Apa Hukum Anak yang Belum Aqiqah dalam Syariat Islam? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Riki Chandra

Senin, 21 Juli 2025 | 12:15 WIB
Apa Hukum Anak yang Belum Aqiqah dalam Syariat Islam? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Ilustrasi kambing Aqiqah. [Dok. Antara]

Suara.com - Status anak yang belum diaqiqahkan kerap menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Padahal, ia tetap sah secara syariat dan tetap memiliki kedudukan hukum yang utuh dalam Islam.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta, Ali Yusuf. Pernyataan itu merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Samurah:

"Setiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Ibnu Majah)

Dalam hadis itu, kata “tergadai” digunakan dengan istilah “murtahanun” atau “rahinatun”, yang menurut Ali bermakna simbolik. Rasulullah SAW menggunakan istilah itu untuk menegaskan pentingnya pelaksanaan aqiqah dalam Islam, bukan untuk menyatakan bahwa anak tidak sah jika belum diaqiqahi.

“Ungkapan tersebut merupakan bentuk penegasan dari Nabi SAW bahwa aqiqah adalah ibadah yang sangat dianjurkan, bahkan termasuk sunah muakkadah,” jelas Ali, dikutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah.

Dia mengatakan bahwa pelaksanaan aqiqah adalah bagian dari adab Islam untuk menyambut kelahiran anak. Selain sebagai wujud syukur, aqiqah juga dipahami sebagai bentuk penunaian hak anak.

Hal ini didasarkan pada banyak hadis sahih, termasuk hadis-hadis yang menggunakan redaksi “a’marana” (kami diperintahkan) dan “fa-ahriqu” (maka sembelihlah), yang menunjukkan anjuran kuat.

Meski ada perbedaan pandangan, mayoritas ulama—termasuk Imam Malik dan Imam Syafi’i, sepakat bahwa hukum aqiqah adalah sunah muakkadah. Artinya, sangat dianjurkan namun tidak berdosa jika ditinggalkan. Hukum ini berlaku baik untuk anak laki-laki maupun perempuan.

Lantas, apakah aqiqah bisa dilakukan setelah hari ketujuh kelahiran?

Ali Yusuf menanggapi hal ini dengan merujuk pada hadis riwayat Aisyah RA, yang menyatakan bahwa jika tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh, maka dapat dilaksanakan pada hari keempat belas atau kedua puluh satu.

Namun, menurutnya, hadis tersebut lemah (dha’if) dan tidak cukup kuat untuk dijadikan landasan hukum ibadah. “Dalam manhaj tarjih Muhammadiyah, yang dapat dijadikan dasar hukum adalah hadis maqbul, yaitu yang sahih atau hasan,” ujarnya.

Atas dasar itu, pelaksanaan aqiqah yang ideal adalah pada hari ketujuh. Bila dilakukan di luar waktu tersebut, tindakan itu lebih tepat disebut sebagai bentuk sedekah biasa, bukan aqiqah sesuai sunah.

Dengan pelurusan pemahaman ini, masyarakat diharapkan tidak lagi memandang bahwa anak yang belum diaqiqahi memiliki status hukum yang tidak sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Menggabungkan Kurban dan Aqiqah dalam Satu Hewan Sembelihan? Simak Hukumnya

Bolehkah Menggabungkan Kurban dan Aqiqah dalam Satu Hewan Sembelihan? Simak Hukumnya

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:34 WIB

7 Perbedaan Mendasar Kurban dan Aqiqah yang Wajib Diketahui Umat Muslim!

7 Perbedaan Mendasar Kurban dan Aqiqah yang Wajib Diketahui Umat Muslim!

News | Minggu, 25 Mei 2025 | 16:15 WIB

Belum Aqiqah Apa Boleh Kurban? Jangan Keliru, Ini Penjelasan Lengkapnya

Belum Aqiqah Apa Boleh Kurban? Jangan Keliru, Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 20 Mei 2025 | 20:45 WIB

Ayu Ting Ting Kembali Dituding Biayai Aqiqah Mewah Ponakan, Disindir: Alasan Gak Nikah-Nikah?

Ayu Ting Ting Kembali Dituding Biayai Aqiqah Mewah Ponakan, Disindir: Alasan Gak Nikah-Nikah?

Lifestyle | Selasa, 13 Agustus 2024 | 15:28 WIB

Berharap Semua Doa Diijabah, Intip 5 Potret Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Gelar Aqiqah Anak Ke-3

Berharap Semua Doa Diijabah, Intip 5 Potret Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Gelar Aqiqah Anak Ke-3

Entertainment | Selasa, 09 Juli 2024 | 12:20 WIB

Hukum Kurban Sebelum Aqiqah Menurut Buya Yahya, Bolehkah?

Hukum Kurban Sebelum Aqiqah Menurut Buya Yahya, Bolehkah?

Lifestyle | Jum'at, 07 Juni 2024 | 19:12 WIB

Outfit Nagita Slavina saat Aqiqah Lily Jadi Sorotan, Atasan Lebih Murah Ketimbang Bawahan

Outfit Nagita Slavina saat Aqiqah Lily Jadi Sorotan, Atasan Lebih Murah Ketimbang Bawahan

Lifestyle | Rabu, 08 Mei 2024 | 17:49 WIB

Nagita Slavina Pakai Dress Rp 700 Ribu Saat Acara Aqiqah Baby Lily, Warganet Girang: Bisa Kebeli

Nagita Slavina Pakai Dress Rp 700 Ribu Saat Acara Aqiqah Baby Lily, Warganet Girang: Bisa Kebeli

Lifestyle | Selasa, 07 Mei 2024 | 09:34 WIB

Potret Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Gelar Aqiqah Baby Lily dengan Dekorasi Serba Pink, Wajahnya Tak Lagi Ditutupi

Potret Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Gelar Aqiqah Baby Lily dengan Dekorasi Serba Pink, Wajahnya Tak Lagi Ditutupi

Lifestyle | Senin, 06 Mei 2024 | 14:52 WIB

Beda Gaya Dakwah Gus Miftah dan Gus Kautsar, Kini Adabnya di Acara Denny Caknan Jadi Omongan

Beda Gaya Dakwah Gus Miftah dan Gus Kautsar, Kini Adabnya di Acara Denny Caknan Jadi Omongan

Lifestyle | Senin, 26 Februari 2024 | 19:44 WIB

Terkini

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:09 WIB

×