Catat! Ini Kewajiban Suami Setelah Menceraikan Istri Menurut UU dan Syariat Islam

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:11 WIB
Catat! Ini Kewajiban Suami Setelah Menceraikan Istri Menurut UU dan Syariat Islam
Kewajiban Suami Setelah Mencerai Istri (Unsplash)

Suara.com - Perceraian kerap ditempuh oleh beberapa pasangan yang merasa sudah tidak sejalan dan berbeda prinsip dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Namun setelah menceraikan istri, seorang suami tetap memiliki tanggung jawab berupa nafkah yang wajib dipenuhi. Lantas apa saja kewajiban suami setelah mencerai istri?

Diketahui, perceraian merupakan suatu proses hukum atau sosial di mana ikatan perkawinan antara dua orang diakhiri secara resmi. Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, perceraian tak hanya dianggap sebagai proses hukum dan sosial semata, namun juga melibatkan hukum agama Islam. Dalam Islam sendiri, perceraian menjadi pilihan terakhir dan diharapkan dilakukan hanya dalam keadaan yang benar-benar mendesak.

Dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa, perceraian dianggap sebagai tindakan yang tidak disukai oleh Allah SWT. Namun keputusan ini diperbolehkan sebagai langkah terakhir apabila semua upaya rekonsiliasi gagal dilakukan.

Ada aturan dan prosedur yang diatur dalam syariat Islam tentang perceraian. Dipaparkan bahwa, perceraian melibatkan pemberitahuan tertulis, masa tunggu (iddah) untuk memberi kesempatan rekonsiliasi, hingga kewajiban memberikan nafkah dan hak-hak lainnya kepada mantan istri usai diceraikan.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa, meski sudah bercerai, mantan suami masih memiliki kewajiban yang akan menjadi hak mantan istri. Adapun kewajiban mantan suami terhadap mantan istri setelah resmi bercerai telah diatur dalam hukum Indonesia dan hukum Islam. Lantas apa saja kewajibam yang berhak diterima istri dari mantan suami?

Kewajiban Suami Setelah Mencerai Istri Menurut UU Perkawinan

Saat hakim pengadilan agama resmi menjatuhkan putusan cerai kepada sepasang suami istri, ini tidak serta merta bahwa kewajiban mantan suami terhadap mantan istri terputus begitu saja. Meskipun sudah bercerai, mantan suami tetap memiliki kewajiban yang kemudian akan menjadi hak-hak mantan istri.

Mengenai kewajiban mantan suami setelah mencerai istri yelah diatur dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum positif sendiri adalah   hukum yang diberlakukan oleh negara kepada warga negaranya agar kehidupan bermasyarakat bisa diatur sedemikian rupa. Sehingga kehidupan di suatu negara lebih tertata berdasarkan peraturan yang ada.

Adapun hukum positif yang mengatur tentang perkawinan dan perceraian di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor I Tahun 1974 mengenai Perkawinan. Dalam UU itu, disebutkan bahwa ada kewajiban yang tidak terputus meskipun pasangan suami istri secara resmi sudah bercerai.

Salah satu kewajiban suami setelah menceraikan istrinya yang tidak terputus adalah kewajiban terhadap anak, bila pernikahan yang dilakukan menghasilkan keturunan. Adapun kewajiban mantan suami terhadap anak dijelaskan dalam Pasal 41, yang bunyinya:

1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya:

2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;

3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas suami.

Kewajiban Suami Setelah Mencerai Istri Menurut Hukum Islam

Dijelaskan dalam hukum Islam dan tercantum dalam UU RI, terdapat kewajiban suami setelah mencerai istri yaitu berupa nafkah. Berikut ini adalah jenis-jenis nafkah yang wajib diberikan mantan suami setelah bercerai m:

1. Nafkah madhiyah (nafkah masa lampau) – Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 (“SEMA No. 3 Tahun 2018”)

Nafkah madhiyah adalah sebuah nafkah terdahulu yang memang dilalaikan atau sengaja tidak diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri saat mereka masih terikat dengan pernikahan atau sebelum resmi bercerai. Dalam perkara ini, istri berhak mengajukan tuntutan nafkah madhiyah saat proses persidangan berlangsung.

2. Nafkah iddah – Pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

Nafkah iddah merupakan jenis nafkah untuk istri yang wajib diberikan oleh mantan suami saat terjadi perceraian karena talak. Dalam perkara ini, talak memiliki makna yang mengajukan gugatan cerai adalah dari pihak suami kepada sang istri ke pengadilan agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerai dari Arya Saloka, Putri Anne Tak Tuntut Pembagian Harta hingga Nafkah Iddah dan Mut'ah

Cerai dari Arya Saloka, Putri Anne Tak Tuntut Pembagian Harta hingga Nafkah Iddah dan Mut'ah

Entertainment | Rabu, 28 Mei 2025 | 18:55 WIB

Arya Saloka dan Putri Anne Resmi Bercerai, Berawal dari Rumor Perselingkuhan

Arya Saloka dan Putri Anne Resmi Bercerai, Berawal dari Rumor Perselingkuhan

Entertainment | Rabu, 28 Mei 2025 | 15:41 WIB

Terkini

Telur Paskah yang Dihias Apakah Boleh Dimakan? Cek 4 Aturan Keamanannya

Telur Paskah yang Dihias Apakah Boleh Dimakan? Cek 4 Aturan Keamanannya

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 19:35 WIB

Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat Paskah? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat Paskah? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 19:00 WIB

Bolehkah Muslim Menerima Telur Paskah? Simak Penjelasan Para Ulama

Bolehkah Muslim Menerima Telur Paskah? Simak Penjelasan Para Ulama

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 18:29 WIB

Hukum Muslim Hadiri Open House Paskah Menurut Pandangan Ulama dan Hadis

Hukum Muslim Hadiri Open House Paskah Menurut Pandangan Ulama dan Hadis

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 17:42 WIB

5 Serum Lokal untuk Menyamarkan Flek Hitam, Bikin Wajah Awet Muda Mulai Rp20 Ribuan

5 Serum Lokal untuk Menyamarkan Flek Hitam, Bikin Wajah Awet Muda Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 17:20 WIB

Urutan Skincare Wardah Lightening Series Pagi dan Malam untuk Kulit Berminyak

Urutan Skincare Wardah Lightening Series Pagi dan Malam untuk Kulit Berminyak

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 16:21 WIB

Rahasia PIK Bisa Tarik 18 Juta Pengunjung: Destinasi yang Tak Lagi Bergantung Musim Liburan

Rahasia PIK Bisa Tarik 18 Juta Pengunjung: Destinasi yang Tak Lagi Bergantung Musim Liburan

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 15:43 WIB

6 Rekomendasi Lip Balm Korea untuk Bibir Kering, Ringan dan Glossy Tahan Lama

6 Rekomendasi Lip Balm Korea untuk Bibir Kering, Ringan dan Glossy Tahan Lama

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 15:08 WIB

5 Moisturizer Lokal Paling Murah di Shopee, Mulai Rp20 Ribuan

5 Moisturizer Lokal Paling Murah di Shopee, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 14:30 WIB

5 Bedak Viva Cosmetics yang Murah dan Tahan Lama untuk Make Up Seharian

5 Bedak Viva Cosmetics yang Murah dan Tahan Lama untuk Make Up Seharian

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 14:25 WIB