Suara.com - Dalam setiap kasus perceraian, salah satu yang jadi pertanyaan adalah soal pembagian harta gono gini. Terutama jika pihak istri yang menggugat cerai, masihkah ia berhak atas harta gono gini? Mari kita pahami pengertian harta gono gini secara lebih dalam.
Seringkali kita mendengar kabar artis menggugat cerai suaminya karena berbagai alasannya. Hal itu jelas menarik perhatian publik. Jangankan artis, jika ada tetangga atau orang yang kita kenal bercerai, kabar itu juga akan menjadi pembicaraan masyarakat. Hal yang menjadi sorotan adalah bagaimana pembagian harta gono gini di antara pasangan yang bercerai ini.
Perlu diketahui lebih dulu bahwa harta gono-gini merupakan harta yang diperoleh selama masa perkawinan, baik atas nama suami, istri, atau keduanya. Harta ini mencakup rumah, kendaraan, tabungan, hingga aset bisnis yang dikumpulkan selama pernikahan. Harta yang tidak termasuk harta gono-gini adalah harta bawaan dari sebelum menikah dan harta hibah atau warisan yang ditujukan kepada salah salah satu pihak.
Dasar Hukum Pembagian Harta Gono Gini
Pembagian harta bersama diatur dalam beberapa peraturan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 35 menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. - Komplikasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Islam
Pasal 97 KHI menyebutkan: "Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas separuh dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan." - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) bagi non-Muslim
Pembagian harta diatur sesuai asas hukum perdata Eropa, termasuk kemungkinan pemisahan harta berdasarkan perjanjian perkawinan.
Dari dasar hukum tersebut jelas peraturannya bahwa Pasal 35 UU Perkawinan menegaskan harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sementara Pasal 97 KHI menyebutkan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas separuh dari harta bersama, kecuali ditentukan lain. Lantas, bagaimana jika istri menggugat cerai, masihkah berhak atas harta gono gini?
Faktanya, siapa yang menggugat cerai tidak mempengaruhi hak atas harta bersama. Selama harta tersebut diperoleh dalam masa perkawinan dan tidak ada perjanjian pisah harta, istri tetap berhak atas bagiannya.
Perlu dicatat, kontribusi istri tidak harus selalu berupa penghasilan. Merawat rumah tangga dan membesarkan anak juga dianggap sebagai bentuk kontribusi dalam membentuk harta bersama.
Contoh kasus seorang istri menggugat cerai karena suaminya yang tidak memberikan nafkah. Selama 10 tahun menikah, istri bekerja dan juga mengurus anak di rumah sedangkan suami membeli rumah dan kendaraan, tidak memberi nafkah. Meski istri yang menggugat, ia tetap berhak atas 50 persen harta bersama tersebut.
Cara Membagi Harta Gono-Gini
Pembagian harta gono-gini tidak otomatis terjadi dalam proses perceraian. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membagi harta gono gini.
Baca Juga: 8 Ciri Istri Pembawa Rezeki untuk Suami, Tak Melulu soal Kekayaan Melimpah
1. Pilih Jalur Pengajuan Gugatan
Anda bisa memilih dua cara, pertama digabung dengan gugatan cerai. Dalam gugatan disebutkan keinginan bercerai dan pembagian harta bersama. Kedua, bisa diajukan setelah cerai, disebut gugatan pembagian harta bersama.
2. Siapkan Dokumen Penting
Sebelum mengajukan perceraian dan pembagian harta gono gini, siapkan dokumen penting lebih dulu. Berikut dokumen-dokumen penting untuk disiapkan dalam proses menggugat harta gono gini:
- Akta nikah.
- KTP dan KK kedua belah pihak.
- Bukti kepemilikan harta (sertifikat rumah, BPKB kendaraan, rekening, dan lainnya).
- Bukti bahwa harta diperoleh selama pernikahan (misalnya: bukti transfer cicilan, slip gaji, surat jual beli)
3. Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Tempat mengajukan gugatan pembagian harta gono gini untuk umat Islam adalah di Pengadilan Agama. Sedangkan untuk non muslim, dapat dilakukan di Pengadilan Negeri. Dalam gugatan, Anda harus menyebutkan daftar harta yang diminta dibagi, serta alasan mengapa Anda merasa berhak atas bagian tersebut.