Catat! Ini Kewajiban Suami Setelah Menceraikan Istri Menurut UU dan Syariat Islam

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:11 WIB
Catat! Ini Kewajiban Suami Setelah Menceraikan Istri Menurut UU dan Syariat Islam
Kewajiban Suami Setelah Mencerai Istri (Unsplash)

Nafkah iddah wajib diberikan oleh mantan suami selama jangka waktu 3 bulan 10 hari. Nafkah ini mulai diberikan saat mantan suami melakukan ikrar talak di depan majelis hakim. Lalu untuk jumlah nafkah iddah yang diberikan nantinya akan ditentukan oleh hakim yang mana disesuaikan pula dengan kemampuan mantan suami.

3. Nafkah mut’ah – Pasal 149 huruf a KHI dan Pasal 158 KHI

Nafkah mut’ah atau nafkah penghibur adalah pemberian nafkah istri dari mantan suami yang telah menjatuhkan talak baik itu dalam bentuk uang ataupun benda. Nafkah tersebut wajib diberikan saat perkawinan putus akibat talak dari suami.

4. Nafkah anak – Pasal 149 huruf d KHI

Jika setelah perceraian dan pernikahan sebelumnya menghasilkan anak yang berusia dibawah 21 tahun dimana yang memegang hak asuh anak adalah mantan istri, maka mantan suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah anak pada mantan istri.

Jumlah nafkah yang berhak diberikan biasanya sebesar dari jumlah penghasilan suami saat proses perceraian. Akan tetapi, hakim juga bisa menentukan lebih dari jumlah awal sesuai dokumen bukti mengenai penghasilan yang ditunjukkan oleh istri saat proses perceraian berlangsung.

Mekanisme Pembayaran Nafkah Setelah Bercerai

Mekanisme pembayaran nafkah bagi pasangan yanh sudah bercerai sejatinya tidak diatur secara rinci dalam undang-undang. Namun umumnya, mekanisme pembayaran nafkah pasca perceraian ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Berikut ini  mekanisme pembayaran nafkah yang bisa dilakukan:

1. Transfer Bank

Pembayaran nafkah mantan suami kepada mantan istri  bisa dilakukan melalui transfer bank. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa mantan istri dan anak-anak menerima nafkah secara tepat waktu.

2. Tunai

Dalam beberapa kasus, mantan suami bisa memberikan nafkah secara tunai kepada mantan istri. Namun dalam prosesnya, harus ada bukti penerimaan untuk menghindari sengketa atau masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Cerai dari Arya Saloka, Putri Anne Tak Tuntut Pembagian Harta hingga Nafkah Iddah dan Mut'ah

Itu tadi penjelasan mengenai kewajiban suami setelah mencerai istri. Dengan regulasi yang ada, maka jelas bahwa seorang suami yang telah menalak istri masih wajib memberikan nafkah, apalagi jika pernikahan itu menghasilkan keturunan.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?