jauh lebih singkat dari pada haji reguler. Adapun tata-rata masa tunggu paket haji Plus yaitu 5 sampai 9 tahun, tergantung pada pengelolaan kuota PIHK.

Waktu tunggu itu dinilai lebih singkat dibandingkan dengan masa tunggu paket haji reguler. Diketahui di beberapa daerah, calon jemaah haji reguler harus menunggu selama belasan hingga puluhan tahun lamanya lantaran tingginya jumlah pendaftar serta terbatasnya kuota.

Syarat Daftar Haji Plus

Untuk mendaftar Haji Plus, syarat yang ditetapkan hampir sama dengan haji reguler, hanya ada beberapa tambahan. Berikut ini syarat umum daftar Haji Plus:

  1. 1WNI
  2. Agama muslim
  3. Usia minimal 12 tahun
  4. Memiliki paspor yang masih berlaku
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Menyetor biaya Haji Plus awal sekitar 4.500–5.000 dollar AS untuk mendapatkan nomor haji khusus
  7. Melengkapi dokumen seperti:
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta lahir
  • Buku nikah (jika suami/istri)
  • Surat keterangan sehat
  • Pas foto sesuai ketentuan.

Cara Daftar Haji Plus

Berikut ini adalah tata cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar Haji Plus sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Agama RI:

  1. Calon jemaah haji mendatangi PIHK atau travel resmi untuk melakukan pendaftaran
  2. Selanjutnya, jemaah diminta untuk menandatangani 'Surat Perjanjian Layanan Haji Khusus'
  3. Setelah proses pendaftaran selesai, PIHK akan memberikan tanda bukti registrasi kepada calon jemaah
  4. Calon jemaah bisa melakukan pembayaran setoran awal ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH)
  5. Kemudian, BPS BPIH akan menyerahkan bukti setoran awal yang mencantumkan 'Nomor Validasi'
  6. Bukti setoran dan semua dokumen persyaratan dibawa oleh calon jemaah ke kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi
  7. Terakhir, Kanwil Kemenag akan menerbitkan 'Surat Pendaftaran Pergi Haji' (SPPH) yang memuat 'Nomor Porsi' sebagai tanda resmi jemaah masuk daftar tunggu.

Itulah informasi seputar biaya Haji Plus 2025 yang dapat menjadi pedoman bagi umat Islam yang ingin melakukan ibadah haji dengan masa tunggu yang lebih cepat. Dengan mengetahui biaya serta prosedurnya, umat Islam bisa menyesuaikan kondisi keuangan masing-masing.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: Nagita Slavina OTW Haji 2 Kali: Dulu Pakai Haji Plus, Sekarang Furoda Luxury Bareng Suami

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI