Suara.com - Pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan kenaikan gaji PNS pada tahun 2025. Meskipun belum ada keputusan resmi, simulasi kenaikan gaji bisa memberikan gambaran bagi aparatur sipil negara (ASN) terkait potensi pendapatan tahun depan.
Lantas berapa kenaikan gaji PNS 2025? Sebelumnya kenaikan gaji PNS mencapai 8 persen, sementara belakangan beredar kabar bahwa kenaikan bisa mencapai 16 persen.
Jika benar demikian, seperti apa perhitungannya dari perhitungan gaji pokok PNS, ASN, TNI dan Polri?
Perhitungan berikut menggunakan gaji pokok PNS tahun 2024 yang tercantum dalam PP No. 5 Tahun 2024, kemudian dihitung skenario kenaikan sebesar 8% dan 16%.
Angka di bawah ini adalah rentang gaji pokok dari golongan I hingga IV, dihitung mulai golongan terendah hingga tertinggi dalam setiap kelompok.
Jika skema kenaikan 8% diterapkan, PNS di golongan terendah (I/a) berpotensi menerima gaji pokok mulai Rp1,82 juta, sedangkan golongan tertinggi (IV/e) bisa mencapai Rp6,89 juta.
Sementara jika kenaikan 16% disetujui, gaji pokok golongan I/a dapat naik menjadi Rp1,95 juta, dan golongan IV/e berpeluang menyentuh Rp7,40 juta.
![Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). [ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga/app/rwa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/15/76715-sidang-tahunan-dpr-prabowo-subianto.jpg)
Simulasi Kenaikan Gaji PNS 2025
Gol I:
Baca Juga: Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
gaji pokok Rp1.685.700 – Rp2.901.400
jika naik 8% jadi Rp1.820.556 – Rp3.133.512
jika naik 16% jadi Rp1.955.412 – Rp3.365.624
Gol II:
gaji pokok Rp2.184.000 – Rp4.125.600
jika naik 8% jadi Rp2.358.720 – Rp4.455.648