Suara.com - Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 akan menjadi momen istimewa bagi seluruh masyarakat.
Tidak hanya diwarnai upacara bendera, lomba rakyat, dan pesta budaya, pemerintah juga menambah satu hari libur dalam bentuk cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025.
Keputusan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025.
Dengan adanya penambahan cuti bersama ini, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga setelah perayaan proklamasi kemerdekaan.
Penetapan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memberikan waktu yang lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dan berkumpul bersama keluarga.
Dengan jatuhnya HUT RI ke-80 pada hari Minggu, penambahan cuti di hari Senin dianggap tepat untuk menciptakan libur panjang akhir pekan (long weekend).
Diharapkan, hal ini dapat mendorong pergerakan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata, UMKM, dan hiburan rakyat.
Namun, penetapan ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah pada tanggal tersebut bank akan ikut libur?
Bank Indonesia Resmi Libur pada 18 Agustus 2025

Berdasarkan siaran pers resmi, Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa seluruh kegiatan operasional akan diliburkan pada Senin, 18 Agustus 2025.
Baca Juga: RI Kantongi Utang Rp 8 Triliun dari ADB, Bakal Disuntik ke Sistem Pajak Coretax
Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap momen kemerdekaan sekaligus mengikuti jadwal libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Sejumlah layanan BI yang ditiadakan antara lain:
- Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
- Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)
- Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
- Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
- Layanan Operasional Kas
- Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
- Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR)
- Indonesia Overnight Index Average (INDONIA)
- Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)
Meskipun begitu, layanan BI-FAST akan tetap beroperasi normal sehingga transaksi non-tunai antarbank tetap bisa diproses secara cepat dan real-time.
BI akan kembali menjalankan kegiatan operasional seperti biasa pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Apakah Bank Komersial Ikut Tutup?
Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, bank-bank besar seperti BCA, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) biasanya menutup kantor cabang pada hari libur nasional maupun cuti bersama.
Artinya, besar kemungkinan layanan tatap muka di teller maupun customer service tidak tersedia pada 18 Agustus 2025. Namun, bukan berarti semua layanan perbankan akan terhenti.