Kupas Tuntas Rukun Asuransi Syariah, Panduan Lengkap agar Akad Sah & Berkah

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:30 WIB
Kupas Tuntas Rukun Asuransi Syariah, Panduan Lengkap agar Akad Sah & Berkah
Ilustrasi - mengenal rukun asuransi syariah. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perusahaan Asuransi Syariah (Operator): Bertindak sebagai pengelola dana tabarru’, bukan sebagai penanggung risiko.

Kedua pihak harus memiliki kapasitas hukum dan kesadaran penuh (aqil baligh) dalam melakukan akad. Tidak sah jika salah satu pihak tidak memahami isi dan maksud dari akad tersebut.

2. Objek Akad (Ma’qud ‘Alaih)

Rukunn ini merujuk pada objek transaksi asuransi, yakni barang atau harta.

Objek ini harus jelas, halal, dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Kejelasan manfaat dan bentuk kontribusi menjadi penting agar tidak menimbulkan unsur gharar.

3. Ijab dan Qabul (Sighat)

Rukun ini berkaitan dengan proses saling setuju antara kedua pihak yang berakad. Ijab (penawaran) biasanya berasal dari perusahaan, sedangkan qabul (penerimaan) datang dari peserta.

Proses ini harus dilakukan secara eksplisit, sukarela, dan tanpa paksaan. Dalam praktiknya, ijab dan qabul ini tertuang dalam dokumen polis asuransi yang disepakati oleh kedua belah pihak.

4. Akad yang Sesuai Syariah

Berbeda dari asuransi konvensional, akad dalam asuransi syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti:

  • Akad Tabarru’ (hibah): Peserta menyumbangkan dananya tanpa mengharapkan imbalan.
  • Akad Wakalah bil Ujrah: Perusahaan bertindak sebagai wakil peserta dengan imbalan jasa (ujrah).
  • Akad Mudharabah: Bagi hasil atas dana yang diinvestasikan.

Pemilihan akad ini harus jelas sejak awal dan ditentukan dalam polis asuransi syariah.

5. Tidak Mengandung Unsur yang Diharamkan

Asuransi syariah wajib bebas dari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti:

Baca Juga: Kelebihan Asuransi Syariah yang Harus Anda Ketahui

  • Riba: penambahan bunga atas dana peserta.
  • Gharar: ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak.
  • Maysir: unsur spekulasi atau perjudian dalam pengelolaan dana.

Aspek ini biasanya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang melekat pada setiap lembaga keuangan syariah.

Memahami rukun asuransi syariah bukan hanya penting bagi perusahaan penyedia, tapi juga bagi peserta. Hal ini menjamin bahwa akad yang dilakukan sah, transparan, dan sesuai syariat.

Ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab moral dan spiritual dalam menjaga keberkahan harta dan melindungi keluarga dari risiko keuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI