Bisakah Bupati Pati Sudewo Segera Dilengserkan? Ternyata Rumit, Begini Mekanismenya

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:05 WIB
Bisakah Bupati Pati Sudewo Segera Dilengserkan? Ternyata Rumit, Begini Mekanismenya
Bupati Pati, Sudewo didesak mundur rakyatnya. (Ist)

Suara.com - Gelombang tuntutan agar Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya terus menguat pasca-demonstrasi besar yang diwarnai kericuhan pada Rabu (13/8/2025). Tekanan tidak hanya datang dari ribuan massa di jalan, tetapi juga dari gedung parlemen, di mana DPRD Pati telah sepakat membentuk panitia pemakzulan.

Kondisi ini memicu satu pertanyaan, dengan tekanan sekuat ini, bisakah Bupati Sudewo segera dilengserkan dari kursinya?

Menghadapi desakan tersebut, Sudewo sendiri telah memberikan jawaban tegas. Ia menolak untuk mundur hanya karena tuntutan massa dan mengingatkan bahwa ada prosedur yang harus dilalui.

“Saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis, sehingga saya tidak bisa berhenti dengan tuntutan tersebut. Semuanya ada mekanismenya,” ujar Sudewo.

Pernyataan Sudewo soal "mekanisme" adalah kunci. Melengserkan seorang kepala daerah di tengah masa jabatan memang tidak sesederhana desakan publik atau manuver politik di DPRD. Prosesnya panjang, berjenjang, dan diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Langkah Pertama: Hak Angket dan Sidang Paripurna DPRD

Langkah yang diambil DPRD Pati dengan membentuk panitia pemakzulan adalah gerbang awal. Proses ini dimulai dengan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.

Jika panitia menemukan bukti yang kuat, usulan pemberhentian harus diajukan dalam sidang paripurna DPRD. Syaratnya pun tidak mudah.

Usulan pemakzulan harus disetujui oleh minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota DPRD yang hadir, dalam sidang yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat (3/4) dari total anggota DPRD.

Langkah Kedua: Ujian di Mahkamah Agung

Jika DPRD berhasil meloloskan usulan pemberhentian, bola tidak langsung gol. Keputusan DPRD tersebut harus diuji secara hukum di Mahkamah Agung (MA).

DPRD akan mengajukan permohonan kepada MA untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah pendapat DPRD tersebut beralasan secara hukum.

MA memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan. Di sinilah letak ujian krusialnya. MA akan menilai apakah bupati terbukti melakukan pelanggaran, seperti melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, atau melakukan perbuatan tercela. Tuntutan massa atau tekanan politik tidak menjadi pertimbangan utama MA.

Langkah Ketiga: Keputusan Akhir di Tangan Presiden

Apabila putusan MA menyatakan pendapat DPRD terbukti, proses kembali ke parlemen daerah. DPRD akan kembali menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian definitif kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Fakta Mengejutkan Surat Bupati Pati Mundur Saat Didemo, Sudewo Tak Tanda Tangan?

Viral Fakta Mengejutkan Surat Bupati Pati Mundur Saat Didemo, Sudewo Tak Tanda Tangan?

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:02 WIB

Ditinggal Gerindra dan Semua Partai, Jadi Benarkah Bupati Pati Bakal Lengser?

Ditinggal Gerindra dan Semua Partai, Jadi Benarkah Bupati Pati Bakal Lengser?

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:59 WIB

Skandal Suap Menjalar ke Pati: KPK Konfirmasi Bupati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DJKA

Skandal Suap Menjalar ke Pati: KPK Konfirmasi Bupati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DJKA

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:46 WIB

Raffi Ahmad bareng The Dudas Minus One Sambangi Pati, Ada Misi Redam Demo?

Raffi Ahmad bareng The Dudas Minus One Sambangi Pati, Ada Misi Redam Demo?

Entertainment | Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:41 WIB

Berapa Harga Mobil Rantis, Kendaraan Tempur yang Dipakai Sudewo Temui Warga Pati saat Demo?

Berapa Harga Mobil Rantis, Kendaraan Tempur yang Dipakai Sudewo Temui Warga Pati saat Demo?

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:38 WIB

Mengintip Gaji Bupati Pati Sudewo: Didemo Brutal sampai Dilempar Botol Imbas Pajak

Mengintip Gaji Bupati Pati Sudewo: Didemo Brutal sampai Dilempar Botol Imbas Pajak

Lifestyle | Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:33 WIB

Detik-detik Sidang Paripurna DPRD Pati Dikuasai Pendemo: Seruan Lengserkan Bupati Sudewo Menggema!

Detik-detik Sidang Paripurna DPRD Pati Dikuasai Pendemo: Seruan Lengserkan Bupati Sudewo Menggema!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:28 WIB

Terkini

Kisruh LCC Kalbar Berlanjut ke Meja Hijau, Pimpinan MPR Bilang Begini

Kisruh LCC Kalbar Berlanjut ke Meja Hijau, Pimpinan MPR Bilang Begini

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:30 WIB

The Beast Muncul di Beijing, Kedatangan Trump Malam Ini Bikin China Tegang

The Beast Muncul di Beijing, Kedatangan Trump Malam Ini Bikin China Tegang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:29 WIB

'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala soal Jiwa Korsa di Balik Penyiraman Air Keras

'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala soal Jiwa Korsa di Balik Penyiraman Air Keras

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:29 WIB

Resmi! Ketua MPR Putuskan LCC Kalbar akan Ditanding Ulang

Resmi! Ketua MPR Putuskan LCC Kalbar akan Ditanding Ulang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:26 WIB

Prabowo Siapkan Rp10 T Hasil Denda Satgas PKH Buat Renovasi Puskesmas Terbengkalai Sejak Pak Harto

Prabowo Siapkan Rp10 T Hasil Denda Satgas PKH Buat Renovasi Puskesmas Terbengkalai Sejak Pak Harto

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:19 WIB

KTT AS-China: Xi Jinping Bakal 'Kulit' Trump Begitu Injak Kaki di Beijing

KTT AS-China: Xi Jinping Bakal 'Kulit' Trump Begitu Injak Kaki di Beijing

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:10 WIB

Tinjau Sekolah Rakyat, Ketum Karang Taruna Budisatrio Djiwandono Motivasi Siswa

Tinjau Sekolah Rakyat, Ketum Karang Taruna Budisatrio Djiwandono Motivasi Siswa

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:08 WIB

Greenpeace Sebut Aturan Pilah Sampah DKI Dinilai Belum Cukup, Mengapa?

Greenpeace Sebut Aturan Pilah Sampah DKI Dinilai Belum Cukup, Mengapa?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:05 WIB

Bolivia Lumpuh Akibat Mogok Nasional, Buruh dan Petani Tuntut Presiden Rodrigo Paz Mundur

Bolivia Lumpuh Akibat Mogok Nasional, Buruh dan Petani Tuntut Presiden Rodrigo Paz Mundur

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:00 WIB

Dua Tahun 'Main Cantik' di Kantor Camat, Pegawai PPPK di Bogor Ketahuan Pakai Sabu Sejak 2024

Dua Tahun 'Main Cantik' di Kantor Camat, Pegawai PPPK di Bogor Ketahuan Pakai Sabu Sejak 2024

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:57 WIB