Catat! Ini Kewajiban Suami Setelah Menceraikan Istri Menurut UU dan Syariat Islam

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:11 WIB
Catat! Ini Kewajiban Suami Setelah Menceraikan Istri Menurut UU dan Syariat Islam
Kewajiban Suami Setelah Mencerai Istri (Unsplash)

Nafkah iddah wajib diberikan oleh mantan suami selama jangka waktu 3 bulan 10 hari. Nafkah ini mulai diberikan saat mantan suami melakukan ikrar talak di depan majelis hakim. Lalu untuk jumlah nafkah iddah yang diberikan nantinya akan ditentukan oleh hakim yang mana disesuaikan pula dengan kemampuan mantan suami.

3. Nafkah mut’ah – Pasal 149 huruf a KHI dan Pasal 158 KHI

Nafkah mut’ah atau nafkah penghibur adalah pemberian nafkah istri dari mantan suami yang telah menjatuhkan talak baik itu dalam bentuk uang ataupun benda. Nafkah tersebut wajib diberikan saat perkawinan putus akibat talak dari suami.

4. Nafkah anak – Pasal 149 huruf d KHI

Jika setelah perceraian dan pernikahan sebelumnya menghasilkan anak yang berusia dibawah 21 tahun dimana yang memegang hak asuh anak adalah mantan istri, maka mantan suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah anak pada mantan istri.

Jumlah nafkah yang berhak diberikan biasanya sebesar dari jumlah penghasilan suami saat proses perceraian. Akan tetapi, hakim juga bisa menentukan lebih dari jumlah awal sesuai dokumen bukti mengenai penghasilan yang ditunjukkan oleh istri saat proses perceraian berlangsung.

Mekanisme Pembayaran Nafkah Setelah Bercerai

Mekanisme pembayaran nafkah bagi pasangan yanh sudah bercerai sejatinya tidak diatur secara rinci dalam undang-undang. Namun umumnya, mekanisme pembayaran nafkah pasca perceraian ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Berikut ini  mekanisme pembayaran nafkah yang bisa dilakukan:

1. Transfer Bank

Pembayaran nafkah mantan suami kepada mantan istri  bisa dilakukan melalui transfer bank. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa mantan istri dan anak-anak menerima nafkah secara tepat waktu.

2. Tunai

Dalam beberapa kasus, mantan suami bisa memberikan nafkah secara tunai kepada mantan istri. Namun dalam prosesnya, harus ada bukti penerimaan untuk menghindari sengketa atau masalah di kemudian hari.

baca juga

Itu tadi penjelasan mengenai kewajiban suami setelah mencerai istri. Dengan regulasi yang ada, maka jelas bahwa seorang suami yang telah menalak istri masih wajib memberikan nafkah, apalagi jika pernikahan itu menghasilkan keturunan.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerai dari Arya Saloka, Putri Anne Tak Tuntut Pembagian Harta hingga Nafkah Iddah dan Mut'ah

Cerai dari Arya Saloka, Putri Anne Tak Tuntut Pembagian Harta hingga Nafkah Iddah dan Mut'ah

Entertainment | Rabu, 28 Mei 2025 | 18:55 WIB

Arya Saloka dan Putri Anne Resmi Bercerai, Berawal dari Rumor Perselingkuhan

Arya Saloka dan Putri Anne Resmi Bercerai, Berawal dari Rumor Perselingkuhan

Entertainment | Rabu, 28 Mei 2025 | 15:41 WIB

Terkini

Wamen ATR/BPN Ungkap Arahan Nusron Wahid Usai Kasus Dugaan Korupsi HGB

Wamen ATR/BPN Ungkap Arahan Nusron Wahid Usai Kasus Dugaan Korupsi HGB

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:17 WIB

Rp49 Triliun Uang Rakyat Raib Kena Scam, Ini Ternyata Industri Besar!

Rp49 Triliun Uang Rakyat Raib Kena Scam, Ini Ternyata Industri Besar!

Video | Rabu, 16 September 2026 | 17:10 WIB

Diskon Ramen Haraku Terbaru: Bayar Pakai QRIS BRImo, Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu!

Diskon Ramen Haraku Terbaru: Bayar Pakai QRIS BRImo, Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 17:09 WIB

Bukan Soal Biaya, Mengapa ESG Perlu Dilihat Sebagai Cara Kelola Risiko?

Bukan Soal Biaya, Mengapa ESG Perlu Dilihat Sebagai Cara Kelola Risiko?

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:00 WIB

Kupas Lagu Teh Hijau Tulus, Sulitnya Mencari Rasa yang Hilang

Kupas Lagu Teh Hijau Tulus, Sulitnya Mencari Rasa yang Hilang

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 17:00 WIB

Inul Daratista Ungkap Cara Manjakan Kucing Kesayangan, Ternyata Waktu Makan Jadi Momen Bonding

Inul Daratista Ungkap Cara Manjakan Kucing Kesayangan, Ternyata Waktu Makan Jadi Momen Bonding

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 16:59 WIB

Spesifikasi Redmi Note 17 Series Lengkap, Ada yang Bawa Baterai 10.000 mAh & Anti Air 72 Jam

Spesifikasi Redmi Note 17 Series Lengkap, Ada yang Bawa Baterai 10.000 mAh & Anti Air 72 Jam

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 16:58 WIB

Menkeu Suahasil Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahlil hingga Dony Oskaria Ikut Hadir

Menkeu Suahasil Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahlil hingga Dony Oskaria Ikut Hadir

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:56 WIB

Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih

Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 16:56 WIB

Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut

Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2026 | 16:54 WIB

×