Fakta Baru di Sidang Pencemaran Nama Baik Heni Sagara: Pabrik Pernah Disegel dan Izin Kedaluwarsa

Ferry Noviandi

Senin, 27 Juli 2026 | 12:58 WIB
Fakta Baru di Sidang Pencemaran Nama Baik Heni Sagara: Pabrik Pernah Disegel dan Izin Kedaluwarsa
Dalam persidangan terungkap kalau beberapa produk Heni Sagara tidak memiliki izin BPOM. [Instagram]
baca 10 detik
  • Tim penasihat hukum Heni Sagara membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik.
  • Pelapor mengaku tidak mengetahui status izin edar BPOM produk mereka dan pabriknya pernah disanksi penutupan sementara.
  • Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan atas pledoi yang disampaikan para terdakwa.

Suara.com - Tabir baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama pengusaha kosmetik Heni Sagara.

Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), tim penasihat hukum terdakwa membeberkan sejumlah fakta mengejutkan yang muncul selama proses persidangan, terutama terkait legalitas produk milik Heni Segara sebagai pelapor.

Fidelis Giawa selaku penasihat hukum terdakwa, menyoroti pengakuan Heni Sagara dan suaminya, Iwa Wahyudi, saat memberikan keterangan di bawah sumpah.

Keduanya mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah seluruh produk yang mereka pasarkan saat ini masih mengantongi izin edar aktif dari BPOM atau tidak.

"Ini fakta persidangan yang sangat krusial. Di hadapan majelis hakim, Heni Sagara dan Iwa Wahyudi menyatakan tidak tahu atau tidak ingat mengenai status aktif izin edar produk-produk mereka," ujar Fidelis saat membacakan pledoi.

Para terdawa mengikuti sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hani Sagara di PN Bandung pada 23 Juli 2026. [istimewa]
Para terdawa mengikuti sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hani Sagara di PN Bandung pada 23 Juli 2026. [istimewa]

Bukan Sekadar Konten, Tapi Kepentingan Publik

Fidelis menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh hanya dilihat dari kacamata "konten yang dipermasalahkan".

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh para terdakwa merupakan bentuk penyampaian informasi demi kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen.

Lebih lanjut, tim pembela juga mematahkan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai adanya manipulasi digital.

baca juga

Fidelis menyebut JPU gagal menghadirkan bukti konkret bahwa para terdakwa melakukan penyuntingan atau manipulasi informasi elektronik sebagaimana yang didakwakan.

"Tujuan klien kami bukan untuk mencemarkan nama baik, melainkan mengedukasi masyarakat. Fakta bahwa ada izin edar yang kedaluwarsa adalah informasi yang hakiki bagi konsumen," imbuhnya.

Jejak Pabrik yang Pernah Disegel

Dalam pembelaannya, Fidelis juga mengingatkan kembali keterangan saksi ahli dari BPOM yang sempat dihadirkan.

Saksi ahli tersebut mengonfirmasi adanya sejumlah produk milik pelapor yang masa berlaku administrasi BPOM-nya telah habis.

Tak hanya itu, terungkap pula fakta bahwa pabrik milik Heni Sagara pernah dijatuhi sanksi penutupan sementara oleh otoritas terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituduh Jual Skincare Merkuri, Heni Sagara Seret Buzzer hingga ke Pengadilan

Dituduh Jual Skincare Merkuri, Heni Sagara Seret Buzzer hingga ke Pengadilan

Entertainment | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:47 WIB

Update Kasus Pencemaran Nama Baik Heni Sagara, 2 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Update Kasus Pencemaran Nama Baik Heni Sagara, 2 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 16:38 WIB

Muka Heni Sagara Diedit Jadi Binatang Bertanduk, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Fitnah

Muka Heni Sagara Diedit Jadi Binatang Bertanduk, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Fitnah

Entertainment | Kamis, 25 Desember 2025 | 17:05 WIB

Kronologi Dokter Oky Pratama Dilaporkan Suami Heni Sagara, Berawal Postingan 'Mafia Skincare'

Kronologi Dokter Oky Pratama Dilaporkan Suami Heni Sagara, Berawal Postingan 'Mafia Skincare'

Entertainment | Jum'at, 07 November 2025 | 12:18 WIB

Dokter Oky Pratama Dilaporkan Suami Heni Sagara, Statusnya Naik ke Penyidikan

Dokter Oky Pratama Dilaporkan Suami Heni Sagara, Statusnya Naik ke Penyidikan

Entertainment | Jum'at, 07 November 2025 | 11:31 WIB

BPOM Bantah Tutup Permanen Pabrik Skincare Heni Sagara

BPOM Bantah Tutup Permanen Pabrik Skincare Heni Sagara

Entertainment | Minggu, 30 Maret 2025 | 11:27 WIB

Terkini

Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi

Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi

Surakarta | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:06 WIB

Dari Urusan Kerja hingga Menyusui, Teknologi Makin Dekat dengan Rutinitas Harian Perempuan

Dari Urusan Kerja hingga Menyusui, Teknologi Makin Dekat dengan Rutinitas Harian Perempuan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:57 WIB

Indosat Perkuat 5G di Semarang, Cakupan Capai 96 Persen, UMKM hingga Pengguna AI Jadi Sasaran

Indosat Perkuat 5G di Semarang, Cakupan Capai 96 Persen, UMKM hingga Pengguna AI Jadi Sasaran

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Hashim Klaim Indonesia Negara Super Kaya, Sebut Mampu Biayai MBG & Kopdes Merah Putih

Hashim Klaim Indonesia Negara Super Kaya, Sebut Mampu Biayai MBG & Kopdes Merah Putih

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Tiga Insiden Terjadi di Porprov Jateng, KONI dan Panitia Evaluasi Prosedur Keselamatan Atlet

Tiga Insiden Terjadi di Porprov Jateng, KONI dan Panitia Evaluasi Prosedur Keselamatan Atlet

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Nasib Bayi yang Ditemukan di Toilet Tol Terpeka: Sudah Boleh Pulang, 5 Keluarga Berminat Mengadopsi

Nasib Bayi yang Ditemukan di Toilet Tol Terpeka: Sudah Boleh Pulang, 5 Keluarga Berminat Mengadopsi

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Bank Sumsel Babel Luncurkan Sultan Muda Corner, Perkuat Pembiayaan UMKM dan Wirausaha Muda

Bank Sumsel Babel Luncurkan Sultan Muda Corner, Perkuat Pembiayaan UMKM dan Wirausaha Muda

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:16 WIB

Dua Kata Justin Hubner Usai Jadi Algojo Penalti dan Bawa Fortuna Melaju di KNVB Cup

Dua Kata Justin Hubner Usai Jadi Algojo Penalti dan Bawa Fortuna Melaju di KNVB Cup

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Plot Twist! Identitas Gerombolan Beralmamater Bersama Raffi Ahmad Cs di Bundaran HI Terbongkar

Plot Twist! Identitas Gerombolan Beralmamater Bersama Raffi Ahmad Cs di Bundaran HI Terbongkar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:59 WIB

PPAD Bekali Calon Wisudawan Purnawira 2026, Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

PPAD Bekali Calon Wisudawan Purnawira 2026, Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:45 WIB

×