Alat penunjang hidup dihentikan oleh pihak rumah sakit karena Zara mengalami kematian otak, atau tidak ada fungsi otak. Zara dinyatakan meninggal dunia pada 17 Juli 2025.
Penyebab kematian awal adalah hypoxic-ischemic encephalopathy, yaitu cedera otak berat akibat kekurangan oksigen dan aliran darah ke otak.
Pada saat ini, rumah sakit tidak melakukan autopsi sesuai permintaan ibu korban, Noraidah Lamat.
Ibu Zara juga menandatangani surat penolakan autopsi bersama dokter patologi dan penyidik. Jenazah kemudian dimakamkan di Pemakaman Islam Tanjung Ubi, Kampung Mesapol Lama, Sipitang.
18 Juli 2025
Polisi mengeluarkan pernyataan resmi mengonfirmasi kejadian. Keluarga dari Kuala Lumpur membuat laporan tambahan.
30 Juli 2025
Ibu Zara membuat laporan tambahan di Polsek Sipitang, meminta penyelidikan lebih mendalam atas kematian sang putri.
31 Juli 2025
Baca Juga: Terungkap, 12 Fakta Kunci Penyelidikan Kasus Kematian Zara Qairina
Polisi Sabah menyatakan telah memanggil 60 saksi untuk dimintai keterangan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya unsur perundungan, dan berkas awal penyelidikan dikirim ke Jaksa Agung (AGC).
3 Agustus 2025
Laporan tambahan dibuat terkait memar di tubuh Zara saat dimandikan sebelum pemakaman. Polisi juga diinformasikan bahwa pakaian dan barang pribadi Zara belum diambil untuk pemeriksaan forensik.
7 Agustus 2025
AGC mengembalikan berkas penyelidikan ke polisi untuk dilengkapi, termasuk permintaan ekshumasi (penggalian makam). Ibu Zara menyerahkan ponsel dan kartu SIM milik Zara kepada polisi.
8 Agustus 2025