Suara.com - Pertanyaan seputar hukum makan daging di negara non Muslim kian relevan seiring meningkatnya jumlah umat Islam yang tinggal di wilayah mayoritas non Muslim, seperti Eropa, Amerika, atau Asia Timur.
Kesulitan menemukan makanan halal di restoran atau pusat perbelanjaan menjadi tantangan tersendiri.
Mengutip ulasan situs resmi Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menanggapi isu ini dengan merujuk pada Al-Qur'an, hadis, dan pandangan sahabat Nabi Muhammad SAW.
Dalam keterangan resminya, dijelaskan bahwa Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur dengan jelas perihal makanan, termasuk daging halal dan haram.
Salah satu dalil yang digunakan adalah firman Allah dalam QS. Al-Midah ayat 5 yang menyatakan bahwa makanan (sembelihan) dari Ahlul Kitab — yakni Yahudi dan Nasrani — halal untuk kaum Muslimin:
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka." (QS. Al-Midah [5]: 5)
Dengan dasar ini, daging di negara non Muslim yang disembelih oleh Ahlul Kitab pada dasarnya halal dikonsumsi, selama bukan dari hewan yang diharamkan seperti babi atau anjing.
Hal ini diperkuat oleh hadis riwayat Aisyah r.a. yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sebutlah nama Allah oleh kalian, dan makanlah." (HR. Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan ad-Darimi).
Namun, Majelis Tarjih mengingatkan bahwa konteks kekinian perlu jadi pertimbangan. Dalam industri makanan modern, proses penyembelihan sering tidak lagi dilakukan secara religius bahkan oleh pemeluk agama itu sendiri.
Selain itu, peralatan masak kerap digunakan bersama antara daging halal dan non-halal, sehingga rawan kontaminasi.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk berhati-hati (itiy) saat mengonsumsi daging yang belum jelas kehalalannya, sesuai sabda Nabi SAW:
"Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu." (HR. al-Tirmidzi)
Adapun sembelihan dari orang-orang kafir selain Ahlul Kitab — seperti atheis, penyembah berhala, atau murtad — secara tegas dinyatakan haram, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Midah ayat 3.
Majelis Tarjih menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian bagi Muslim yang tinggal di negara minoritas. Jika memungkinkan, disarankan mencari daging bersertifikasi halal atau produk dari komunitas Muslim lokal.