Sri Mulyani Rilis Aturan Buyback dan Jual Langsung Surat Utang Syariah

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:05 WIB
Sri Mulyani Rilis Aturan Buyback dan Jual Langsung Surat Utang Syariah
Menteri Sri Mulyani Indrawati merilis sebuah aturan baru yang merevolusi pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Foto-Alvian-Suara.com

Suara.com - Kementerian Keuangan di bawah komando Menteri Sri Mulyani Indrawati merilis sebuah aturan baru yang merevolusi pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Melalui aturan ini, pemerintah kini memiliki fleksibilitas lebih untuk melakukan pembelian kembali (buyback) dan penjualan langsung SBSN, serta penerbitan SBSN sebagai seri penukar (cross switching) untuk Surat Utang Negara (SUN).

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2025 ini bertujuan ganda: meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi refinancing risk, mengelola tingkat imbal hasil, serta mengembangkan pasar SBSN.

"Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi refinancing risk, mengelola tingkat imbalan, dan melakukan pendalaman serta pengembangan pasar SBSN," bunyi Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Kamis (14/8/2025).

Untuk pembelian kembali SBSN, pemerintah kini memiliki empat metode yang lebih fleksibel:

1. Metode Lelang: Dealer utama SBSN mengajukan penawaran harga atau nominal sesuai ketentuan.

2. Metode Bookbuilding: Pengumpulan pemesanan dalam periode tertentu untuk mendapatkan harga terbaik.

3. Metode Bilateral Buyback: Negosiasi langsung antara pemerintah dengan dealer utama.

4. Metode Langsung: Pembelian kembali melalui fasilitas dealing room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Proses penyelesaian transaksi buyback ini dapat dilakukan secara tunai (cash buyback) atau melalui skema penukaran (switching) dengan penerbitan SBSN seri baru (new issuance).

Salah satu inovasi paling menarik dalam PMK ini adalah diperkenalkannya skema penerbitan SBSN cross switching. Dengan skema ini, pemerintah bisa menerbitkan SBSN seri baru untuk menggantikan SUN dalam transaksi buyback.

"Dalam hal terdapat selisih nilai penyelesaian transaksi atas penerbitan SBSN cross switching, selisih nilai penyelesaian transaksi dapat dibayar secara tunai," bunyi pasal 27. Ini memberikan fleksibilitas tambahan bagi pemerintah dalam mengelola portofolio utangnya.

Meskipun fleksibilitas ditingkatkan, PMK ini secara ketat menjamin kepatuhan pada prinsip syariah. Setiap transaksi SBSN harus dilengkapi dengan dokumen berupa akad syariah yang relevan, seperti akad ijarah, istishna, musyarakah, atau mudarabah. Fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah juga harus ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

Tak hanya itu, aturan ini juga memuat sanksi tegas bagi dealer utama yang tidak patuh. Mereka yang gagal menyelesaikan transaksi pada tanggal setelmen dapat dikenai larangan mengikuti lelang, pembatasan penawaran, hingga pelaporan ke otoritas perbankan atau pasar modal.

Dengan PMK 59/2025, pemerintah berupaya menciptakan pasar SBSN yang lebih likuid dan dinamis, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip syariah dan kredibilitas pasar surat utang nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bu Sri Mulyani, Pajak Beda dengan Wakaf dan Zakat: Ini Penjelasan Fiqih dan Ulama

Bu Sri Mulyani, Pajak Beda dengan Wakaf dan Zakat: Ini Penjelasan Fiqih dan Ulama

Bisnis | Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:48 WIB

Emas Antam Berbalik Melambung Tinggi, Harganya Capai Rp 1.933.000 per Gram

Emas Antam Berbalik Melambung Tinggi, Harganya Capai Rp 1.933.000 per Gram

Bisnis | Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:19 WIB

Inikah 'Beban Negara' yang Dimaksud Sri Mulyani? Viral Guru Terjang Hujan Demi Murid

Inikah 'Beban Negara' yang Dimaksud Sri Mulyani? Viral Guru Terjang Hujan Demi Murid

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 23:49 WIB

Terkini

Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen

Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?

Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:04 WIB

Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI

Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:39 WIB

Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF

Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:12 WIB

BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat

BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:09 WIB

30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat

30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 19:57 WIB

Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat

Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 19:57 WIB

Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025

Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:46 WIB

Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah

Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:38 WIB

Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan

Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:10 WIB