Kasus Acha Septriasa Cerai, Ini Hukum Talak 5 Kali Menurut Islam dan Undang-Undang

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 14:20 WIB
Kasus Acha Septriasa Cerai, Ini Hukum Talak 5 Kali Menurut Islam dan Undang-Undang
Acha Septriasa dan Vicky Kharisma. [Instagram]

Suara.com - Acha Septriasa diam-diam telah resmi bercerai dari Vicky Kharisma pada Mei 2025 lalu. Perceraian keduanya perlahan mulai terkuak berdasarkan salinan amar putusan 1619/Pdt.G/2024/PAJP yang telah disamarkan.

Vicky Kharisma bahkan dikabarkan sudah melakukan talak 5 kali kepada Acha Septriasa. Lalu seperti apa hukum talak 4 kali menurut Islam dan Undang-Undang Perkawinan?

Sebelum mereka bercerai, rumah tangga Acha Septriasa dan Vicky Kharisma sudah mengalami banyak masalah. Bahkan, pasangan yang menikah tahun 2016 ini mulai mengalami keretakan hubungan sejak Oktober 2021.

Keduanya sempat mengalami beberapa kali perpisahan sampai akhirnya mereka putuskan pisah rumah. Penyebabnya, Acha dan Vicky kerap berselisih.

Karena hubungan tak kunjung membaik, keduanya tetap memutuskan bercerai. Keputusan berat diambil oleh Acha Septriasa dengan mengajukan gugatan cerai pada 13 Desember 2024.

Persidangan dilakukan secara verstek, sebab Vicky Kharisma sudah berdomisili di Australia. Selanjutnya, pada 19 Mei 2025, pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat memberikan putusan cerai untuk Acha dan Vicky.

Dalam putusan cerai, terungkap Acha Septriasa sudah ditalak 5 kali oleh Vicky Kharisma.

Sebagai referensi, ketika suami mengucapkan kata talak, secara tidak langsung keduanya dianggap sudah berpisah. Apalagi, kalau diucapkan lebih dari satu kali.

Namun, ada juga anggapan bahwa talak belum tentu berakhir dengan perceraian. Pasalnya, banyak faktor yang mempengaruhinya.

Baca Juga: Acha Septriasa Akhirnya Buka Suara Soal Co-Parenting dan Perceraian, Unggahan Instagram Jadi Sorotan

Nah, berikut hukum talak 5 kali yang dijatuhkan suami kepada istri, menurut Islam dan Undang-Undang.

Talak 5 Kali Berdasarkan Undang-Undang

Acha Septriasa dan Vicky Kharisma. [Instagram]
Acha Septriasa dan Vicky Kharisma. [Instagram]

Menurut hukum Undang-Undang Perkawinan, status cerai resmi hanya bisa diperoleh ketika sudah menjalani rangkaian sidang perceraian di depan pengadilan. Jadi tidak bisa hanya dengan talak.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974, tentang perkawinan. Yang mana menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.

Setelah pengadilan yang bersangkutan sudah berusaha maksimal dan tidak bisa mendamaikan kedua pihak. Karena beragama Islam, maka peraturan yang berlaku adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 8 KHI menyebutkan bahwa putusan perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa Putusan Pengadilan Agama.

Baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khulu atau putusan taklik talak.

Pasal 115 KHI menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama. Setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Talak 5 Kali Menurut Islam

Acha Septriasa dan Vicky Kharisma. [Instagram]
Acha Septriasa dan Vicky Kharisma. [Instagram]

Kalau menurut hukum Islam, talak itu terbagi dalam dua jenis, yaitu Talak Sharih (jelas) dan Talak Kinayah. Keduanya memiliki makna berbeda.

Talak Sharih definisinya adalah ungkapan yang tidak mengandung arti selain talak. Kalau Talak Kinayah artinya ungkapan yang mengandung arti selain talak.

Sebagai catatan, talak kinayah itu harus disertai dengan niat. Seandainya tidak diikuti dengan niat, maka tidak jatuh talak.

Contohnya seperti ini, saat suami istri sedang berselisih, lalu sang istri berucap ingin pulang ke rumah orang tuanya. Kemudian, tanpa sadar suami berkata, "Ya Sudah Sana Pulang."

Hal itu termasuk talak kinayah yang tidak ada niat menjatuhkan talak. Jadi, masih tetap berstatus suami istri.

Misalkan, saat berselisih tiba-tiba salah satu berucap, "Kita Bukan Suami Istri Lagi", yang dipicu oleh rasa was was.

Hal tersebut tidak mengakibatkan jatuh talak. Karena saat mengucapkan kata tersebut, dalam keadaan spontan atau tidak sadar akan ucapannya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI