Hukum Kurban dengan Cara Patungan, Apakah Boleh dalam Menurut Islam?

M Nurhadi

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:17 WIB
Hukum Kurban dengan Cara Patungan, Apakah Boleh dalam Menurut Islam?
Hukum Berkurban dengan Cara Patungan (freepik)

Suara.com - Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam, terutama bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan finansial. Namun, tak sedikit dari masyarakat yang bertanya-tanya mengenai hukum berkurban dengan cara patungan. Apakah patungan kurban diperbolehkan? Bagaimana pandangan para ulama terkait hal ini?

Untuk menjawabnya, mari kita bahas lebih dalam mengenai hukum berkurban, jenis hewan yang boleh dikurbankan, dan bagaimana hukum patungan dalam kurban menurut syariat Islam.

Apa Itu Ibadah Kurban?

Ibadah kurban adalah menyembelih hewan ternak pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Kurban merupakan bentuk syukur atas rezeki yang diberikan, serta sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub ilallah).

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah", (QS. Al-Kautsar: 2)

Ibadah ini juga merupakan sunah muakkad, yakni sunah yang sangat dianjurkan terutama bagi mereka yang mampu secara finansial.

Hewan yang Sah untuk Kurban

Hewan yang sah untuk kurban meliputi:

baca juga
  • Kambing
  • Domba
  • Sapi
  • Kerbau
  • Unta

Adapun ketentuan penyembelihan dan jumlah orang yang berkurban berbeda-beda tergantung pada jenis hewan:

  • Kambing dan domba hanya boleh untuk satu orang.
  • Sapi, kerbau, dan unta boleh digunakan untuk tujuh orang, sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW:

"Kami pernah ikut haji bersama Rasulullah SAW, maka kami berkurban dengan seekor unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang", (HR. Muslim).

Hukum Berkurban dengan Cara Patungan

Hukum Berkurban dengan Cara Patungan
Hukum Berkurban dengan Cara Patungan

Lantas, bagaimana hukum berkurban dengan cara patungan? Apakah diperbolehkan berkurban dengan cara patungan? Jawabannya adalah boleh, dengan catatan tertentu.

1. Patungan untuk Hewan Besar (Sapi atau Unta)

Jika hewan yang dikurbankan adalah sapi atau unta, patungan hingga tujuh orang diperbolehkan, sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas. Ketujuh orang tersebut boleh memiliki tujuan berkurban yang sama (berkurban karena Allah) atau berbeda-beda (ada yang bernazar, ada yang sunah).

Contoh:

Jika satu ekor sapi seharga Rp21.000.000, maka boleh dibagi tujuh orang masing-masing membayar Rp3.000.000 untuk berkurban bersama. Ini sesuai syariat dan sah sebagai ibadah kurban.

2. Patungan untuk Hewan Kecil (Kambing atau Domba)

Sebaliknya, tidak diperbolehkan patungan untuk membeli kambing atau domba untuk dijadikan kurban bersama. Hal ini karena kambing atau domba hanya sah dikurbankan untuk satu orang saja. Jadi, jika seseorang membeli kambing secara patungan (misalnya dua orang), maka tidak sah dijadikan kurban menurut mayoritas ulama.

Tujuan Patungan Harus untuk Kurban

Penting untuk diperhatikan bahwa niat dan tujuan setiap orang yang ikut patungan haruslah untuk berkurban, bukan hanya karena ingin "berbagi daging". Jika salah satu dari peserta patungan tidak berniat kurban, maka ibadah kurban bisa menjadi tidak sah untuk semua peserta, karena niat merupakan syarat sahnya ibadah.

Perbedaan Patungan Kurban dan Sedekah Daging

Sebagian orang mengira bahwa asalkan menyembelih hewan dan membagi daging, maka itu sudah termasuk kurban. Padahal tidak demikian. Kurban memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi, termasuk jenis hewan, usia, kondisi fisik hewan, serta niat yang benar.

Jika seseorang patungan membeli kambing untuk disembelih dan dibagikan dagingnya tanpa niat kurban, maka hukumnya adalah sedekah daging, bukan ibadah kurban.

Fatwa Ulama tentang Patungan Kurban

Mayoritas ulama dari kalangan madzhab Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali sepakat bahwa patungan hanya sah dilakukan untuk hewan besar (sapi atau unta) dan maksimal tujuh orang. Ini sesuai dengan dalil-dalil yang kuat dari hadis Nabi SAW.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa bahwa patungan kurban untuk sapi atau unta diperbolehkan maksimal tujuh orang. Sementara itu, patungan kambing tidak dibenarkan.

Tips Patungan Kurban yang Benar

Agar ibadah kurban tetap sah dan mendapat pahala maksimal, berikut beberapa tips berkurban dengan cara patungan:

  • Pastikan hewan yang dikurbankan adalah sapi atau unta.
  • Jumlah peserta patungan maksimal tujuh orang.
  • Semua peserta harus berniat untuk berkurban.
  • Koordinasi dengan panitia kurban yang terpercaya.
  • Gunakan akad dan pembagian yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Hukum berkurban dengan cara patungan diperbolehkan dalam Islam, selama memenuhi syarat-syarat tertentu. Patungan hanya boleh dilakukan untuk hewan besar seperti sapi dan unta, dan maksimal terdiri dari tujuh orang yang semuanya berniat berkurban karena Allah SWT. Sebaliknya, patungan untuk kambing atau domba tidak diperbolehkan karena hanya sah untuk satu orang saja.

Dengan memahami hukum ini, semoga umat Muslim dapat lebih bijak dalam melaksanakan ibadah kurban dan menjaga keikhlasan niat untuk meraih pahala terbaik di hari raya Iduladha.

Jika Anda berencana untuk berkurban dengan cara patungan, pastikan dilakukan sesuai tuntunan syariat dan bekerja sama dengan lembaga terpercaya agar ibadah kurban Anda diterima oleh Allah SWT. Selamat berkurban dan semoga amal ibadah kita diterima.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Niat dan Jadwal Puasa Dzulhijjah 2025 Lengkap Sebelum Idul Adha

Niat dan Jadwal Puasa Dzulhijjah 2025 Lengkap Sebelum Idul Adha

Lifestyle | Kamis, 29 Mei 2025 | 04:55 WIB

Hilal Terlihat di Akhir Waktu, Menag Pastikan Penetapan 1 Dzulhijjah 1446 H Sesuai Kriteria Mabims

Hilal Terlihat di Akhir Waktu, Menag Pastikan Penetapan 1 Dzulhijjah 1446 H Sesuai Kriteria Mabims

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 21:55 WIB

Kurban Lewat BRImo, Ibadah Idul Adha Semakin Mudah dengan Dukungan BRI

Kurban Lewat BRImo, Ibadah Idul Adha Semakin Mudah dengan Dukungan BRI

Bri | Selasa, 27 Mei 2025 | 21:14 WIB

Lebih Utama Mana? Kurban Idul Adha Satu Ekor Kambing vs Patungan 1/7 Sapi

Lebih Utama Mana? Kurban Idul Adha Satu Ekor Kambing vs Patungan 1/7 Sapi

Lifestyle | Selasa, 27 Mei 2025 | 18:52 WIB

LIVE: Idul Adha 2025 Ditetapkan! Pemerintah Umumkan Hasil Sidang Isbat Malam Ini

LIVE: Idul Adha 2025 Ditetapkan! Pemerintah Umumkan Hasil Sidang Isbat Malam Ini

Video | Selasa, 27 Mei 2025 | 19:56 WIB

Tamara Tyasmara Pilih Kurban di Arab Saudi, Alasannya Bikin Penasaran!

Tamara Tyasmara Pilih Kurban di Arab Saudi, Alasannya Bikin Penasaran!

Video | Rabu, 28 Mei 2025 | 19:10 WIB

Terkini

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

×