Berkaca dari Pernyataan Sri Mulyani, Apakah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf?

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:35 WIB
Berkaca dari Pernyataan Sri Mulyani, Apakah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf?
Apakah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf? (Instagram/smindrawati)

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berpendapat bahwa menyetorkan pajak mempunyai nilai yang setara dengan pembayaran zakat dan wakaf.

Menurutnya, penyetoran pajak wajib dilakukan lantaran bisa menjadi sarana berbagi rezeki sekaligus manfaatnya juga akan dirasakan kembali oleh masyarakat.

"Pada dasarnya, mereka yang mampu harus menggunakan kemampuannya," ujar Sri Mulyani sambil berkelakar di Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah yang tayang di kanal YouTube Bank Indonesia (BI), pada Rabu (13/8/2025).

"Karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan, ada hak orang lain. Bukan ustazah ya dalam hal ini, tapi ini karena menteri keuangan," imbuhnya.

Menurut wanita yang lebih akrab disapa Ani ini, hak dari pajak bisa disalurkan kepada masyarakat melalui berbagai program.

Di antaranya, bantuan tunai untuk 10 juta keluarga tidak mampu yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako untuk 18 juta keluarga, hingga pembiayaan usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).

Tak hanya itu, Bendahara Negera ini juga turut menyoroti peran Sekolah Rakyat yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ketika melakukan kunjungan ke Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025), ia mengatakan siswa-siswi yang sekolah di sana dari keluarga pemulung hingga buruh harian.

Selain biaya sekolah yang gratis, mereka juga tinggal di asrama, dan mendapat pendidikan berkualitas yang disertai pembinaan keagamaan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Bayar Pajak Sama Mulianya Seperti Zakat dan Wakaf

Apakah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf?

Ilustrasi pajak (pexels)
Ilustrasi pajak (pexels)

Secara umum, meskipun ketiganya sama-sama terkait dalam pengelolaan harta, akan tetapi sebenarnya terdapat perbedaan mendasar baik itu dari segi hukum, tujuan, hingga penerima manfaatnya. Berikut adalah penjelasan detailnya:

1. Pajak

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak merupakan sebuah kontribusi wajib yang harus dikeluarkan oleh masyarakat kepada negara yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa sesuai aturan Undang-Undang.

Meski wajib, namun orang yang menyetorkan pajak tidak mendapat imbalan secara langsung dan akan dikelola demi keperluan negara untuk memakmurkan rakyat.

Dasar hukum: Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tentang perpajakan.

Tujuan Pajak:

  • Membiayai pembangunan infrastruktur
  • Menyediakan fasilitas dan layanan publik
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Penerima manfaat: Seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim.

2. Zakat

Berbeda dengan pajak, zakat adalah kewajiban bagi seluruh Muslim yang mampu untuk mengeluarkan sebagian hartanya sesuai ketentuan syariat agama.

Zakat yang dibayarkan nantinya akan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik).

Dasar hukum: Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama.

Jenis zakat:

  • Zakat Fitrah (wajib dibayarkan setiap bulan Ramadhan sebelum sholat Idul fitri (sholat id).
  • Zakat Mal (sebagian harta tertentu seperti emas, perak, perdagangan, pertanian, dan peternakan yang dikeluarkan tanpa menunggu momen tertentu).

Tujuan Zakat:

  • Membersihkan harta dan jiwa agar bebas dari sifat kikir
  • Membantu fakir miskin serta kelompok yang membutuhkan
  • Merekatkan persaudaraan dan menguatkan solidaritas sosial umat Islam

Penerima manfaat: 8 golongan (asnaf) yang disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60 antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.

3. Wakaf

Wakaf merupakan penyerahan hak atas harta benda yang ditujukan untuk kepentingan umum maupun ibadah secara permanen, dengan syarat harta yang diserahkan tidak boleh dijual maupun diwariskan. Melainkan di manfaatkan untuk urusan keagamaan atau sosial.

Dasar hukum: Al-Qur’an, Hadis, dan Undang-Undang Wakaf di Indonesia.

Bentuk wakaf:

  • Wakaf berupanbenda tidak bergerak (tanah, bangunan dan masjid)
  • Wakaf berupa benda bergerak (uang, logam mulia, atau aset produktif)

Tujuan Wakaf:

  • Mendukung sarana prasarana ibadah dan pendidikan
  • Memberdayakan ekonomi umat
  • Menjadi amal jariyah yang pahalanya bisa terus mengalir

Selain itu, dalam fatwa Syabaka Islamiyah juga disebutkan perbedaan antara pajak dan zakat. Adapun perbedaan itu antara lain:

1. Zakat diambil dari harta kaum muslimin yang Allah wajibkan dengan ketentuan tertentu, sementara pajak diwajibkan oleh negara untuk kesejahteraan masyarakatnya.

2. Zakat diserahkan kepada 8 golongan penerima zakat. Sementara pajak, sama sekali tidak ada hubungannya dengan 8 golongan penerima zakat.

3. Batasan zakat dan waktu mengeluarkannya, telah ditentukan oleh syariat. Sehingga muslim tidak boleh mengurangi atau memanipulasi zakat. Sementara pajak, negara yang menetapkan dan mungkin saja wajib pajak memanipulasi laporan atau membayar dengan nilai kurang.

4. Zakat harus diserahkan secara ikhlas, agar terhitung sebagai amal yang sah. Sementara pajak, boleh saja diserahkan dengan terpaksa.

5. Aturan zakat berlaku sama untuk muslim sedunia. Sementara pajak berbeda-beda antar negara, tergantung dari kebijakan pemerintah.

Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa, pajak tidak bisa mewakili zakat. Sebab dua hal yang semua ketentuannya berbeda. Hal ini juga selaras dengan pendapat para ulama.

Dalam fatwanya, Lajnah Daimah berpendapat bahwa pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, tidak boleh dihitung sebagai zakat untuk harta yang wajib dizakati.

Tetapi zakat itu wajib dibayarkan zakatnya dan dibayarkan kepada golongan dalam syariat yang telah ditegaskan oleh Allah SWT.

Dalam fatwanya yang lain, Lajnah Daimah menjelaskan, beban pajak yang diwajibkan pemerintah kepada rakyatnya.

Tidaklah menggugurkan kewajiban zakat dari orang yang memiliki harta satu nishab dan telah mengendap selama satu tahun.

Mereka tetap wajib membayar zakat dan menyerahkannya kepada golongan dalam syariat, yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya yang artinya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, oran-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya..," (Q.S At-Taubah ayat 60).

Itu tadi penjelasan mengenai apakah pajak sama dengan zakat dan wakaf. Menurut pemaparan di atas, keduanya memiliki perbedaan dan ulama sepakat bahwa antara pajak dengan zakat dan wakaf berbeda konteksnya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI