Suara.com - Umat Islam yang ingin bertolak ke Tanah Suci untuk melaksanakan rukun Islam kelima, bisa memilih paket Haji Plus atau disebut juga sebagai haji khusus. Paket haji ini direkomendasikan lantaran calon jemaah haji bisa berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang hingga puluhan tahun seperti haji reguler. Namun sebelum memilih paket ini, ada baiknya calon jemaah mengetahui biaya Haji Plus 2025.
Diketahui, program haji satu ini diadakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan masa tunggu yang jauh lebih singkat. Menariknya, Haji Plus juga menggunakan kuota resmi pemerintah dan sudah memperoleh izin dari Kementerian Agama RI. Adapun tahun ini, kuota haji khusus sebanyak 17.680 dari total 221.000 kuota yang disediaka oleh pemerintah Arab Saudi.
Dengan masa tunggu yang singkat, berapakah biaya Haji Plus 2025? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak ulasan berikut ini.
Biaya Haji Plus 2025
Melansir dari situs resmi bpkh.go.id, Haji Plus atau haji khusus atau disebut juga dengan ONH Plus, merupakan jenis ibadah haji yang dilaksanakan dalam kuota reguler yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia. Haji Plus menawarkan sejumlah fasilitas yang lebih baik dan waktu tunggu yang singkat dibandingkan dengan program haji reguler.
Program Haji Plus ini ditujukan bagi umat Islam yang ingin segera menunaikan ibadah haji tanpa menunggu lama. Ada berbagai manfaat yang ditawarkan dalam program haji Plus ini. Dengan keberangkatan yang lebih cepat menjadi salah satu alasan mengapa banyak orang memilih program keberangkatan ibadah haji tersebut.
Dengan keuntungan yang ditawarkan, tak dipungkiri bahwa biaya haji Plus biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan haji reguler yang cenderung mempunyai masa tunggu yang lebih lama. Oleh sebab itu, penting bagi para calon jemaah untuk mempertimbangkan aspek keuangan sebelum memutuskan untuk berangkat dengan paket haji Plus.
Mengutip situs PIHK, biaya haji ONH Plus berkisar mulai dari USD 11.500 sampai USD 44.000. Apabila dikonversi ke rupiah, maka biaya haji Plus mencapai Rp190 juta hingga Rp728 juta (kurs Rp16.560).
Meski demikian, perbedaan biaya Haji Plus ini tergantung pada paket yang dipilih oleh calon jemaah. Biasanya, dengan rentang harga yang ditetapkan, jemaah akan mendapatkan fasilitas seperti tiket pesawat Jakarta - Jeddah (PP), perlengkapan ibadah haji, akomodasi hotel di Makkah dan Madinah, maktab, transportasi selama berada di Tanah Suci, konsumsi tiga kali sehari, serta berbagai layanan yang relevan lainnya.
Baca Juga: Nagita Slavina OTW Haji 2 Kali: Dulu Pakai Haji Plus, Sekarang Furoda Luxury Bareng Suami
Sebagai catatan, biaya Haji Plus ini dapat berubah sewaktu-waktu. Hal tersebut dipengaruhi pada kebijakan penyelenggara serta perubahan nilai tukar mata uang.
Masa Tunggu Haji Plus
Melansir dari buku Istitha'ah Menuju Haji Mabrur yang ditulis oleh Agung Budi Prasetiyono, jemaah calon haji yang mendaftar haji Plus mempunyai waktu tunggu yang jauh lebih singkat dari pada haji reguler. Adapun tata-rata masa tunggu paket haji Plus yaitu 5 sampai 9 tahun, tergantung pada pengelolaan kuota PIHK.
Waktu tunggu itu dinilai lebih singkat dibandingkan dengan masa tunggu paket haji reguler. Diketahui di beberapa daerah, calon jemaah haji reguler harus menunggu selama belasan hingga puluhan tahun lamanya lantaran tingginya jumlah pendaftar serta terbatasnya kuota.
Syarat Daftar Haji Plus
Untuk mendaftar Haji Plus, syarat yang ditetapkan hampir sama dengan haji reguler, hanya ada beberapa tambahan. Berikut ini syarat umum daftar Haji Plus:
- 1WNI
- Agama muslim
- Usia minimal 12 tahun
- Memiliki paspor yang masih berlaku
- Sehat jasmani dan rohani
- Menyetor biaya Haji Plus awal sekitar 4.500–5.000 dollar AS untuk mendapatkan nomor haji khusus
- Melengkapi dokumen seperti:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta lahir
- Buku nikah (jika suami/istri)
- Surat keterangan sehat
- Pas foto sesuai ketentuan.
Cara Daftar Haji Plus
Berikut ini adalah tata cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar Haji Plus sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Agama RI:
- Calon jemaah haji mendatangi PIHK atau travel resmi untuk melakukan pendaftaran
- Selanjutnya, jemaah diminta untuk menandatangani 'Surat Perjanjian Layanan Haji Khusus'
- Setelah proses pendaftaran selesai, PIHK akan memberikan tanda bukti registrasi kepada calon jemaah
- Calon jemaah bisa melakukan pembayaran setoran awal ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH)
- Kemudian, BPS BPIH akan menyerahkan bukti setoran awal yang mencantumkan 'Nomor Validasi'
- Bukti setoran dan semua dokumen persyaratan dibawa oleh calon jemaah ke kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi
- Terakhir, Kanwil Kemenag akan menerbitkan 'Surat Pendaftaran Pergi Haji' (SPPH) yang memuat 'Nomor Porsi' sebagai tanda resmi jemaah masuk daftar tunggu.
Itulah informasi seputar biaya Haji Plus 2025 yang dapat menjadi pedoman bagi umat Islam yang ingin melakukan ibadah haji dengan masa tunggu yang lebih cepat. Dengan mengetahui biaya serta prosedurnya, umat Islam bisa menyesuaikan kondisi keuangan masing-masing.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari