Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan Sendiri? Simak Aturannya

Husna Rahmayunita

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 16:55 WIB
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan Sendiri? Simak Aturannya
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Pilih Penempatan Sendiri?

Suara.com - Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bisa memilih penempatan sendiri? Simak penjelasan lengkapnya di sini.

Pemerintah mengusulkan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu periode tahun 2025 di instansi pemerintah pusat dan daerah. PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang diusulkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) oleh masing-masing instansi. 

PPPK sendiri merupakan salah satu jenis dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup pemerintahan. Meski demikian, pegawai PPPK tidak sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang langsung berstatus sebagai pegawai tetap.

Diketahui, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi terkait.

Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang akan diangkat sesuai dengan perjanjian kerja hanya secara paruh waktu. Adapun gaji atau upah yang diperoleh, akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dari masing-masing instansi pemerintah.

Adanya PPPK 2025 Paruh Waktu ini menjadi solusi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dengan menerapkan keterbatasan belanja pegawai. Bersamaan dengan itu, mereka harus memenuhi kebutuhan ASN untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan Sendiri?

Menurut aturan dan panduan mekanisme PPPK Paruh Waktu yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemilihan lokasi dan unit penempatan kerja nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.

Seluruh pegawai non ASN yang sudah terdata wajib diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. Di sisi lain, jabatan dan unit kerja atau penempatan PPPK Paruh Waktu dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi. Dengan catatan, pegawai non ASN itu telah memenuhi syarat (eligible) untuk menduduki jabatan yang dibutuhkan.

baca juga

Jadi kesimpulannya, pegawai PPPK Paruh Waktu tidak bisa memilih unit penempatan sendiri. Jabatan dan unit kerjanya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Kriteria dan Kategori Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025

Sebagaimana di singgung sebelumnya, kebutuhan dan kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 diusulkan oleh PPK. Hal tersebut dilaksanakan dengan menyertakan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Nantinya, surat itu akan diserahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) lewat layanan elektronik BKN. Secara umum, ada beberapa kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu 2025, yang paling utama berstatus pegawai non ASN yang masuk pangkalan data (database) BKN dan sebelumnya sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos.

Berikut adalah penjelasan selengkapnya mengenai kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2025:

1. Pegawai non ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal Terbaru Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Cara Mengeceknya

Jadwal Terbaru Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Cara Mengeceknya

Lifestyle | Sabtu, 23 Agustus 2025 | 07:48 WIB

Ribuan Honorer DKI Akhirnya Bernapas Lega Jadi PPPK, Pramono Punya Pesan Khusus

Ribuan Honorer DKI Akhirnya Bernapas Lega Jadi PPPK, Pramono Punya Pesan Khusus

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 11:20 WIB

Bisakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Aturan Resminya

Bisakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Aturan Resminya

Lifestyle | Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:40 WIB

Terkini

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

×