Apa Hukum Menikahi Perempuan Hamil? Ini Penjelasan Ulama

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
Apa Hukum Menikahi Perempuan Hamil? Ini Penjelasan Ulama
Apa hukum hamil di luar nikah? [Dok. Antara]

Suara.com - Kasus Erika Carlina hamil di luar nikah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Banyak yang mempertanyakan keabsahan pernikahan jika seorang perempuan tengah mengandung sebelum menikah.

Di tengah kontroversi tersebut, muncul pula perdebatan hukum dan agama, terutama dalam konteks Islam. Sayangnya, Erika sendiri diketahui menganut agama Katolik, mengikuti keyakinan sang ayah dan ibunya seorang Muslim.

Meski demikian, perbincangan netizen meluas hingga membahas persoalan hukum Islam. Pertanyaannya, bolehkah menikahi perempuan dalam kondisi hamil?

Isu ini juga relevan dalam berbagai kasus serupa yang pernah terjadi di masyarakat. Salah satu contohnya adalah sebuah pernikahan resmi di KUA, saat sang istri diketahui telah hamil dua bulan.

Setelah anak mereka lahir, keluarga berbeda pendapat. Sebagian menyarankan pernikahan ulang secara agama, lainnya menilai pernikahan sudah sah karena telah memenuhi rukun dan syarat nikah.

Dikutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, dalam pandangan syariat Islam, tidak ditemukan dalil yang melarang menikahi perempuan hamil di luar nikah, selama kehamilan itu bukan berasal dari hubungan pernikahan sebelumnya.

Dalam Surat An-Nisa’ ayat 24, Allah SWT menyatakan: "dan dihalalkan bagimu selain yang demikian" (QS. An-Nisa’: 24)

Artinya, perempuan yang tidak disebutkan secara eksplisit sebagai haram, tetap boleh dinikahi. Sementara beberapa perempuan yang diharamkan untuk dinikahi antara lain perempuan musyrik, yang sedang dalam masa iddah (baik karena talak maupun wafatnya suami), serta yang menjadi istri kelima.

Namun, dari seluruh larangan tersebut, tidak ada satu pun yang menyebutkan larangan menikahi perempuan hamil akibat hubungan di luar nikah. Bahkan, dalam fikih, diperbolehkan menikahi perempuan hamil selama kehamilannya bukan dari pernikahan terdahulu, dan ia tidak sedang menjalani masa iddah.

Penting untuk diketahui bahwa jika pernikahan dilakukan dengan memenuhi seluruh rukun dan syarat, maka secara agama pernikahan tersebut sah. Maka dalam konteks ini, menikahi perempuan yang hamil di luar nikah tidak bertentangan dengan hukum syariat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI