Bagaimana Cara Beli Rumah Subsidi Pemerintah 2025? Ini Syarat yang Diperlukan

Nur Khotimah

Senin, 16 Juni 2025 | 20:16 WIB
Bagaimana Cara Beli Rumah Subsidi Pemerintah 2025? Ini Syarat yang Diperlukan
Ilustrasi rumah subsidi (Dok. Kementerian PUPR)

Suara.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) baru saja merilis desain baru rumah bersubsidi dengan luas bangunan terkecil 14 meter persegi. Rumah ini hanya dilengkapi satu tempat tidur yang dibangun pada tanah 25 meter persegi.

Saat merilis desain tersebut, banyak kalangan mempertanyakan standar rumah layak menurut SDGs. Pasalnya, rumah sempit tak layak ditinggali oleh satu keluarga. Lantas bagaimana cara beli rumah subsidi pemerintah 2025?

Sebelum beranjak ke proses pengajuan, penting bagi calon penerima rumah subsidi untuk memahami kriteria umum yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah. Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa subsidi perumahan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Pengunjung melihat display rumah subsidi yang telah diperkcil di Jakarta, Senin (16/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengunjung melihat display rumah subsidi yang telah diperkcil di Jakarta, Senin (16/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Syarat Umum Penerima Rumah Subsidi

1. Calon pembeli wajib berstatus Warga Negara Indonesia yang sah.

2. Calon pembeli harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

3. Calon pembeli dan pasangannya (jika sudah menikah) belum pernah memiliki rumah sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.

4. Calon penerima harus memiliki penghasilan bulanan maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Batasan ini bervariasi tergantung zonasi wilayah dan jenis rumah subsidi.

5. NPWP adalah dokumen wajib bagi calon pembeli.

6. Calon pembeli tidak boleh pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah pusat maupun daerah sebelumnya.

baca juga

Detail lebih lanjut mengenai besaran penghasilan MBR diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini membagi batasan penghasilan berdasarkan zonasi wilayah.

Pembagian zona ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah, dan letak geografis, agar penetapan batas penghasilan lebih relevan dengan kondisi ekonomi setempat. Berikut adalah daftar penghasilan yang diperbolehkan untuk membeli rumah subsidi.

Zona 1: Meliputi wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

  • Belum Kawin: Rp8.500.000
  • Sudah Kawin: Rp10.000.000
  • Satu Orang (Peserta Tabungan Perumahan Rakyat/Tapera): Rp10.000.000

Zona 2: Mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.

  • Belum Kawin: Rp9.000.000
  • Sudah Kawin: Rp11.000.000
  • Satu Orang (Peserta Tapera): Rp11.000.000

Zona 3: Termasuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

  • Belum Kawin: Rp10.500.000
  • Sudah Kawin: Rp12.000.000
  • Satu Orang (Peserta Tapera): Rp12.000.000

Zona 4: Wilayah khusus yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk ke Rumah Subsidi Mini Milik Pemerintah, Solusi atau Masalah Baru?

Masuk ke Rumah Subsidi Mini Milik Pemerintah, Solusi atau Masalah Baru?

Foto | Senin, 16 Juni 2025 | 18:05 WIB

Rumah Subsidi Mungil Banyak Diprotes, Kementerian PKP Bakal Pertimbangkan Masukan dari Masyarakat

Rumah Subsidi Mungil Banyak Diprotes, Kementerian PKP Bakal Pertimbangkan Masukan dari Masyarakat

News | Senin, 16 Juni 2025 | 17:25 WIB

Viral Review Rumah Subsidi Pemerintah Tuai Kritikan: Selonjoran Saja Susah!

Viral Review Rumah Subsidi Pemerintah Tuai Kritikan: Selonjoran Saja Susah!

Entertainment | Minggu, 15 Juni 2025 | 20:34 WIB

Terkini

3 Pilihan Sepatu Lari Lokal untuk Tempo Run Terbaik, Kualitas Setara Brand Luar Negeri

3 Pilihan Sepatu Lari Lokal untuk Tempo Run Terbaik, Kualitas Setara Brand Luar Negeri

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:49 WIB

Tak Ingin Jakarta Hilang Akar, Pramono Jani Perkuat Lembaga Adat Betawi

Tak Ingin Jakarta Hilang Akar, Pramono Jani Perkuat Lembaga Adat Betawi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun

Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun

Jatim | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Eks Petinggi BUMN yang Terjaring Operasi KPK

Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Eks Petinggi BUMN yang Terjaring Operasi KPK

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Review Novel Hyouka: Misteri Sederhana yang Menyimpan Rahasia 33 Tahun

Review Novel Hyouka: Misteri Sederhana yang Menyimpan Rahasia 33 Tahun

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Sudah Siap War Tiket? Ini Rangkaian Acara Lengkap Perayaan HUT ke-81 RI dari Istana hingga Monas

Sudah Siap War Tiket? Ini Rangkaian Acara Lengkap Perayaan HUT ke-81 RI dari Istana hingga Monas

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:28 WIB

Gadis Bernama Aishah Siregar Tiba-tiba Hilang dan Ditemukan di Kamboja, Korban Perdagangan Orang?

Gadis Bernama Aishah Siregar Tiba-tiba Hilang dan Ditemukan di Kamboja, Korban Perdagangan Orang?

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:18 WIB

Ulasan A Model Family: Menimbang Moralitas di Tengah Desakan Kehidupan

Ulasan A Model Family: Menimbang Moralitas di Tengah Desakan Kehidupan

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Kenapa Sabun Mandi Tidak Boleh untuk Wajah? Ini Alasan Pentingnya

Kenapa Sabun Mandi Tidak Boleh untuk Wajah? Ini Alasan Pentingnya

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Bicara Boleh Biasa, Perform yang Menentukan: Jago MC ala Ongky Hojanto

Bicara Boleh Biasa, Perform yang Menentukan: Jago MC ala Ongky Hojanto

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:40 WIB

×