7 Perbedaan Haji Reguler dan Haji Plus, Calon Jemaah Wajib Tahu

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 21 Mei 2025 | 18:51 WIB
7 Perbedaan Haji Reguler dan Haji Plus, Calon Jemaah Wajib Tahu
Perbedaan Haji Reguler dan Haji Plus (freepik)

Suara.com - Saat memutuskan untuk menunaikan ibadah haji, calon jamaah di Indonesia memiiki dua pilihan, yaitu haji reguler dan haji plus. Masing-masing program memiliki karakteristik dan keunggulan tersendiri. Lantas, apa saja perbedaan haji reguler dan haji plus?

Penting bagi calon jamaah untuk menentukan jenis program haji yang sesuai dengan kebutuhan. Pilihan ini tak melulu soal biaya, melainkan juga kenyamanan saat beribadah di Tanah Suci.

Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan antara haji reguler dan haji plus dari berbagai aspek, seperti dikutip dari situs BPKH dan sumber lainnya.

1. Pihak Penyelenggara

Perbedaan paling mendasar antara haji reguler dan haji plus terletak pada pihak yang menyelenggarakannya.

Pelaksanaan haji reguler sepenuhnya berada di bawah pengelolaan Kementerian Agama Republik Indonesia, yang mengatur proses akomodasi, transportasi, serta pembimbingan selama pelaksanaan ibadah haji.

Sementara itu, pelaksanaan haji plus dipercayakan kepada pihak swasta yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama, yang biasa disebut sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Meskipun penyelenggaraannya swasta, proses administrasi seperti verifikasi data dan penerbitan visa tetap diawasi oleh pemerintah.

2. Biaya Haji

Salah satu perbedaan utama antara kedua jenis haji ini terletak pada aspek biaya.

Biaya haji reguler relatif lebih terjangkau dan disesuaikan dengan ketentuan resmi pemerintah. Pada tahun 2024, biayanya berkisar sekitar Rp56 juta per peserta.

baca juga

Sementara itu, biaya haji plus jauh lebih tinggi, karena menawarkan fasilitas dan layanan ekstra.

Biaya haji plus di tahun 2024 dapat mencapai antara Rp160 juta sampai hampir Rp1 miliar, bergantung pada pilihan paket dan fasilitas.

3. Masa Tunggu Keberangkatan

Waktu tunggu keberangkatan sering kali menjadi pertimbangan utama para calon jamaah. Masa tunggu haji reguler bisa mencapai 15 sampai lebih dari 20 tahun, bergantung pada kuota dan lokasi tempat tinggal.

Jika dibandingkan dengan haji reguler, masa tunggu haji plus lebih singkat, yakni sekitar 5-6 tahun. Untuk paket haji plus non-kuota, keberangkatan bisa dilakukan tanpa harus menunggu antrean.

4. Fasilitas Akomodasi dan Transportasi

Penginapan bagi jamaah haji plus biasanya berupa hotel berbintang 5 dengan kapasitas kamar 2 hingga 4 orang, yang lokasinya juga lebih dekat dengan Masjidil Haram.

Sebaliknya, para jamaah haji reguler umumnya menginap di hotel berbintang 3 sampai 4 dengan kapasitas kamar yang menampung 5 orang. Jarak hotel terhadap lokasi ibadah juga cenderung lebih jauh dibandingkan haji plus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rezeki Ruben Onsu: Baru Mualaf Langsung Naik Haji tanpa Antre, Berapa Biayanya?

Rezeki Ruben Onsu: Baru Mualaf Langsung Naik Haji tanpa Antre, Berapa Biayanya?

Lifestyle | Senin, 12 Mei 2025 | 12:36 WIB

Cara Daftar Haji Plus 2025, Lengkap Biaya dan Syarat Berangkat Lebih Cepat

Cara Daftar Haji Plus 2025, Lengkap Biaya dan Syarat Berangkat Lebih Cepat

Lifestyle | Senin, 12 Mei 2025 | 11:27 WIB

Terkini

Viral Monyet-monyet Bikin Formasi 'Jembatan Hidup' Selamatkan Diri dari Kebakaran Hutan

Viral Monyet-monyet Bikin Formasi 'Jembatan Hidup' Selamatkan Diri dari Kebakaran Hutan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Bahlil Targetkan Ekspor Nikel Tembus 45 Miliar Dolar AS pada 2026

Bahlil Targetkan Ekspor Nikel Tembus 45 Miliar Dolar AS pada 2026

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:04 WIB

PLN Batam Ungkap Penyebab Blackout di Kepri: Monyet

PLN Batam Ungkap Penyebab Blackout di Kepri: Monyet

Batam | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:01 WIB

Viral Mata Melotot Gubernur Bali Wayan Koster Kena Damprat Pegawai SPBU: Saya Bukan Robot Pak

Viral Mata Melotot Gubernur Bali Wayan Koster Kena Damprat Pegawai SPBU: Saya Bukan Robot Pak

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:00 WIB

YG Entertainment Bagikan Update Dua Grup Idol Baru, Debut Masih Menunggu

YG Entertainment Bagikan Update Dua Grup Idol Baru, Debut Masih Menunggu

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Cara Mengatasi Lipstik Menempel di Cangkir atau Pakaian saat Acara Formal

Cara Mengatasi Lipstik Menempel di Cangkir atau Pakaian saat Acara Formal

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:58 WIB

Alasan Sestama BNPB Rustian Tak Ditahan KPK Meski Ikut Terjaring OTT

Alasan Sestama BNPB Rustian Tak Ditahan KPK Meski Ikut Terjaring OTT

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:58 WIB

Bolehkah Ibu Menyusui Minum Kopi? Awas, Ini Batas Aman agar Bayi Tidak Rewel!

Bolehkah Ibu Menyusui Minum Kopi? Awas, Ini Batas Aman agar Bayi Tidak Rewel!

Health | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:58 WIB

Guru Besar FKUI: Dampak Kesehatan Asap Karhutla Sudah Diperingatkan Sejak 26 Tahun Lalu

Guru Besar FKUI: Dampak Kesehatan Asap Karhutla Sudah Diperingatkan Sejak 26 Tahun Lalu

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:57 WIB

Mengenang Omongan Prabowo 2015: Saat Karhutla Tak Kunjung Berstatus Bencana Nasional

Mengenang Omongan Prabowo 2015: Saat Karhutla Tak Kunjung Berstatus Bencana Nasional

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:56 WIB

×