Suara.com - Syarat pemakzulan bupati kembali menjadi sorotan usai heboh wacana pemakzulan mencuat terhadap Bupati Pati Sudewo.
Wacana pemakzulan Sudewo muncul sebagai respons atas protes publik yang dipicu oleh kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen.
Meski kebijakan dibatalkan, sebagian pihak di DPRD dan masyarakat tetap menggulirkan desakan pemberhentian Bupati Pati Sudewo. Lalu bagaimana cara memberhentikan atau memakzulkan seorang kepala daerah?
Simak penjelasan rinci mekanismenya yang diatur dalam undang-undang berikut ini.
Syarat Pemakzulan Bupati
![Kolase foto ribuan masyarakat Pati mengepung kantor bupatim, Rabu (13/8/2025) dan Bupati Pati, Sudewo (kanan). [suara.com]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/ccC3ty8BJYn2FsbztDtOdGUgyDKViL0x.png)
Apa Itu Pemakzulan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan adalah proses atau tata cara melepaskan seseorang dari jabatannya. Istilah ini sering dikaitkan dengan impeachment pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam konteks hukum Indonesia, istilah “pemakzulan” tidak digunakan secara formal. Aturan utama yang menjadi landasan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Pasal 78 UU tersebut mengatur pemberhentian kepala daerah sebelum masa jabatannya berakhir, yang kerap diartikan sebagai pemakzulan.
Syarat Pemakzulan Bupati
Baca Juga: KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pati Sudewo, Warganet: Kok Baru Sekarang?
Pasal 78 UU 23/2014 menyebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan karena 3 alasan antara lain:
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Diberhentikan
Dalam ayat (2), ada 9 alasan pemberhentian kepala daerah sebelum masa jabatan berakhir:
1. Masa jabatan berakhir.
2. Tidak mampu menjalankan tugas selama 6 bulan berturut-turut.
3. Melanggar sumpah/janji jabatan.
4. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah.
5. Melanggar larangan bagi kepala daerah.
6. Melakukan perbuatan tercela.
7. Merangkap jabatan yang dilarang undang-undang.
8. Menggunakan dokumen/keterangan palsu saat pencalonan.
9. Mendapat sanksi pemberhentian.
Dalam praktiknya, DPRD biasanya menggunakan 4 alasan utama untuk menggulirkan pemakzulan, yakni pelanggaran sumpah jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan dan perbuatan tercela.
Prosedur Pemakzulan Bupati (Pasal 80 UU Pemda)
![Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/qoprFOemFkKbv30WAMVkkGJoQeJ5CRPe.png)
Proses pemakzulan atau pemberhentian bupati bukanlah perkara yang mudah, melainkan serangkaian tahapan yang ketat. Prosesnya melibatkan 3 pilar utama: DPRD, Mahkamah Agung (MA), dan Pemerintah Pusat.