Bagaimana Cara Beli Rumah Subsidi Pemerintah 2025? Ini Syarat yang Diperlukan

Nur Khotimah Suara.Com
Senin, 16 Juni 2025 | 20:16 WIB
Bagaimana Cara Beli Rumah Subsidi Pemerintah 2025? Ini Syarat yang Diperlukan
Ilustrasi rumah subsidi (Dok. Kementerian PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Belum Kawin: Rp12.000.000
  • Sudah Kawin: Rp14.000.000
  • Satu Orang (Peserta Tapera): Rp14.000.000
Pengunjung melihat display rumah subsidi yang telah diperkcil di Jakarta, Senin (16/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengunjung melihat display rumah subsidi yang telah diperkcil di Jakarta, Senin (16/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Persyaratan Dokumen Pengajuan KPR Subsidi

Setelah memastikan memenuhi kriteria sebagai penerima rumah subsidi, langkah selanjutnya adalah mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ke bank-bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Proses ini memerlukan kelengkapan dokumen sebagai berikut.

1. Formulir Permohonan KPR Subsidi: Harus diisi secara lengkap dan akurat.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK): Fotokopi dokumen identitas yang masih berlaku.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Fotokopi NPWP.

4. Surat Keterangan Penghasilan (Slip Gaji): Dokumen asli atau fotokopi yang telah dilegalisir, biasanya untuk tiga bulan terakhir. Bagi pekerja informal, dapat diganti dengan surat keterangan usaha dari kelurahan.

5. Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah: Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa calon pembeli dan pasangannya belum pernah memiliki rumah.

6. Surat Keterangan Domisili: Diperlukan jika alamat KTP berbeda dengan domisili saat ini, dapat diperoleh dari RT/RW atau kelurahan.

7. Buku Tabungan: Fotokopi rekening koran atau buku tabungan beberapa bulan terakhir untuk menunjukkan riwayat keuangan.

8. Surat Nikah/Cerai: Fotokopi dokumen yang relevan jika calon pembeli sudah menikah atau bercerai.

Baca Juga: Syarat Mengajukan Rumah Subsidi Pemerintah, Luasnya Hanya 14 Meter?

9. Dokumen Agunan: Biasanya berupa fotokopi sertifikat tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari rumah yang akan dibeli.

10. Dokumen Lain yang Dipersyaratkan Bank: Setiap bank penyalur KPR subsidi mungkin memiliki persyaratan dokumen tambahan yang perlu dipenuhi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI