Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Sri Mulyani Rilis Aturan Buyback dan Jual Langsung Surat Utang Syariah

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:05 WIB
Sri Mulyani Rilis Aturan Buyback dan Jual Langsung Surat Utang Syariah
Menteri Sri Mulyani Indrawati merilis sebuah aturan baru yang merevolusi pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Foto-Alvian-Suara.com

Suara.com - Kementerian Keuangan di bawah komando Menteri Sri Mulyani Indrawati merilis sebuah aturan baru yang merevolusi pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Melalui aturan ini, pemerintah kini memiliki fleksibilitas lebih untuk melakukan pembelian kembali (buyback) dan penjualan langsung SBSN, serta penerbitan SBSN sebagai seri penukar (cross switching) untuk Surat Utang Negara (SUN).

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2025 ini bertujuan ganda: meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi refinancing risk, mengelola tingkat imbal hasil, serta mengembangkan pasar SBSN.

"Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi refinancing risk, mengelola tingkat imbalan, dan melakukan pendalaman serta pengembangan pasar SBSN," bunyi Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Kamis (14/8/2025).

Untuk pembelian kembali SBSN, pemerintah kini memiliki empat metode yang lebih fleksibel:

1. Metode Lelang: Dealer utama SBSN mengajukan penawaran harga atau nominal sesuai ketentuan.

2. Metode Bookbuilding: Pengumpulan pemesanan dalam periode tertentu untuk mendapatkan harga terbaik.

3. Metode Bilateral Buyback: Negosiasi langsung antara pemerintah dengan dealer utama.

4. Metode Langsung: Pembelian kembali melalui fasilitas dealing room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Proses penyelesaian transaksi buyback ini dapat dilakukan secara tunai (cash buyback) atau melalui skema penukaran (switching) dengan penerbitan SBSN seri baru (new issuance).

Salah satu inovasi paling menarik dalam PMK ini adalah diperkenalkannya skema penerbitan SBSN cross switching. Dengan skema ini, pemerintah bisa menerbitkan SBSN seri baru untuk menggantikan SUN dalam transaksi buyback.

"Dalam hal terdapat selisih nilai penyelesaian transaksi atas penerbitan SBSN cross switching, selisih nilai penyelesaian transaksi dapat dibayar secara tunai," bunyi pasal 27. Ini memberikan fleksibilitas tambahan bagi pemerintah dalam mengelola portofolio utangnya.

Meskipun fleksibilitas ditingkatkan, PMK ini secara ketat menjamin kepatuhan pada prinsip syariah. Setiap transaksi SBSN harus dilengkapi dengan dokumen berupa akad syariah yang relevan, seperti akad ijarah, istishna, musyarakah, atau mudarabah. Fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah juga harus ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

Tak hanya itu, aturan ini juga memuat sanksi tegas bagi dealer utama yang tidak patuh. Mereka yang gagal menyelesaikan transaksi pada tanggal setelmen dapat dikenai larangan mengikuti lelang, pembatasan penawaran, hingga pelaporan ke otoritas perbankan atau pasar modal.

Dengan PMK 59/2025, pemerintah berupaya menciptakan pasar SBSN yang lebih likuid dan dinamis, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip syariah dan kredibilitas pasar surat utang nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bu Sri Mulyani, Pajak Beda dengan Wakaf dan Zakat: Ini Penjelasan Fiqih dan Ulama

Bu Sri Mulyani, Pajak Beda dengan Wakaf dan Zakat: Ini Penjelasan Fiqih dan Ulama

Bisnis | Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:48 WIB

Emas Antam Berbalik Melambung Tinggi, Harganya Capai Rp 1.933.000 per Gram

Emas Antam Berbalik Melambung Tinggi, Harganya Capai Rp 1.933.000 per Gram

Bisnis | Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:19 WIB

Inikah 'Beban Negara' yang Dimaksud Sri Mulyani? Viral Guru Terjang Hujan Demi Murid

Inikah 'Beban Negara' yang Dimaksud Sri Mulyani? Viral Guru Terjang Hujan Demi Murid

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 23:49 WIB

Terkini

BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel

BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:00 WIB

Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat

Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:33 WIB

Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara

Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:23 WIB

Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak

Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:15 WIB

Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks

Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:02 WIB

Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi

Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:51 WIB

Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026

Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:39 WIB

Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025

Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:24 WIB

Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram

Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:21 WIB

Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi

Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:15 WIB