Hukum Kurban dengan Cara Patungan, Apakah Boleh dalam Menurut Islam?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 29 Mei 2025 | 09:17 WIB
Hukum Kurban dengan Cara Patungan, Apakah Boleh dalam Menurut Islam?
Hukum Berkurban dengan Cara Patungan (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam, terutama bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan finansial. Namun, tak sedikit dari masyarakat yang bertanya-tanya mengenai hukum berkurban dengan cara patungan. Apakah patungan kurban diperbolehkan? Bagaimana pandangan para ulama terkait hal ini?

Untuk menjawabnya, mari kita bahas lebih dalam mengenai hukum berkurban, jenis hewan yang boleh dikurbankan, dan bagaimana hukum patungan dalam kurban menurut syariat Islam.

Apa Itu Ibadah Kurban?

Ibadah kurban adalah menyembelih hewan ternak pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Kurban merupakan bentuk syukur atas rezeki yang diberikan, serta sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub ilallah).

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah", (QS. Al-Kautsar: 2)

Ibadah ini juga merupakan sunah muakkad, yakni sunah yang sangat dianjurkan terutama bagi mereka yang mampu secara finansial.

Hewan yang Sah untuk Kurban

Hewan yang sah untuk kurban meliputi:

Baca Juga: Puasa Arafah 2025: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya

  • Kambing
  • Domba
  • Sapi
  • Kerbau
  • Unta

Adapun ketentuan penyembelihan dan jumlah orang yang berkurban berbeda-beda tergantung pada jenis hewan:

  • Kambing dan domba hanya boleh untuk satu orang.
  • Sapi, kerbau, dan unta boleh digunakan untuk tujuh orang, sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW:

"Kami pernah ikut haji bersama Rasulullah SAW, maka kami berkurban dengan seekor unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang", (HR. Muslim).

Hukum Berkurban dengan Cara Patungan

Hukum Berkurban dengan Cara Patungan
Hukum Berkurban dengan Cara Patungan

Lantas, bagaimana hukum berkurban dengan cara patungan? Apakah diperbolehkan berkurban dengan cara patungan? Jawabannya adalah boleh, dengan catatan tertentu.

1. Patungan untuk Hewan Besar (Sapi atau Unta)

Jika hewan yang dikurbankan adalah sapi atau unta, patungan hingga tujuh orang diperbolehkan, sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas. Ketujuh orang tersebut boleh memiliki tujuan berkurban yang sama (berkurban karena Allah) atau berbeda-beda (ada yang bernazar, ada yang sunah).

Contoh:

Jika satu ekor sapi seharga Rp21.000.000, maka boleh dibagi tujuh orang masing-masing membayar Rp3.000.000 untuk berkurban bersama. Ini sesuai syariat dan sah sebagai ibadah kurban.

2. Patungan untuk Hewan Kecil (Kambing atau Domba)

Sebaliknya, tidak diperbolehkan patungan untuk membeli kambing atau domba untuk dijadikan kurban bersama. Hal ini karena kambing atau domba hanya sah dikurbankan untuk satu orang saja. Jadi, jika seseorang membeli kambing secara patungan (misalnya dua orang), maka tidak sah dijadikan kurban menurut mayoritas ulama.

Tujuan Patungan Harus untuk Kurban

Penting untuk diperhatikan bahwa niat dan tujuan setiap orang yang ikut patungan haruslah untuk berkurban, bukan hanya karena ingin "berbagi daging". Jika salah satu dari peserta patungan tidak berniat kurban, maka ibadah kurban bisa menjadi tidak sah untuk semua peserta, karena niat merupakan syarat sahnya ibadah.

Perbedaan Patungan Kurban dan Sedekah Daging

Sebagian orang mengira bahwa asalkan menyembelih hewan dan membagi daging, maka itu sudah termasuk kurban. Padahal tidak demikian. Kurban memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi, termasuk jenis hewan, usia, kondisi fisik hewan, serta niat yang benar.

Jika seseorang patungan membeli kambing untuk disembelih dan dibagikan dagingnya tanpa niat kurban, maka hukumnya adalah sedekah daging, bukan ibadah kurban.

Fatwa Ulama tentang Patungan Kurban

Mayoritas ulama dari kalangan madzhab Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali sepakat bahwa patungan hanya sah dilakukan untuk hewan besar (sapi atau unta) dan maksimal tujuh orang. Ini sesuai dengan dalil-dalil yang kuat dari hadis Nabi SAW.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa bahwa patungan kurban untuk sapi atau unta diperbolehkan maksimal tujuh orang. Sementara itu, patungan kambing tidak dibenarkan.

Tips Patungan Kurban yang Benar

Agar ibadah kurban tetap sah dan mendapat pahala maksimal, berikut beberapa tips berkurban dengan cara patungan:

  • Pastikan hewan yang dikurbankan adalah sapi atau unta.
  • Jumlah peserta patungan maksimal tujuh orang.
  • Semua peserta harus berniat untuk berkurban.
  • Koordinasi dengan panitia kurban yang terpercaya.
  • Gunakan akad dan pembagian yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Hukum berkurban dengan cara patungan diperbolehkan dalam Islam, selama memenuhi syarat-syarat tertentu. Patungan hanya boleh dilakukan untuk hewan besar seperti sapi dan unta, dan maksimal terdiri dari tujuh orang yang semuanya berniat berkurban karena Allah SWT. Sebaliknya, patungan untuk kambing atau domba tidak diperbolehkan karena hanya sah untuk satu orang saja.

Dengan memahami hukum ini, semoga umat Muslim dapat lebih bijak dalam melaksanakan ibadah kurban dan menjaga keikhlasan niat untuk meraih pahala terbaik di hari raya Iduladha.

Jika Anda berencana untuk berkurban dengan cara patungan, pastikan dilakukan sesuai tuntunan syariat dan bekerja sama dengan lembaga terpercaya agar ibadah kurban Anda diterima oleh Allah SWT. Selamat berkurban dan semoga amal ibadah kita diterima.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI