Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyebut kebijakan ini sebagai bentuk "hadiah" bagi rakyat di bulan kemerdekaan.
"Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025, sehari setelah upacara detik-detik proklamasi, pesta rakyat, dan karnaval kemerdekaan, sebagai hari libur nasional," ungkap Juri Ardiantoro dalam pernyataan resminya.
Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat punya lebih banyak waktu untuk menyelenggarakan lomba, pertunjukan budaya, dan berbagai kegiatan yang menumbuhkan rasa kebersamaan, kreativitas, serta semangat gotong royong di seluruh wilayah Indonesia.