5. Jangan sembarang berjualan
Jalur pedestrian Malioboro merupakan kawasan bebas pedagang kaki lima atau PKL, para pedagang dilarang menjajakan atau menaruh meja atau lapak dalam bentuk apa pun di area tersebut.
Pedagang kaki lima hanya boleh berjualan di tempat yang sudah disiapkan oleh pemerintah setempat, yaitu di teras Malioboro 1 dan 2.
Sebagai informasi tambahan, 5 hal yang tidak dilakukan di kawasan Malioboro ini berlaku untuk semua wisatawan, baik lokal maupun asing.
Masyarakat wajib mematuhi segala peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Dengan begitu Malioboro akan menjadi kawasan yang bersih dan sehat, tertib dan nyaman bagi siapapun yang berkunjung kesana.
Kontributor : Damayanti Kahyangan