Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

Sri Mulyani Rilis Aturan Buyback dan Jual Langsung Surat Utang Syariah

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:05 WIB
Sri Mulyani Rilis Aturan Buyback dan Jual Langsung Surat Utang Syariah
Menteri Sri Mulyani Indrawati merilis sebuah aturan baru yang merevolusi pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Foto-Alvian-Suara.com

Suara.com - Kementerian Keuangan di bawah komando Menteri Sri Mulyani Indrawati merilis sebuah aturan baru yang merevolusi pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Melalui aturan ini, pemerintah kini memiliki fleksibilitas lebih untuk melakukan pembelian kembali (buyback) dan penjualan langsung SBSN, serta penerbitan SBSN sebagai seri penukar (cross switching) untuk Surat Utang Negara (SUN).

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2025 ini bertujuan ganda: meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi refinancing risk, mengelola tingkat imbal hasil, serta mengembangkan pasar SBSN.

"Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi refinancing risk, mengelola tingkat imbalan, dan melakukan pendalaman serta pengembangan pasar SBSN," bunyi Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Kamis (14/8/2025).

Untuk pembelian kembali SBSN, pemerintah kini memiliki empat metode yang lebih fleksibel:

1. Metode Lelang: Dealer utama SBSN mengajukan penawaran harga atau nominal sesuai ketentuan.

2. Metode Bookbuilding: Pengumpulan pemesanan dalam periode tertentu untuk mendapatkan harga terbaik.

3. Metode Bilateral Buyback: Negosiasi langsung antara pemerintah dengan dealer utama.

4. Metode Langsung: Pembelian kembali melalui fasilitas dealing room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

baca juga

Proses penyelesaian transaksi buyback ini dapat dilakukan secara tunai (cash buyback) atau melalui skema penukaran (switching) dengan penerbitan SBSN seri baru (new issuance).

Salah satu inovasi paling menarik dalam PMK ini adalah diperkenalkannya skema penerbitan SBSN cross switching. Dengan skema ini, pemerintah bisa menerbitkan SBSN seri baru untuk menggantikan SUN dalam transaksi buyback.

"Dalam hal terdapat selisih nilai penyelesaian transaksi atas penerbitan SBSN cross switching, selisih nilai penyelesaian transaksi dapat dibayar secara tunai," bunyi pasal 27. Ini memberikan fleksibilitas tambahan bagi pemerintah dalam mengelola portofolio utangnya.

Meskipun fleksibilitas ditingkatkan, PMK ini secara ketat menjamin kepatuhan pada prinsip syariah. Setiap transaksi SBSN harus dilengkapi dengan dokumen berupa akad syariah yang relevan, seperti akad ijarah, istishna, musyarakah, atau mudarabah. Fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah juga harus ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

Tak hanya itu, aturan ini juga memuat sanksi tegas bagi dealer utama yang tidak patuh. Mereka yang gagal menyelesaikan transaksi pada tanggal setelmen dapat dikenai larangan mengikuti lelang, pembatasan penawaran, hingga pelaporan ke otoritas perbankan atau pasar modal.

Dengan PMK 59/2025, pemerintah berupaya menciptakan pasar SBSN yang lebih likuid dan dinamis, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip syariah dan kredibilitas pasar surat utang nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bu Sri Mulyani, Pajak Beda dengan Wakaf dan Zakat: Ini Penjelasan Fiqih dan Ulama

Bu Sri Mulyani, Pajak Beda dengan Wakaf dan Zakat: Ini Penjelasan Fiqih dan Ulama

Bisnis | Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:48 WIB

Emas Antam Berbalik Melambung Tinggi, Harganya Capai Rp 1.933.000 per Gram

Emas Antam Berbalik Melambung Tinggi, Harganya Capai Rp 1.933.000 per Gram

Bisnis | Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:19 WIB

Inikah 'Beban Negara' yang Dimaksud Sri Mulyani? Viral Guru Terjang Hujan Demi Murid

Inikah 'Beban Negara' yang Dimaksud Sri Mulyani? Viral Guru Terjang Hujan Demi Murid

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 23:49 WIB

Terkini

Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong

Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:34 WIB

Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:57 WIB

Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus

Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:36 WIB

Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco

Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 15:51 WIB

Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris

Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 15:25 WIB

Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?

Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:55 WIB

Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?

Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:07 WIB

Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris

Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:51 WIB

Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam

Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:39 WIB

Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?

Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:51 WIB

×