Bagaimana Cara Beli Rumah Subsidi Pemerintah 2025? Ini Syarat yang Diperlukan

Nur Khotimah Suara.Com
Senin, 16 Juni 2025 | 20:16 WIB
Bagaimana Cara Beli Rumah Subsidi Pemerintah 2025? Ini Syarat yang Diperlukan
Ilustrasi rumah subsidi (Dok. Kementerian PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) baru saja merilis desain baru rumah bersubsidi dengan luas bangunan terkecil 14 meter persegi. Rumah ini hanya dilengkapi satu tempat tidur yang dibangun pada tanah 25 meter persegi.

Saat merilis desain tersebut, banyak kalangan mempertanyakan standar rumah layak menurut SDGs. Pasalnya, rumah sempit tak layak ditinggali oleh satu keluarga. Lantas bagaimana cara beli rumah subsidi pemerintah 2025?

Sebelum beranjak ke proses pengajuan, penting bagi calon penerima rumah subsidi untuk memahami kriteria umum yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah. Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa subsidi perumahan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Pengunjung melihat display rumah subsidi yang telah diperkcil di Jakarta, Senin (16/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengunjung melihat display rumah subsidi yang telah diperkcil di Jakarta, Senin (16/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Syarat Umum Penerima Rumah Subsidi

1. Calon pembeli wajib berstatus Warga Negara Indonesia yang sah.

2. Calon pembeli harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

3. Calon pembeli dan pasangannya (jika sudah menikah) belum pernah memiliki rumah sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.

4. Calon penerima harus memiliki penghasilan bulanan maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Batasan ini bervariasi tergantung zonasi wilayah dan jenis rumah subsidi.

5. NPWP adalah dokumen wajib bagi calon pembeli.

6. Calon pembeli tidak boleh pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah pusat maupun daerah sebelumnya.

Baca Juga: Syarat Mengajukan Rumah Subsidi Pemerintah, Luasnya Hanya 14 Meter?

Detail lebih lanjut mengenai besaran penghasilan MBR diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini membagi batasan penghasilan berdasarkan zonasi wilayah.

Pembagian zona ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah, dan letak geografis, agar penetapan batas penghasilan lebih relevan dengan kondisi ekonomi setempat. Berikut adalah daftar penghasilan yang diperbolehkan untuk membeli rumah subsidi.

Zona 1: Meliputi wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

  • Belum Kawin: Rp8.500.000
  • Sudah Kawin: Rp10.000.000
  • Satu Orang (Peserta Tabungan Perumahan Rakyat/Tapera): Rp10.000.000

Zona 2: Mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.

  • Belum Kawin: Rp9.000.000
  • Sudah Kawin: Rp11.000.000
  • Satu Orang (Peserta Tapera): Rp11.000.000

Zona 3: Termasuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

  • Belum Kawin: Rp10.500.000
  • Sudah Kawin: Rp12.000.000
  • Satu Orang (Peserta Tapera): Rp12.000.000

Zona 4: Wilayah khusus yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI