18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Ini Penjelasan Resminya

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 13 Agustus 2025 | 11:44 WIB
18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Ini Penjelasan Resminya
tanggal 18 agustus 2025 apakah libur?

Suara.com - Pertanyaan 18 Agustus 2025 libur atau tidak mulai ramai dibicarakan jelang momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Mengingat 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, banyak masyarakat penasaran apakah hari berikutnya akan menjadi kesempatan untuk libur panjang atau tidak. Pemerintah pun telah mengeluarkan keputusan resmi terkait status tanggal tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama. SKB tersebut bernomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pemberlakuan cuti bersama tersebut.

Artinya, 18 Agustus 2025 bukanlah libur nasional seperti halnya 17 Agustus, tetapi tetap menjadi hari libur bagi sebagian besar pegawai negeri maupun swasta yang mengikuti kebijakan ini.

Cuti bersama ini biasanya diberikan untuk memberikan waktu tambahan setelah libur nasional, sekaligus mendorong sektor pariwisata dan perekonomian.

Alasan Penetapan Cuti Bersama

Pemerintah menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama ini dimaksudkan agar masyarakat bisa lebih menikmati peringatan HUT ke-80 RI bersama keluarga. Selain itu, cuti tambahan ini diharapkan dapat memperkuat rasa kebersamaan, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Logo HUT ke-80 RI (Kemensetneg)
Logo HUT ke-80 RI (Kemensetneg)

Menteri PANRB menambahkan bahwa meskipun 18 Agustus adalah cuti bersama, layanan publik yang bersifat mendesak tetap beroperasi. Rumah sakit, pelayanan darurat, dan sektor keamanan tidak akan berhenti beroperasi demi menjaga kebutuhan masyarakat.

Bagi dunia perbankan, Bank Indonesia telah mengumumkan bahwa layanan operasional akan tutup pada 18 Agustus 2025. Begitu pula dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menetapkan hari tersebut sebagai libur bursa. Artinya, tidak ada perdagangan saham maupun penyelesaian transaksi pada tanggal itu.

Baca Juga: HUT RI ke-80: Hasil Buatan Tangan Para Napi Dijual di Sini, Apa Saja Karyanya?

Sementara di sektor pariwisata, cuti bersama ini menjadi peluang emas. Banyak destinasi wisata diperkirakan akan mengalami lonjakan kunjungan. Baik wisata dalam kota maupun luar kota, pelaku usaha sudah mulai mempersiapkan paket liburan dan promo khusus menyambut momen ini.

Peluang Libur Panjang

Kombinasi libur nasional pada Minggu, 17 Agustus 2025, dengan cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang dua hari. Bagi yang bisa mengambil cuti tambahan pada hari Sabtu sebelumnya atau Selasa sesudahnya, libur bisa menjadi lebih panjang lagi.

Banyak keluarga memanfaatkan momen seperti ini untuk pulang kampung, mengunjungi kerabat, atau sekadar berlibur singkat ke tempat wisata terdekat.

Rangkuman Status Tanggal 17 dan 18 Agustus 2025

17 Agustus 2025 (Minggu): Libur nasional, HUT ke-80 RI.
18 Agustus 2025 (Senin): Cuti bersama, bukan libur nasional.

Jadi, meskipun 18 Agustus 2025 bukan libur nasional, pemerintah menetapkannya sebagai cuti bersama. Hal ini memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan, beristirahat, atau berlibur.

Pastikan Anda memanfaatkan momen ini dengan bijak, baik untuk berlibur maupun berkumpul bersama orang-orang tercinta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI