Suara.com - Kasus Erika Carlina hamil di luar nikah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Banyak yang mempertanyakan keabsahan pernikahan jika seorang perempuan tengah mengandung sebelum menikah.
Di tengah kontroversi tersebut, muncul pula perdebatan hukum dan agama, terutama dalam konteks Islam. Sayangnya, Erika sendiri diketahui menganut agama Katolik, mengikuti keyakinan sang ayah dan ibunya seorang Muslim.
Meski demikian, perbincangan netizen meluas hingga membahas persoalan hukum Islam. Pertanyaannya, bolehkah menikahi perempuan dalam kondisi hamil?
Isu ini juga relevan dalam berbagai kasus serupa yang pernah terjadi di masyarakat. Salah satu contohnya adalah sebuah pernikahan resmi di KUA, saat sang istri diketahui telah hamil dua bulan.
Setelah anak mereka lahir, keluarga berbeda pendapat. Sebagian menyarankan pernikahan ulang secara agama, lainnya menilai pernikahan sudah sah karena telah memenuhi rukun dan syarat nikah.
Dikutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, dalam pandangan syariat Islam, tidak ditemukan dalil yang melarang menikahi perempuan hamil di luar nikah, selama kehamilan itu bukan berasal dari hubungan pernikahan sebelumnya.
Dalam Surat An-Nisa’ ayat 24, Allah SWT menyatakan: "dan dihalalkan bagimu selain yang demikian" (QS. An-Nisa’: 24)
Artinya, perempuan yang tidak disebutkan secara eksplisit sebagai haram, tetap boleh dinikahi. Sementara beberapa perempuan yang diharamkan untuk dinikahi antara lain perempuan musyrik, yang sedang dalam masa iddah (baik karena talak maupun wafatnya suami), serta yang menjadi istri kelima.
Namun, dari seluruh larangan tersebut, tidak ada satu pun yang menyebutkan larangan menikahi perempuan hamil akibat hubungan di luar nikah. Bahkan, dalam fikih, diperbolehkan menikahi perempuan hamil selama kehamilannya bukan dari pernikahan terdahulu, dan ia tidak sedang menjalani masa iddah.
Penting untuk diketahui bahwa jika pernikahan dilakukan dengan memenuhi seluruh rukun dan syarat, maka secara agama pernikahan tersebut sah. Maka dalam konteks ini, menikahi perempuan yang hamil di luar nikah tidak bertentangan dengan hukum syariat.