Daftar 14 Kosmetik Dicabut Izin Edar BPOM Ulah Iklan Tak Senonoh, Bahas Payudara hingga Organ Intim!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:13 WIB
Daftar 14 Kosmetik Dicabut Izin Edar BPOM Ulah Iklan Tak Senonoh, Bahas Payudara hingga Organ Intim!
Ilustrasi kosmetik. [Dok. Antara]

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar kosmetik dari 14 produk yang dinilai menyalahi aturan promosi.

Produk-produk ini dipasarkan dengan klaim yang melanggar norma kesusilaan, seperti mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan, hingga merapatkan organ intim wanita.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, langkah tegas ini diambil karena promosi semacam itu tidak sesuai definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. Kami juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Menurut peraturan tersebut, kosmetik hanya digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau menjaga kondisi tubuh tetap baik, bukan untuk klaim medis atau organ intim.

Berikut 14 produk yang dicabut izinnya:

1. VERBA Breast G
2. VERBA Xtrass
3. SKINLYFE Albus Breast Oil
4. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
5. VIOLLA Breast Gel Serum
6. PHERINI Breast Care Serum
7. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
8. PRISA Bust Fit Secret Serum
9. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
10. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
11. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
12. SMART BREAST Breast Luxury Oil
13. GENDES Spray With Vanilla
14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla

Taruna menegaskan, promosi kosmetik dengan klaim berlebihan dapat menyesatkan dan berisiko merugikan konsumen.

“Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan pada area tubuh yang sensitif juga berpotensi menimbulkan iritasi kulit dan reaksi alergi,” ujarnya.

BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas kosmetik sebelum membeli, baik di toko fisik maupun platform online. Langkah ini penting mengingat data BPOM menunjukkan, setiap tahun ditemukan puluhan produk kosmetik yang disita akibat pelanggaran izin edar dan promosi menyesatkan.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah tergiur dengan klaim bombastis, apalagi yang melanggar norma kesusilaan,” katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI