Kupas Tuntas Rukun Asuransi Syariah, Panduan Lengkap agar Akad Sah & Berkah

Yasinta Rahmawati | Suara.com

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:30 WIB
Kupas Tuntas Rukun Asuransi Syariah, Panduan Lengkap agar Akad Sah & Berkah
Ilustrasi - mengenal rukun asuransi syariah. (Freepik)

Perusahaan Asuransi Syariah (Operator): Bertindak sebagai pengelola dana tabarru’, bukan sebagai penanggung risiko.

Kedua pihak harus memiliki kapasitas hukum dan kesadaran penuh (aqil baligh) dalam melakukan akad. Tidak sah jika salah satu pihak tidak memahami isi dan maksud dari akad tersebut.

2. Objek Akad (Ma’qud ‘Alaih)

Rukunn ini merujuk pada objek transaksi asuransi, yakni barang atau harta.

Objek ini harus jelas, halal, dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Kejelasan manfaat dan bentuk kontribusi menjadi penting agar tidak menimbulkan unsur gharar.

3. Ijab dan Qabul (Sighat)

Rukun ini berkaitan dengan proses saling setuju antara kedua pihak yang berakad. Ijab (penawaran) biasanya berasal dari perusahaan, sedangkan qabul (penerimaan) datang dari peserta.

Proses ini harus dilakukan secara eksplisit, sukarela, dan tanpa paksaan. Dalam praktiknya, ijab dan qabul ini tertuang dalam dokumen polis asuransi yang disepakati oleh kedua belah pihak.

4. Akad yang Sesuai Syariah

Berbeda dari asuransi konvensional, akad dalam asuransi syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti:

  • Akad Tabarru’ (hibah): Peserta menyumbangkan dananya tanpa mengharapkan imbalan.
  • Akad Wakalah bil Ujrah: Perusahaan bertindak sebagai wakil peserta dengan imbalan jasa (ujrah).
  • Akad Mudharabah: Bagi hasil atas dana yang diinvestasikan.

Pemilihan akad ini harus jelas sejak awal dan ditentukan dalam polis asuransi syariah.

5. Tidak Mengandung Unsur yang Diharamkan

Asuransi syariah wajib bebas dari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti:

  • Riba: penambahan bunga atas dana peserta.
  • Gharar: ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak.
  • Maysir: unsur spekulasi atau perjudian dalam pengelolaan dana.

Aspek ini biasanya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang melekat pada setiap lembaga keuangan syariah.

Memahami rukun asuransi syariah bukan hanya penting bagi perusahaan penyedia, tapi juga bagi peserta. Hal ini menjamin bahwa akad yang dilakukan sah, transparan, dan sesuai syariat.

Ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab moral dan spiritual dalam menjaga keberkahan harta dan melindungi keluarga dari risiko keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Asal Pilih! Ini Panduan Lengkap Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Sehat

Jangan Asal Pilih! Ini Panduan Lengkap Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Sehat

Lifestyle | Selasa, 13 Mei 2025 | 13:20 WIB

Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding

Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding

Lifestyle | Kamis, 01 Mei 2025 | 22:10 WIB

Apakah Salat Tahajud Harus Tidur Dulu? Ini Penjelasan Ulama

Apakah Salat Tahajud Harus Tidur Dulu? Ini Penjelasan Ulama

News | Selasa, 08 April 2025 | 17:28 WIB

Terkini

Kamar Kos Gerah? Ini 7 Rekomendasi AC Portable Hemat Listrik, Dinginnya Bikin Betah!

Kamar Kos Gerah? Ini 7 Rekomendasi AC Portable Hemat Listrik, Dinginnya Bikin Betah!

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 19:18 WIB

Daftar Harga Mesin Cuci 1 Tabung Samsung Bukaan Atas untuk Ibu Rumah Tangga Modern

Daftar Harga Mesin Cuci 1 Tabung Samsung Bukaan Atas untuk Ibu Rumah Tangga Modern

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 18:45 WIB

5 Sepeda Lipat yang Kuat dan Aman untuk Orang Gemuk, Mampu Tahan Beban hingga 100 Kg

5 Sepeda Lipat yang Kuat dan Aman untuk Orang Gemuk, Mampu Tahan Beban hingga 100 Kg

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 17:27 WIB

6 Sepeda Lipat Mirip Brompton: Jauh Lebih Murah, Harga Mulai Rp2 Jutaan

6 Sepeda Lipat Mirip Brompton: Jauh Lebih Murah, Harga Mulai Rp2 Jutaan

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 16:52 WIB

5 Pilihan Sepatu Louis Vuitton Original, Mewah Berkelas Mirip Sitaan Bupati Tulungagung

5 Pilihan Sepatu Louis Vuitton Original, Mewah Berkelas Mirip Sitaan Bupati Tulungagung

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 16:29 WIB

7 Rekomendasi Merk Mesin Cuci Langsung Kering, Tanpa Jemur dan Setrika

7 Rekomendasi Merk Mesin Cuci Langsung Kering, Tanpa Jemur dan Setrika

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 16:15 WIB

Tak Sekadar Bank Sampah, Ini Kisah Kertabumi Beri Nyawa Kedua pada Limbah

Tak Sekadar Bank Sampah, Ini Kisah Kertabumi Beri Nyawa Kedua pada Limbah

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 16:13 WIB

Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK

Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 16:10 WIB

7 Sepeda Lipat Harga Rp500 Ribuan, Rangka Kokoh Kuat Angkat Beban Ratusan Kg

7 Sepeda Lipat Harga Rp500 Ribuan, Rangka Kokoh Kuat Angkat Beban Ratusan Kg

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 16:01 WIB

5 Pilihan Mesin Cuci yang Awet untuk Usaha Laundry, Hemat Listrik dan Kapasitas Besar

5 Pilihan Mesin Cuci yang Awet untuk Usaha Laundry, Hemat Listrik dan Kapasitas Besar

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 15:20 WIB