Aturan Label Gizi Baru BPOM Dikritik, FAKTA Indonesia Sebut Ada Standar Ganda

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 28 Juli 2026 | 11:14 WIB
Aturan Label Gizi Baru BPOM Dikritik, FAKTA Indonesia Sebut Ada Standar Ganda
Ilustrasi Label Gizi pada Makanan. (Shutterstock)
baca 10 detik
  • FAKTA Indonesia mengecam penerbitan Peraturan Kepala BPOM Nomor 10 Tahun 2026 yang diresmikan pada 17 Juni 2026.
  • Ary Subagyo Wibowo menilai aturan pelabelan pangan tersebut membingungkan, diskriminatif, serta berpotensi dimanfaatkan industri untuk manipulasi citra.
  • FAKTA Indonesia mendesak BPOM agar segera membatalkan dan mengkaji ulang peraturan terkait informasi nilai gizi tersebut.

Suara.com - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mengecam terbitnya Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Aturan tersebut resmi diterbitkan BPOM pada 17 Juni 2026.

Ketua FAKTA Indonesia, Ary Subagyo Wibowo, menilai aturan itu berpotensi membingungkan masyarakat sebagai konsumen sekaligus menunjukkan kemunduran dalam substansinya.

"Sebagai regulasi turunan, seharusnya Perkab BPOM menjadi regulasi teknis yang menempati ujung tombak penegakan," ujar Ary dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (28/7/2026).

Salah satu sorotan utama Ary adalah penerapan dua jenis label berbeda untuk kategori produk yang sejenis dalam aturan ini.

Label Nutri-Level diwajibkan untuk produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), sementara pangan olahan lain cukup menggunakan label Pilihan Lebih Sehat (PLS) yang sifatnya sukarela.

Menurut Ary, celah ini berpotensi dimanfaatkan pelaku industri.

"Standar ganda ini menjadi celah dan peluan bagi industri untuk melakukan manipulasi citra rasa agar telihat aman untuk kesehatan," tuturnya.

Ary juga menilai Perka ini bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengamanatkan pengendalian gula, garam, dan lemak untuk menekan angka Penyakit Tidak Menular (PTM).

baca juga

Dalam pernyataan sebelumnya kepada media, ia menyebut aturan ini justru mengaburkan tujuan utama pengendalian penyakit tidak menular (PTM).

Ary turut membandingkan kebijakan ini dengan praktik di berbagai negara yang menerapkan label peringatan lebih sederhana untuk menekan obesitas dan diabetes.

Ia menilai, BPOM justru memilih sistem pelabelan yang lebih rumit dibandingkan negara-negara tersebut.

Ary juga menambahkan, proses penyusunan Perka ini minim partisipasi publik yang bermakna.

Atas berbagai persoalan tersebut, ia mendesak BPOM membatalkan Perka Nomor 10 Tahun 2026 dan mengkaji ulang isinya.

Ary juga meminta BPOM menyatukan format pelabelan menjadi satu sistem label peringatan yang mudah dipahami masyarakat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Baru di Sidang Pencemaran Nama Baik Heni Sagara: Pabrik Pernah Disegel dan Izin Kedaluwarsa

Fakta Baru di Sidang Pencemaran Nama Baik Heni Sagara: Pabrik Pernah Disegel dan Izin Kedaluwarsa

Entertainment | Senin, 27 Juli 2026 | 12:58 WIB

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Health | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:35 WIB

9 Rekomendasi Parfum untuk Kulit Sensitif dan Sudah Terdaftar BPOM

9 Rekomendasi Parfum untuk Kulit Sensitif dan Sudah Terdaftar BPOM

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:35 WIB

Terkini

IHSG Merah Pada Senin Lagi, Masih Bergerak di Level 6.500

IHSG Merah Pada Senin Lagi, Masih Bergerak di Level 6.500

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:13 WIB

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 09:05 WIB

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:03 WIB

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Foto | Senin, 14 September 2026 | 09:00 WIB

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

News | Senin, 14 September 2026 | 08:59 WIB

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:58 WIB

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 08:49 WIB

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Sport | Senin, 14 September 2026 | 08:45 WIB

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:43 WIB

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 08:40 WIB

×