Suara.com - Belakangan viral di media sosial terkait temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang produk ilegal. Nama dokter estetika ternama, Reza Gladys, menjadi sorotan setelah salah satu produk skincare miliknya, GLAFIDSYA Glowing Booster Cell, masuk dalam daftar 16 produk ilegal yang dirilis BPOM.
Selain itu, produk lain yang sering dikaitkan dengannya, Ribeskin X Pink Shooter, juga menjadi perbincangan. Produk tersebut disebut memiliki kemiripan dengan RIBESKIN Superficial Pink Aging yang izin edarnya sudah kedaluwarsa sejak Februari 2025. Kabar ini sontak memicu kegaduhan di media sosial. Akun Instagram Reza Gladys pun langsung dibanjiri komentar kekecewaan dari para warganet yang merasa kecewa atas kredibilitasnya sebagai seorang dokter estetika.
Kontroversi ini sendiri bermula setelah BPOM mengumumkan daftar produk-produk skincare yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Pengumuman ini mengejutkan banyak pengikut dan pelanggan setia Reza Gladys yang selama ini mempercayai produk-produknya.
Menanggapi situasi yang kian memanas, Reza Gladys akhirnya buka suara melalui unggahan di Instagram Story-nya. Ia menyampaikan keinginannya untuk kembali menjalani hidup seperti sedia kala, fokus pada pekerjaan, dan menjalani rutinitasnya.
Untuk diketahui, zin BPOM bukan hanya sekadar legalitas, melainkan jaminan bahwa produk skincare Anda aman, berkualitas, dan layak untuk digunakan oleh masyarakat. Tanpa izin ini, produk Anda tidak bisa diedarkan secara legal, bahkan bisa berurusan dengan hukum. Lalu, bagaimana cara mengajukan izin BPOM untuk produk skincare? Jangan khawatir, berikut cara mengajukan izin BPOM untuk usaha skincare Anda.

1. Persiapkan Diri dan Usaha Anda
Sebelum melangkah ke proses pendaftaran, pastikan fondasi usaha Anda sudah kokoh. Ini adalah tahap paling penting.
- Bentuk Badan Usaha yang Legal: BPOM hanya akan menerima pendaftaran dari badan usaha yang legal, seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), atau koperasi. Pastikan Anda memiliki akta pendirian, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan surat-surat legalitas lainnya.
- Punya Fasilitas Produksi yang Memadai: Ada dua opsi di sini yaitu, Pabrik sendiri: jika Anda memiliki pabrik sendiri, pabrik tersebut harus memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) yang ditetapkan BPOM. Standar ini mencakup kebersihan, prosedur produksi, pengendalian mutu, dan banyak lagi. Maklon (Kontrak Produksi): ini adalah pilihan populer bagi pengusaha pemula. Anda bekerja sama dengan pabrik kosmetik yang sudah memiliki sertifikat CPKB untuk memproduksi produk Anda. Dengan cara ini, Anda tidak perlu repot mengurus pabrik sendiri, cukup fokus pada pengembangan formula dan pemasaran.
2. Lengkapi Dokumen yang Dibutuhkan
Setelah fondasi usaha kuat, saatnya mengumpulkan dokumen. BPOM sangat ketat soal kelengkapan dokumen. Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:
Baca Juga: 6 Sumber Penghasilan Soimah Pancawati, Terbaru Bisnis Skincare & Kosmetik
- Data Perusahaan: Akta pendirian perusahaan, NIB, NPWP, dan surat domisili.
- Informasi Penanggung Jawab: KTP dan NPWP penanggung jawab teknis (apabila ada, biasanya untuk pabrik sendiri) atau penanggung jawab perusahaan.
- Dokumen Produk: Ini adalah bagian inti. Anda harus menyiapkan data produk yang sangat detail, meliputi: nama produk, jenis produk, formula produk (daftar lengkap bahan baku yang digunakan, beserta konsentrasinya. Pastikan semua bahan yang digunakan aman dan sesuai dengan regulasi BPOM), spesifikasi bahan baku dan produk jadi, dan metode analisa (cara pengujian produk untuk memastikan kualitas dan keamanannya).
3. Registrasi Akun di Sistem e-Registration BPOM
Semua proses pendaftaran izin edar BPOM saat ini dilakukan secara online melalui sistem e-Registration.
- Buat Akun: Kunjungi situs resmi e-Registration BPOM dan daftarkan akun perusahaan Anda.
- Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen perusahaan yang sudah Anda siapkan. BPOM akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut.
- Verifikasi: Setelah dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan akun yang bisa digunakan untuk mengajukan notifikasi produk.
4. Proses Notifikasi Produk (Permohonan Izin Edar)
Inilah tahapan inti dari pengajuan izin BPOM.
- Isi Data Produk: Masuk ke akun e-Registration Anda dan isi data produk secara lengkap dan akurat. Mulai dari nama produk, klaim produk (misalnya "mencerahkan" atau "melembapkan"), hingga data formula.
- Unggah Dokumen Pendukung: Unggah semua dokumen pendukung produk, termasuk formula, spesifikasi, dan data pendukung lain yang dibutuhkan.
- Bayar Biaya: Setiap permohonan notifikasi produk dikenakan biaya. Biaya ini berbeda-beda tergantung jenis produknya. Lakukan pembayaran sesuai petunjuk yang ada.
- Tunggu Verifikasi dan Persetujuan: Setelah semua data terisi dan biaya dibayarkan, BPOM akan mulai memverifikasi permohonan Anda. Proses ini bisa memakan waktu hingga 14 hari kerja. Selama masa ini, BPOM akan meninjau kelengkapan dan keamanan formula serta klaim produk Anda.
5. Izin Edar Diterbitkan
Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Notifikasi (SKN) dari BPOM. SKN ini adalah bukti bahwa produk Anda telah terdaftar dan memiliki izin edar. Nomor notifikasi ini biasanya diawali dengan "NA" (Notifikasi Kosmetik) dan diikuti angka. Nomor inilah yang wajib dicantumkan pada kemasan produk Anda.
Mengurus izin BPOM memang membutuhkan ketelitian, kesabaran, dan persiapan yang matang. Namun, ini adalah investasi penting untuk keberlanjutan bisnis skincare Anda. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda bisa meminimalisir kesalahan dan mempercepat prosesnya. Izin BPOM bukan hanya label legalitas, tetapi juga wujud komitmen Anda untuk memberikan produk yang aman dan berkualitas kepada konsumen.
Kontributor : Rizqi Amalia