Viral, Film Merah Putih One for All Kena Ulti Badan Bahasa Kemendikbud

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:37 WIB
Viral, Film Merah Putih One for All Kena Ulti Badan Bahasa Kemendikbud
Film Animasi Merah Putih: One For All (YouTube/CGV Kreasi)

Suara.com - Bukan hanya oleh warganet, film Merah Putih One for All kini juga dikuliti oleh Badan Bahasa Kemendikbud. Ulti dari Badan Bahasa Kemendikbud ini viral di X atau Twitter.

Melalui unggahan di Instagram @badanbahasakemedikbud, instansi ini menyoroti penggunaan bahasa asing dalam film animasi Merah Putih One for All yang digadang-gadang bertujuan meningkatkan semangat nasionalisme.

Sebelumnya, banyak pihak menilai bahwa film ini didanai uang pemerintah.

Namun, Perfiki Kreasindo selaku rumah produksi Merah Putih One for All memberikan klarifikasi bahwa film ini adalah karya murni pegiat film, tanpa uang negara.

Terlepas dari hal tersebut, bagaimana komentar badan bahasa Kemendikbud? Simak informasinya melalui ulasan berikut.

poster Merah Putih One for All (Instagram).
poster Merah Putih One for All (Instagram).

Kritik Badan Bahasa Kemendikbud untuk film Merah Putih One for All

Melalui akun Instagram @badanbahasakemendikbud, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud menyoroti tulisan Film Animasi Anak Indonesia Pertama bertema Kebangsaan.

Meski tidak menyebut judul film, Hafidz Muksin selaku Kepala Badan Pengembangan Pembinaan Bahasa membetulkan bahwa kritik ini memang ditujukan untuk film Merah Putih One For All.

Badan Bahasa tampaknya menyayangkan penggunaan bahasa asing untuk judul film nasionalisme. 

Baca Juga: Merah Putih One For All Pakai Jalur Kilat? Ini Syarat Film Tayang di Bioskop Indonesia

"Baru-baru ini ramai di media sosial perbincangan tentang sebuah film yang akan tayang bulan Agustus ini yang mengangkat tema nasionalisme, kebangsaan, keberagaman, dan cinta tanah air. Namun, ada hal yang mengganjal. Mengapa justru judulnya menggunakan bahasa asing? Bukankah esensi nasionalisme adalah memuliakan bahasa dan identitas bangsa sendiri?" tulis Badan Bahasa.

Bukan sekadar pemilihan bahasa untuk film, Badan Bahasa menyebutkan bahwa hal ini berkaitan dengan konsistensi nilai dalam undang-undang.

Pada Pasal 36 UU No 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen, perumahan, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

"Menggunakan bahasa asing untuk judul film bertema nasionalisme dan kebangsaan, tetapi mengabaikan bahasa sendiri terasa paradoksial (bertentangan). Jika kita ingin generasi muda mencintai tanah air, bukankah seharusnya kita memulainya dengan menghormati bahasa sendiri?" lanjut Badan Bahasa.

Badan Bahasa menjelaskan bahwa identitas bangsa bukan hanya simbol merah putih, tetapi soal mempertahankan bahasa Indonesia di ruang publik.

Karena itulah, Badan Bahasa punya fokus internasionalisasi bahasa Indonesia. Dengan ini, diharapkan bahwa bahasa Indonesia bisa menjadi bahasa internasional pada 2045.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI