Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding

Andi Ahmad S Suara.Com
Kamis, 01 Mei 2025 | 22:10 WIB
Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding
Pekerja menunjukan aplikasi pinjaman online "AdaModal" usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fenomena pinjaman online (pinjol) yang marak di masyarakat tidak hanya memicu perdebatan hukum positif, tetapi juga menimbulkan persoalan dalam perspektif syariat Islam.

Banyak warga muslim di Indonesia yang terjerat pinjol, lalu kesulitan melunasi, bahkan gagal membayar.

Lantas, bagaimana hukum Islam memandang kondisi tersebut?

Dalam Islam, utang adalah amanah dan kewajiban yang harus diselesaikan. Syariat tidak melarang seseorang untuk berutang, tetapi mewajibkan peminjam untuk memiliki niat dan upaya sungguh-sungguh dalam melunasinya.

“Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya sampai ia melunasinya.”
(HR. Tirmidzi)

Dalam Islam, utang adalah tanggung jawab serius, dan tidak bisa membayar pinjaman online (pinjol) memiliki konsekuensi hukum dan moral.

Berikut adalah penjelasan dari perspektif syariat Islam:

Beberapa Poin Hukum Tidak Bisa Membayar Pinjol dalam Islam

1. Utang Wajib Dibayar

Baca Juga: Bukan Pinjol Ini Link DANA Kaget Berisi Saldo Jutaan Rupiah, Klaim Sekarang!

Islam menekankan bahwa setiap utang harus dilunasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI