Suara.com - Pada momen Idul Adha, umat Islam biasa melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT. Namun, tak sedikit yang bertanya-tanya, bolehkah berkurban meskipun belum aqiqah?
Meskipun sekilas mirip, kurban dan aqiqah memiliki tujuan dan aturan yang berbeda. Ketidaktahuan tentang perbedaan ini tak jarang membuat sebagian orang menunda untuk berkurban, padahal kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu.
Simak penjelasan lengkap tentang hukum berkurban bagi yang belum aqiqah seperti dikutip NU Online dan sumber lainnya.
Perbedaan Aqiqah dan Kurban
Sebagai muslim, penting untuk memahami bahwa aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang berbeda, meskipun keduanya melibatkan penyembelihan hewan ternak.
Aqiqah adalah penyembelihan hewan sebagai ungkapan syukur orang tua atas kelahiran anaknya. Aqiqah umumnya dilaksanakan pada hari ketujuh sejak kelahiran seorang bayi, dan menjadi tanggung jawab orang tuanya.
Jika belum mampu melaksanakan aqiqah tepat waktu, masih bisa dilakukan hingga anak mencapai usia baligh. Bila belum dilakukan saat bayi, ketika dewasa anak boleh mengaqiqahi dirinya sendiri.
Sementara itu, ibadah kurban dilaksanakan dengan menyembelih hewan ternak pada hari-hari tertentu, yaitu mulai dari 10 hingga 13 Dzulhijjah saat Idul Adha.
Kurban bertujuan sebagai bentuk ibadah sunnah muakkadah yang meneladani keteguhan Nabi Ibrahim AS dalam menjalankan perintah Allah SWT.
Selain memiliki tujuan dan waktu pelaksanaan yang berbeda, aqiqah dan kurban juga memiliki aturan khusus terkait pembagian daging hasil penyembelihan hewan.
Baca Juga: Apakah Benar Hewan Kurban Menjadi Kendaraan di Akhirat? Ini Penjelasannya
Dalam pelaksanaan aqiqah, daging hewan umumnya dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada kerabat, tetangga, dan orang yang membutuhkan.
Tujuannya adalah agar daging lebih mudah diterima dan bisa langsung disantap bersama dalam suasana penuh kebersamaan dan rasa syukur.
Sementara itu, daging kurban memiliki aturan yang berbeda. Daging kurban biasanya dibagikan dalam keadaan mentah kepada fakir miskin, sehingga mereka dapat mengolahnya sendiri sesuai kebutuhan.
Pembagian daging dalam kondisi mentah ini menjadi salah satu ciri khas ibadah kurban dan bagian dari sunnah Nabi Muhammad SAW.
Hukum dan Syarat Pelaksanaan Kurban
Ibadah kurban tergolong sunnah muakkadah, namun sebagian ulama berpendapat bahwa kurban menjadi wajib bagi mereka yang memiliki kemampuan harta. Syarat utama pelaksanaan kurban adalah:
- Beragama Islam
- Berakal sehat, sudah baligh, dan merdeka (bukan budak)
- Mampu secara finansial, yaitu memiliki kekayaan yang cukup untuk berkurban tanpa mengurangi kebutuhan pokok
Bolehkah Kurban Meski Belum Aqiqah?
Jawabannya adalah boleh. Ini karena kurban dan aqiqah memiliki karakteristik dan aturan masing-masing, sehingga tidak saling berkaitan satu sama lain.