Dengan demikian, hukum makan daging di negara non-Muslim bersifat kontekstual: dibolehkan jika dari Ahlul Kitab dan tidak bertentangan dengan syariat, namun tetap diperlukan kehati-hatian agar tidak mengonsumsi yang haram secara tidak sengaja.
Dengan demikian, hukum makan daging di negara non-Muslim bersifat kontekstual: dibolehkan jika dari Ahlul Kitab dan tidak bertentangan dengan syariat, namun tetap diperlukan kehati-hatian agar tidak mengonsumsi yang haram secara tidak sengaja.