Jadwal Terbaru Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Cara Mengeceknya

Husna Rahmayunita

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 07:48 WIB
Jadwal Terbaru Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Cara Mengeceknya
Ilustrasi jadwal dan cara cek PPPK Paruh Waktu 2025. [Dok Pemkot Tangerang]

Suara.com - Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 masih terus berjalan hingga saat ini. Maka untuk Anda yang berminat, penting untuk mengetahui jadwal terbaru dan cara cek pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 yang disampaikan oleh lembaga terkait.

Pengadaan ini sendiri dilakukan melalui usulan instansi pemerintah yang kemudian diajukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB. Nantinya pengadaan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga non ASN yang tercatat di BKN, namun belum terangkat hingga tahun 2025.

Status PPPK Paruh Waktu dianggap sebagai jalan tengah untuk mengurangi orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan kerjanya di instansi pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja.

Jadwal Terbaru Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

Jadwal terbaru PPPK Paruh Waktu 2025 secara resmi diperpanjang sesuai dengan Suarat Edaran Menteri PANRB pada tanggal 20 Agustus 2025 lalu. Perubahan yang disampaikan ini memberi tambahan waktu bagi instansi dalam mengusulkan kebutuhan PPPK di dalam formasinya.

  • Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi, dari tanggal 7 Agustus 2025 hingga 25 Agustus 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan, dari tanggal 27 Agustus 2025 hingga 4 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, dari tanggal 28 Agustus 2025 hingga 15 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu, dari tanggal 28 Agustus 2025 hingga 20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu, dari tanggal 28 Agustus 2025 hingga 30 September 2025

Perubahan terjadi pada perpanjangan jadwal batas akhir pengusulan, yang semula dari tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 25 Agustus 2025.

Namun demikian jadwal ini masih mungkin mengalami perubahan menurut kebijakan pemerintah dan instansi terkait. Untuk itu penting bagi Anda agar selalu mengecek laman resmi Kementerian PANRB untuk informasi terkini dan paling update.

Begini Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

Proses pengusulan yang diajukan oleh instansi ini dapat dicek prosesnya melalui situs yang disediakan oleh BKN. Cara cek proses pengusulan dan statusnya sendiri adalah sebagai berikut.

baca juga
  • Akses situs MLA BKN pada monitoring-siasn.bkn.go.id
  • Pada laman utama, klik menu Cek Layanan
  • Kemudian tentukan kategori Penetapan NIP/NI PPPK
  • Masukkan nomor peserta pada kolom yang tersedia di sana
  • Selesaikan verifikasi CAPTCHA kemudian tekan tombol Monitor Usulan
  • Sistem akan menampilkan progres usulan yang terjadi, mulai dari status proses hingga keterangan apaka NIP/NI sudah diterbitkan atau belum

Pengecekan ini sendiri dapat dilakukan pada banyak situs resmi yang ada, mulai dari BKN, BKD, hingga situs resmi instansi pemerintah di tempat Anda tinggal. Prosedurnya tak jauh berbeda, hanya mungkin terdapat sedikit penyesuaian.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Untuk besaran gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu sendiri sudah tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Pada aturan ini disebutkan bahwa status PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan gaji paling sedikit setara dengan pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN.

Dalam skenario gaji yang didapatkan lebih rendah dari UMP, maka yang digunakan adalah UMP yang berlaku. Dengan demikian acuan yang digunakan selalu angka tertinggi antara gaji terakhir sebagai pegawai non-ASN atau UMP di daerah tempat tinggal PPPK Paruh Waktu bertugas.

Itu tadi penjelasan singkat tentang jadwal terbaru dan cara cek pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 yang berlaku dengan aturan yang ditetapkan. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ribuan Honorer DKI Akhirnya Bernapas Lega Jadi PPPK, Pramono Punya Pesan Khusus

Ribuan Honorer DKI Akhirnya Bernapas Lega Jadi PPPK, Pramono Punya Pesan Khusus

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 11:20 WIB

Bisakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Aturan Resminya

Bisakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Aturan Resminya

Lifestyle | Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:40 WIB

CEK FAKTA: Pendaftaran CPNS-PPPK Kemenag 2025 Sudah Dibuka

CEK FAKTA: Pendaftaran CPNS-PPPK Kemenag 2025 Sudah Dibuka

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 19:53 WIB

Terkini

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Kalbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:14 WIB

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:03 WIB

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:48 WIB

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Banten | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Gempa Bumi M 4,6 di Selatan Lumajang, Getaran Dirasakan di Empat Wilayah Jawa Timur

Gempa Bumi M 4,6 di Selatan Lumajang, Getaran Dirasakan di Empat Wilayah Jawa Timur

Jatim | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:28 WIB

×