18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apa Bedanya dengan Tanggal Merah Libur Nasional?

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 13 Agustus 2025 | 14:00 WIB
18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apa Bedanya dengan Tanggal Merah Libur Nasional?
Ilustrasi cuti bersama dan libur nasional. (Google AI Studio)

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyebut kebijakan ini sebagai bentuk "hadiah" bagi rakyat di bulan kemerdekaan.

"Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025, sehari setelah upacara detik-detik proklamasi, pesta rakyat, dan karnaval kemerdekaan, sebagai hari libur nasional," ungkap Juri Ardiantoro dalam pernyataan resminya.

Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat punya lebih banyak waktu untuk menyelenggarakan lomba, pertunjukan budaya, dan berbagai kegiatan yang menumbuhkan rasa kebersamaan, kreativitas, serta semangat gotong royong di seluruh wilayah Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI