Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini kembali dibuka. Kesempatan tersebut sangat ditunggu terutama oleh tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi tanpa ada kepastian status kerja. Dengan mendaftar PPPK, setidaknya tenaga honorer memiliki kejelasan terutama terkait sistem gaji.
Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, tidak ada gelombang selanjutnya dan perpanjangan waktu untuk pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025. Itu berarti, instansi yang tidak mengusulkan pegawai sampai tenggat waktu yang ditentuman maka dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK Paruh Waktu.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Diketahui, PPPK paruh waktu merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat sesuai dengan perjanjian kerja dalam durasi terbatas dan bekerja secara tidak penuh waktu. Pegawai dengan sistem kerja ini, tetap akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP) dan gaji sesuai ketersediaan anggaran instansi, dengan status yang sah sebagai seorang ASN.
Meskipun bekerja paruh waktu, PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa yang akan datang, dengan syarat jika memenuhi ketentuan dan kinerja yang ditentukan.
Seperti yang disinggung sebelumnya, skema terbaru ini merupakan salah satu bentuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem perjanjian kerja terbatas. Sesuai namanya, pegawai dengan sistem ini bekerja secara paruh waktu dengan upah menyesuaikan anggaran di instansi masing-masing.
Tujuannya utamanya yakni untuk memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi pemerintah, baik itu di pusat ataupun daerah. Akan tetapi, ada sedikit perbedaan dari rekrutmen tahun ini. Jika sebelumnya masyarakat umum masih memiliki kesempatan untuk mendaftar, kali ini skema PPPK paruh waktu bersifat tertutup.
Sebagai informasi, hanya pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria yang dapat mengikuti proses ini. Lantas apa saja syarat, kriteria, dan kapan batas akhir pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025?
Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Baca Juga: Cara Mudah Mengecek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap II di SSCASN dan Website Instansi
Sesuai hasil rapat koordinasi Kemenpan RB dan penjelasan Deputi SDM Aparatur, Aba Subagja, setidaknya terdapat dua kategori honorer yang bisa langsung diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa tes tambahan. Dua kategori itu antara lain:
1. Pelamar melebihi kuota formasi PPPK Tahap I
Ketegori pertama merupakan pekerja honorer yang lulus seluruh proses seleksi PPPK tahap I akan tetapi tidak kebagian formasi karena keterbatasan kuota.
2. Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus
Honorer yang telah terdaftar di database non-ASN BKN dan sudah mengikuti seluruh rangkaian seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos. Kemudian ada kriteria tambahan yaitu.
3. Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum bisa mengisi kuota kebutuhan.
4. Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai dengan kebutuhan instansi.
5. Memiliki ijazah yang sesuai dengan posisi atau jabatan yang dilamar.
6. Minimal mempunyai pengalaman kerja selama dua tahun di instansi pemerintah ketika mendaftar seleksi ASN 2024.
Syarat Pegawai Honorer Mendaftar PPPK Paruh Waktu 2025
BKN menegaskan jika tidak ada diskriminasi mengenai status pendataan.
Akan tetapi, terdapat tata urut prioritas (kategori R1–R5) yang didasarkan pada riwayat seleksi dannjuga status pendataan. Berikut ini adalah beberapa syarat honorer yang harus dipenuhi sebelum mendaftar PPPK Paruh Waktu:
1. R1–R3: Termasuk honorer yang sudah terdata di BKN dan pernah mengikuti seleksi namun tidak lolos formasi.
2. R4: Honorer yang tidak terdata di BKN tetapi sudah bekerja minimal 2 tahun dan dapat dibuktikan melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM).
3. R5: merupakan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengincar formasi guru dan jadi prioritas terakhir.
Syarat Dokumen Honorer Daftar PPPK 2025
Sesuai dengan syarat resmi PPPK Paruh Waktu 2025, berikut ini dokumen penting yang harus disiapkan:
1. KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
2. Ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan jabatan yang dilamar (guru, nakes, teknis dan lainnya).
3. Surat keterangan (SK) pengalaman kerja minimal 2 tahun (untuk kategori R4).
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diterbitkan olej instansi (jika tidak terdaftar di database BKN).
5. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah/putih (ikuti ketentuan dalam SSCASN).
6. Riwayat hasil seleksi PPPK/CPNS 2024 (bisa di unduh melalui portal SSCASN).
7m Sertifikat pendukung (jika diminta, misalnya STR untuk tenaga kesehatan maupun sertifikat PPG untuk guru).
Timeline PPPK Paruh Waktu 2025
Timeline kali ini dapat menjadi acuan bagi instansi maupun calon pelamar agar setiap tahap rekrutmen dapat dijalankan sesuai jadwal. Berikut ini adalah rangkaian lengkap pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025:
1. Tanggal 7-20 Agustus 2025: Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi
2. Tanggal 21-30 Agustus 2025: Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB
3. Tanggal 22 Agustus-1 September 2025: Pengumuman Alokasi Kebutuhan
4. Tanggal 23 Agustus-15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh Pelamar
5. Tanggal 23 Agustus-20 September 2025: Usul Penetapan Nomor Induk (NI) oleh Instansi
6. Tanggal 23 Agustus-30 September 2025: Penetapan Nomor Induk (NI) oleh BKN
Sebagai catatan, pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 tidak dilakukan lewat jalur seleksi terbuka seperti CPNS maupun PPPK reguler. Proses ini dapat dimulai dari pengusulan kebutuhan oleh instansi, kemudian dilanjutkan dengan penetapan formasi dan pengisian data yang dilakukan oleh tenaga non-ASN yang telah memenuhi kriteria. Jadi nantinya, calon pelamar tidak akan mendaftar secara mandiri, namun harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Itu tadi penjelasan mengenai pendaftaran terakhir hari ini, apa syarat honorer Bbsa daftar PPPK. Semoga beruntung!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari