Suara.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M. Pendaftaran berlangsung serentak mulai 22 hingga 28 November 2025.
Seiring diumumkannya pembukaan seleksi ini, banyak yang penasaran, sebenarnya petugas haji dibayar berapa?
Menjadi petugas haji adalah kesempatan besar bagi siapa pun yang ingin mengabdi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Setiap tahun, ribuan petugas dari berbagai latar belakang dikirim untuk membantu lebih dari 200 ribu jemaah Indonesia selama berada di Tanah Suci. Mulai dari pelayanan kesehatan, bimbingan ibadah, hingga memastikan jemaah makan tepat waktu.
Bagi Anda yang berencana mengikuti rekrutmen tahun 2026, ini dia besaran gaji, jadwal, dan syarat pendaftaran yang harus diperhatikan.
Kategori Petugas Haji 2026
![link pendaftaran petugas haji 2026 [Instagram Kemenhaj]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/22/44874-link-pendaftaran-petugas-haji-2026-instagram-kemenhaj.jpg)
Pada penyelenggaraan haji tahun 2026 atau 1447 H, pemerintah membuka beberapa formasi petugas dengan tugas yang berbeda-beda. Kategorinya meliputi:
1. PPIH Pusat
Petugas yang bertugas mengoordinasikan seluruh operasional haji tingkat pusat. Tugas mereka mencakup pengawasan besar, baik yang berlangsung di Indonesia maupun di Arab Saudi. Posisi ini biasanya diisi oleh ASN dengan pengalaman khusus.
2. PPIH Arab Saudi
Baca Juga: Apa Saja Tugas Petugas Haji? Katanya Sekarang Tak Harus Beragama Islam
Petugas ini bekerja langsung di lokasi haji, mulai dari Makkah, Madinah, sampai Arafah-Muzdalifah-Mina. Mereka melayani, membina, serta memberikan perlindungan kepada jemaah selama tinggal di Tanah Suci.
3. PPIH Embarkasi
Mereka bertugas di asrama embarkasi, membantu proses keberangkatan jemaah sebelum terbang, sekaligus melayani jemaah saat kembali ke Indonesia.
4. PPIH Kloter
Inilah petugas yang mendampingi satu kelompok terbang (kloter) dari awal hingga akhir perjalanan. Mereka menjaga jemaah selama perjalanan udara, proses pemindahan bus, hingga kembali ke tanah air.
5. Petugas Haji Daerah (PHD)