Bisakah Bupati Pati Sudewo Segera Dilengserkan? Ternyata Rumit, Begini Mekanismenya

Bangun Santoso

Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:05 WIB
Bisakah Bupati Pati Sudewo Segera Dilengserkan? Ternyata Rumit, Begini Mekanismenya
Bupati Pati, Sudewo didesak mundur rakyatnya. (Ist)

Suara.com - Gelombang tuntutan agar Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya terus menguat pasca-demonstrasi besar yang diwarnai kericuhan pada Rabu (13/8/2025). Tekanan tidak hanya datang dari ribuan massa di jalan, tetapi juga dari gedung parlemen, di mana DPRD Pati telah sepakat membentuk panitia pemakzulan.

Kondisi ini memicu satu pertanyaan, dengan tekanan sekuat ini, bisakah Bupati Sudewo segera dilengserkan dari kursinya?

Menghadapi desakan tersebut, Sudewo sendiri telah memberikan jawaban tegas. Ia menolak untuk mundur hanya karena tuntutan massa dan mengingatkan bahwa ada prosedur yang harus dilalui.

“Saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis, sehingga saya tidak bisa berhenti dengan tuntutan tersebut. Semuanya ada mekanismenya,” ujar Sudewo.

Pernyataan Sudewo soal "mekanisme" adalah kunci. Melengserkan seorang kepala daerah di tengah masa jabatan memang tidak sesederhana desakan publik atau manuver politik di DPRD. Prosesnya panjang, berjenjang, dan diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Langkah Pertama: Hak Angket dan Sidang Paripurna DPRD

Langkah yang diambil DPRD Pati dengan membentuk panitia pemakzulan adalah gerbang awal. Proses ini dimulai dengan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.

Jika panitia menemukan bukti yang kuat, usulan pemberhentian harus diajukan dalam sidang paripurna DPRD. Syaratnya pun tidak mudah.

Usulan pemakzulan harus disetujui oleh minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota DPRD yang hadir, dalam sidang yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat (3/4) dari total anggota DPRD.

baca juga

Langkah Kedua: Ujian di Mahkamah Agung

Jika DPRD berhasil meloloskan usulan pemberhentian, bola tidak langsung gol. Keputusan DPRD tersebut harus diuji secara hukum di Mahkamah Agung (MA).

DPRD akan mengajukan permohonan kepada MA untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah pendapat DPRD tersebut beralasan secara hukum.

MA memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan. Di sinilah letak ujian krusialnya. MA akan menilai apakah bupati terbukti melakukan pelanggaran, seperti melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, atau melakukan perbuatan tercela. Tuntutan massa atau tekanan politik tidak menjadi pertimbangan utama MA.

Langkah Ketiga: Keputusan Akhir di Tangan Presiden

Apabila putusan MA menyatakan pendapat DPRD terbukti, proses kembali ke parlemen daerah. DPRD akan kembali menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian definitif kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Pada akhirnya, keputusan final untuk memberhentikan seorang bupati atau wali kota berada di tangan Presiden Republik Indonesia.

Melihat alur yang berlapis dan rumit ini, jelas bahwa pelengseran Bupati Pati tidak bisa terjadi dalam waktu dekat. Meski tekanan publik dan politik sangat kuat, proses hukum dan administrasi yang panjang menjadi penentu utama nasib Sudewo di kursi Bupati Pati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Fakta Mengejutkan Surat Bupati Pati Mundur Saat Didemo, Sudewo Tak Tanda Tangan?

Viral Fakta Mengejutkan Surat Bupati Pati Mundur Saat Didemo, Sudewo Tak Tanda Tangan?

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:02 WIB

Ditinggal Gerindra dan Semua Partai, Jadi Benarkah Bupati Pati Bakal Lengser?

Ditinggal Gerindra dan Semua Partai, Jadi Benarkah Bupati Pati Bakal Lengser?

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:59 WIB

Skandal Suap Menjalar ke Pati: KPK Konfirmasi Bupati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DJKA

Skandal Suap Menjalar ke Pati: KPK Konfirmasi Bupati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DJKA

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:46 WIB

Raffi Ahmad bareng The Dudas Minus One Sambangi Pati, Ada Misi Redam Demo?

Raffi Ahmad bareng The Dudas Minus One Sambangi Pati, Ada Misi Redam Demo?

Entertainment | Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:41 WIB

Berapa Harga Mobil Rantis, Kendaraan Tempur yang Dipakai Sudewo Temui Warga Pati saat Demo?

Berapa Harga Mobil Rantis, Kendaraan Tempur yang Dipakai Sudewo Temui Warga Pati saat Demo?

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:38 WIB

Mengintip Gaji Bupati Pati Sudewo: Didemo Brutal sampai Dilempar Botol Imbas Pajak

Mengintip Gaji Bupati Pati Sudewo: Didemo Brutal sampai Dilempar Botol Imbas Pajak

Lifestyle | Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:33 WIB

Detik-detik Sidang Paripurna DPRD Pati Dikuasai Pendemo: Seruan Lengserkan Bupati Sudewo Menggema!

Detik-detik Sidang Paripurna DPRD Pati Dikuasai Pendemo: Seruan Lengserkan Bupati Sudewo Menggema!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:28 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×