Suara.com - Gempa bumi adalah salah satu bencana alam paling mematikan dan dapat terjadi secara tak terduga. Di negara seperti Indonesia yang berada di kawasan Ring of Fire, risiko gempa bumi dan tsunami selalu mengintai, baik di wilayah pesisir maupun pegunungan.
Tak hanya mengancam keselamatan jiwa, gempa juga bisa menghancurkan properti, tempat tinggal, hingga usaha dalam sekejap. Untuk itu, memiliki asuransi gempa bumi dan tsunami menjadi langkah perlindungan finansial yang sangat bijak.
Dengan asuransi, pemilik properti tidak perlu memulai semuanya dari nol.
Berikut ini adalah delapan rekomendasi asuransi gempa bumi dan tsunami yang bisa dipertimbangkan oleh masyarakat Indonesia:
1. BCA Insurance – Asuransi Gempa Bumi
BCA Insurance menawarkan perlindungan menyeluruh terhadap risiko kerusakan yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan setelah gempa atau letusan, termasuk juga tsunami.
Produk ini menyasar nasabah perorangan maupun korporasi yang ingin melindungi asetnya dari risiko geologis yang umum terjadi di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi layanan haloBCA atau mendatangi kantor cabang terdekat.
2. SeaInsure – Asuransi Gempa Bumi
PT Asuransi Umum SeaInsure memberikan perlindungan bagi perorangan dan non-perorangan atas kerusakan/kerugian langsung akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan setelah gempa atau letusan, tsunami.
Baca Juga: Tolak Kembali ke Orde Baru, 5 Argumen Keras Said Iqbal Lawan Wacana Pilkada via DPRD
Beberapa poin penting dari produk ini yang ditawarkan oleh SeaInsure antara lain:
- Masa perlindungan: 12 bulan
- Uang pertanggungan minimum: Rp25.000.000
- Premi dibayarkan lunas maksimal 30 hari sejak awal polis
3. ACA Asuransi
ACA juga menawarkan produk perlindungan gempa bumi yang mencakup gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan setelah bencana geologi, serta jika terkena dampak tsunami.
Premi dihitung berdasarkan harga pertanggungan x tarif premi (berdasarkan zona gempa tempat objek berada). ACA cocok bagi individu atau pelaku usaha yang ingin perhitungan premi yang transparan sesuai risiko regional.
4. ASKRIDA – Asuransi Gempa Bumi PSAGBI
ASKRIDA menggunakan Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) untuk menjamin risiko kerusakan harta benda akibat gempa bumi, terdampak letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan pasca bencana, serta tsunami
Sebagai pelengkap informasi, ASKRIDA dengan tegas memberikan pengecualian terhadap risiko seperti rumah rusak akibat kerusuhan, terorisme, sabotase, perang, makar, pencurian, hingga kerugian akibat kesalahan atau kelalaian pihak lain.
Produk ini cocok bagi Anda yang menginginkan perlindungan sesuai standar nasional dan ingin memahami batasan-batasan jaminan dengan jelas.
5. CIU Insurance
Sama seperti empat produk di atas, CIU Insurance juga menawarkan perlindungan atas kerugian materil akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, dan juga tsunami.
Produk ini menyasar kalangan korporasi atau perusahaan yang memiliki kepentingan terhadap aset-aset berisiko tinggi di kawasan rawan gempa. Proteksi dapat diberikan atas bangunan komersial, gudang, hingga aset bergerak.
6. Asuransi Jasindo Syariah
Mengusung prinsip syariah, Jasindo Syariah memberikan proteksi atas kerusakan harta benda, properti, dan kepentingan lain yang diasuransikan.
Jasindo Syariah juga memberikan perlindungan pada kerusakan akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan setelah bencana, hingga tsunami
Produk ini juga bisa menjadi perluasan jaminan dari asuransi lain yang sebelumnya dimiliki oleh tertanggung, terutama untuk bangunan atau isi properti, kecuali nilai tanah. Terdapat pengecualian seperti banjir, terorisme, kerusakan oleh kendaraan, sabotase, dan kesengajaan.
7. Asuransi Astra
Meskipun lebih dikenal sebagai penyedia asuransi kendaraan, Asuransi Astra juga memiliki produk perlindungan properti yang dapat diperluas mencakup risiko bencana alam seperti gempa bumi dan tsunami.
Produk unggulan seperti Asuransi RumahKu Plus dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Asuransi ini berlaku untuk rumah tinggal non-ruko dengan maksimal tiga lantai dan memiliki konstruksi tahan terhadap risiko kebakaran atau gempa.
8. Allianz – Asuransi RumahKu Plus
Allianz menawarkan produk Asuransi RumahKu Plus yang memiliki cakupan perlindungan meliputi gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, angin topan, badai, kerusakan bangunan rumah dan isi rumah.
Jenis bangunan yang ditanggung adalah rumah tinggal permanen klasifikasi kelas I: beton dan baja, tempat tinggal bukan ruko, dan berada di lokasi bebas banjir.
Premi minimum berkisar Rp100.000, tergantung pada paket dan perlindungan yang dipilih.
Demikian itu 8 rekomendasi asuransi gempa bumi dan tsunami di Indonesia. Memiliki asuransi gempa bumi dan tsunami bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah rawan bencana. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh