Saran ini mengandung makna kehati-hatian dan prioritas dalam ibadah. Utang puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus ditunaikan, sementara puasa Tarwiyah dan Arafah adalah ibadah sunah. Meskipun secara fikih dibolehkan untuk menggabungkan niat, mendahulukan kewajiban adalah prinsip yang dipegang teguh dalam Islam, dan ini dapat memberikan ketenangan serta kepastian dalam beribadah.
Dengan demikian, bagi umat Islam yang ingin meraih keutamaan puasa Tarwiyah dan Arafah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan, ada kelonggaran yang diberikan berdasarkan pandangan ulama, meskipun dengan anjuran untuk tetap memprioritaskan penyelesaian kewajiban.
Wallahualambisshawwab.