Suara.com - Curhatan tentang suami pelit di media sosial memang tampak tak ada habisnya. Lini masa media sosial seperti X (sebelumnya Twitter) kini penuh dengan curhatan-curhatan anonim dari istri yang mengeluhkan suami mereka yang enggan berbagi rezeki alias pelit.
Bahkan, tak sedikit istri mengaku sempat mengambil uang suami yang pelit mereka tanpa izin. Sekilas, perbuatan para mereka dengan suami pelit tersebut tampak dibenarkan. Terlebih, memang telah menjadi kewajiban bagi seorang suami untuk membahagiakan istrinya dan mencukupi secara finansial.
Adapun di satu sisi, perbuatan mengambil uang suami tanpa izin juga dinilai oleh beberapa pihak sebagai tindakan mencuri. Perdebatan tentang istri mengambil uang suami yang pelit sontak tak terelakan dan masing-masing pihak kukuh dengan argumennya masing-masing.
Lantas, bagaimana pendapat hukum Islam terkait istri yang mengambil uang suami?
Nabi Muhammad pernah peringatkan sahabatnya hal ini
Beberapa hadist shahih ternyata meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam pernah menghadapi masalah demikian yang kini dialami oleh para istri dengan suami pelit.
Kala itu, Nabi Muhammad menjumpai istri Abu Sufyan yang mengalami dilema. Istri Abu Sufyan punya suami yang pelit dan enggan membelanjakan uangnya untuk kebutuhan istri dan anaknya.
Sontak, istri Abu Sufyan terpaksa untuk mengambil uang dari suaminya demi kebutuhan hidup.
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Hindun melihat respon Nabi Muhammad yang mengejutkan. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam kala itu memberi lampu hijau bagi istri Abu Sufyan tersebut untuk mengambil uang secukupnya milik sang suami demi keberlangsungan hidup.
Baca Juga: Dilakukan Luna Maya, Bagaimana Hukum Egg Freezing dalam Islam? Ini Kata Ulama
"Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi SAW. ‘Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,’ kata Hindun. ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,’ jawab Nabi SAW," bunyi Hadist Riwayat Al Bukhari tersebut.
Hadist tersebut tak serta merta membenarkan seorang istri untuk semena-mena mengambil uang dari sang suami.
Apa yang disabdakan oleh Nabi Muhammad mempertimbangkan dari posisi istri Abu Sufyan yang terpuruk karena sang suami enggan menghidupi istri dan anak.
Akhirnya demi kelangsungan hidup istri Abu Sufyan, Rasulullah mengizinkan tindakan tersebut atas dasar urgensi.
Hadist tersebut menjadi tolok ukur kapan seorang istri boleh mengambil uang dari sang suami, yakni kala kebutuhan-kebutuhan dasar tak terpenuhi kendati suami memiliki uang yang cukup untuk membelanjakan kebutuhan sehari-hari.
Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari juga mewanti-wanti bahwa hadist tersebut bukan menjadi pembenaran bagi sang istri untuk mengambil uang suami demi kebutuhan berfoya-foya.