Bolehkah Berangkat Haji Pakai Dana Pinjaman dan Kredit? Ini Penjelasan Ulama NU!

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 21 Mei 2025 | 18:07 WIB
Bolehkah Berangkat Haji Pakai Dana Pinjaman dan Kredit? Ini Penjelasan Ulama NU!
Ilustrasi haji. [Dok. ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Tambahan hadiah Rp3 juta itu tidak dikategorikan riba karena dilakukan melalui akad nazar. Jadi sah-sah saja,” jelas Kiai Fatih.

Ia pun menekankan bahwa niat kuat serta upaya maksimal dalam memenuhi panggilan Allah ke Tanah Suci akan mendapatkan balasan terbaik, selama dilakukan sesuai syariat.

Dalam kasus ini, pemakaian dana talangan haji bukan menjadi penghalang sahnya ibadah, asalkan tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti riba.

Lebih lanjut, fenomena penggunaan kredit syariah untuk haji terus berkembang di Indonesia. Beberapa bank dan lembaga keuangan syariah menyediakan fasilitas pembiayaan haji dengan sistem angsuran, tanpa bunga, dan menggunakan akad yang sesuai prinsip Islam.

Hal ini membuka jalan bagi masyarakat kelas menengah dan pekerja untuk berangkat haji lebih cepat tanpa harus menunggu antrean reguler yang bisa mencapai belasan tahun.

Namun, para ulama tetap mengingatkan agar umat Muslim memahami konsekuensi dari pinjaman tersebut, baik dari sisi finansial maupun tanggung jawab pelunasan. Tujuannya agar pelaksanaan ibadah haji tidak justru memberatkan dalam jangka panjang.

Dengan demikian, haji dengan dana pinjaman tetap sah secara hukum fikih, asalkan seluruh syarat syar’i dipenuhi.

Bahkan, semangat untuk menunaikan ibadah haji meski belum tergolong mampu secara finansial bisa menjadi bentuk ketakwaan dan pengorbanan yang bernilai ibadah, selama tidak melanggar aturan agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI