Tanggal 18 Agustus 2025 Libur Nasional? Ini Keputusan Pemerintah

Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:20 WIB
Tanggal 18 Agustus 2025 Libur Nasional? Ini Keputusan Pemerintah
Tanggal 18 Agustus 2025 Libur Nasional? (Google AI)

Suara.com - Perdebatan mengenai tanggal 18 Agustus 2025 libur nasional atau cuti bersama masih menjadi sorotan hingga saat ini di laman media sosial.

Sebelumnya, tanggal 18 Agustus 2025 menjadi perdebatan karena berdekatan dengan Hari Kemerdekaan RI yakni tanggal 17 Agustus yang kali ini jatuh pada hari Minggu.

Pemerintah sempat mengumumkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan, bahkan menyebutnya sebagai “hadiah kemerdekaan”.

Hal ini disampaikan pada 1 Agustus 2025 lalu oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro.

Dirinya menyampaikan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 akan diliburkan sebagai bentuk hadiah setelah upacara HUT ke-80 RI, karena 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu.

Sayangnya, pengumuman lisan tersebut belum disertai peraturan formal seperti Keputusan Presiden (Keppres), Surat Keputusan (SK), atau Surat Edaran resmi khusus yang bersifat resmi.

Ilustrasi upacara 17 Agustus. (Google AI Studio)
Ilustrasi upacara 17 Agustus. (Google AI Studio)

Namun kemudian, lewat revisi aturan resmi melalui SKB Tiga Menteri, status hari tersebut berubah ke cuti bersama.

Kemudian pada 7 Agustus 2025, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Tiga Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.

Dalam putusan tersebut, ketiga menteri ini menyatakan bahwa 18 Agustus 2025 bukan libur nasional, melainkan cuti bersama dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Baca Juga: Sinyal Jokowi 'Tenggelam', Absen 17 Agustus Hindari Megawati? Manuver Prabowo Ambil Alih Panggung

SKB ini merevisi jadwal libur sebelumnya, yang tidak mencakup tanggal 18 Agustus 2025 dalam daftar libur nasional maupun cuti bersama di awal tahun.

Jadi meskipun 18 Agustus 2025 tetap akan diliburkan, statusnya sebagai cuti bersama membuat tidak semua perusahaan, terutama sektor swasta, wajib meliburkan karyawannya.

Sebagai catatan, libur nasional diketahui merupakan hal wajib yang patut diikuti oleh seluruh instansi pemerintahan, sekolah tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.

Sedangkan cuti bersama bersifat fleksibel dan umumnya diikuti oleh ASN dan lembaga pendidikan serta opsional bagi swasta.

Dengan begitu, dapat dipastikan jika tanggal 18 Agustus 2025 bukan liur nasional melainkan cuti bersama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI