Suara.com - Susunan upacara 17 Agustus 2025 menjadi panduan penting dalam pelaksanaan peringatan HUT ke-80 RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. Upacara bendera yang digelar di berbagai daerah hingga tingkat nasional ini merupakan bagian tak terpisahkan dari tradisi peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan memahami susunan acara secara lengkap, setiap peserta dan petugas dapat melaksanakan tugasnya dengan khidmat dan penuh semangat nasionalisme.
Agar acaranya berjalan lancar dan sesuai protokol, berikut susunan upacara 17 Agustus 2025 yang resmi dipandu dari pedoman Kemendikbudristek dan media terpercayaSetiap tahun pada tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia bersatu untuk memperingati Hari Kemerdekaan dengan penuh rasa bangga dan syukur.
Upacara bendera menjadi salah satu tradisi sakral yang telah diwariskan sejak proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945. Acara ini bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk mengenang perjuangan para pahlawan serta meneguhkan semangat persatuan bangsa.
Menjelang peringatan HUT RI ke-80, berbagai instansi, sekolah, dan masyarakat mulai mempersiapkan acara mereka masing-masing. Salah satu kunci kelancaran pelaksanaan adalah memahami susunan upacara 17 Agustus 2025 yang sesuai pedoman resmi. Dengan mengikuti urutan acara yang tepat, upacara akan berjalan khidmat, teratur, dan sarat makna.
Susunan Upacara 17 Agustus 2025

Inilah informasi seputar susunan ucapara 17 Agustus 2025 yang perlu diperhatikan:
Upacara Pengibaran Bendera (Pagi Hari)
Menurut pedoman resmi, upacara pengibaran bendera dimulai pada pukul 07.00 WIB, khususnya untuk upacara di sekolah, kantor, dan lingkungan masyarakat . Berikut ini adalah urutannya:
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
2. Pembina upacara tiba dan peserta memberikan penghormatan
Baca Juga: Istana Harap Mantan Presiden Hadir di HUT RI ke-80, Megawati dan Jokowi Bakal Satu Panggung?
3. Laporan dari pemimpin upacara kepada pembina
4. Pengibaran Bendera Merah Putih dengan iringan lagu Indonesia Raya
5. Mengheningkan cipta dipimpin pembina upacara sebagai penghormatan terhadap jasa pahlawan
6. Pembacaan Pancasila oleh pembina, diikuti peserta upacara
7. Pembacaan Pembukaan UUD 1945
8. Pembacaan Keputusan Presiden tentang Satyalancana Karya Satya (jika ada pemberian tanda kehormatan)