Suara.com - Setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M pada 22 November 2025 lalu, masyarakat mulai mencari informasi terkait syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Namun, masih banyak calon pendaftar yang bertanya-tanya, apakah petugas haji 2026 harus ASN? Pertanyaan ini wajar diajukan mengingat beberapa posisi memang identik dengan aparatur pemerintah.
Sebelum mendaftar, Anda perlu memahami siapa saja yang berhak mengikuti seleksi petugas haji 2026, serta apa saja syarat yang ditetapkan pemerintah. Berikut penjelasannya.
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Petugas Haji 2026?

Tidak semua petugas haji wajib berasal dari ASN. Pemerintah membuka peluang bagi berbagai unsur masyarakat. Berdasarkan ketentuan terbaru, PPIH 2026 dapat diisi oleh:
- ASN Kementerian Agama atau kementerian/lembaga lain
- TNI dan Polri
- Non-ASN dari Kemenag atau Kemenhaj
- Tenaga profesional
- Masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam
- Lembaga pendidikan Islam
Artinya, non-ASN tetap bisa mendaftar, terutama pada formasi pelayanan teknis dan bimbingan jamaah.
Hanya beberapa posisi tertentu yang diprioritaskan untuk ASN, misalnya ketua kloter dan sebagian formasi PPIH pusat yang membutuhkan kemampuan manajerial dan pengalaman pemerintahan.
Formasi Petugas Haji 2026
Pada rekrutmen PPIH 2026, pemerintah membuka sejumlah formasi baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Secara umum, kategori petugas yang dibutuhkan meliputi:
1. PPIH Pusat
Bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan haji dari sisi kebijakan dan operasional. Formasi ini hampir seluruhnya diperuntukkan bagi ASN.
Baca Juga: Bongkar Borok Kemenag Lewat 5 Saksi, KPK: Kuota Petugas Haji Diduga juga Disalahgunakan!
2. PPIH Arab Saudi
Fokus memberikan layanan langsung kepada jamaah saat berada di Tanah Suci. Banyak posisinya dapat diisi oleh non-ASN, seperti layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, siskohat, dan bimbingan ibadah.
3. PPIH Embarkasi
Mengurus pelayanan di embarkasi sebelum keberangkatan dan saat debarkasi. Biasanya diisi ASN dan tenaga profesional.
4. PPIH Kloter
Petugas yang mendampingi jamaah dalam satu kelompok terbang. Posisi ketua kloter diwajibkan ASN, tetapi pembimbing ibadah kloter bisa berasal dari non-ASN yang memiliki sertifikasi dan pengalaman.
5. Petugas Haji Daerah (PHD)
Berangkat mendampingi jamaah daerah berdasarkan kuota haji reguler daerah masing-masing.
Setiap formasi memiliki batas usia, ketentuan pendidikan, serta pengalaman yang berbeda sehingga pendaftar perlu memeriksa syarat khususnya sebelum mendaftar.
Syarat Umum Petugas Haji 2026
Berikut ini persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh peserta rekrutmen:
- Warga Negara Indonesia dan beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- idak sedang hamil bagi perempuan
- Memiliki integritas, rekam jejak baik, dan tidak terlibat pidana
- Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan atau sistem digital PPIH
- Mendapatkan izin tertulis dari atasan bagi ASN, TNI/Polri
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab atau Inggris
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
Selain itu, ada syarat khusus seperti minimal usia (mulai dari 25 tahun) dan batas maksimal usia (maksimal 57-60 tahun tergantung posisi).
Beberapa formasi, terutama pembimbing ibadah dan pelaksana siskohat, juga mensyaratkan pengalaman kerja tertentu dan sertifikasi resmi.
Jadwal Rekrutmen Petugas Haji 2026
Rekrutmen dilakukan secara bertahap dan terintegrasi melalui sistem online. Berikut gambaran jadwal seleksi berdasarkan ketentuan tahun 2025:
- 22-28 November 2025: Pendaftaran tingkat kabupaten/kota
- 28 November 2025: Batas akhir unggah berkas
- 4 Desember 2025: CAT tahap 1
- 11 Desember 2025: CAT dan wawancara tahap 2 di tingkat provinsi
- Desember 2025: Seleksi PPIH tingkat pusat
- Januari - Februari 2026: Pendidikan, pelatihan, dan bimbingan teknis
Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi haji.go.id/petugas. Peserta wajib mengunggah dokumen sesuai formasi sebelum batas waktu. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas